Berita Terkini

Dorong Transparansi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Lakukan Sortir Barang Eks Pemilu 2024

Pengelolaan Logistik Eks Pemilu 2024 Untuk Dorong Akuntabilitas Instansi

Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan giat sortir dan pendataan logistik eks Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada 5 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari pengelolaan dan penertiban barang milik negara (BMN) pasca penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, juga dalam giat ini untuk memastikan tata kelola aset secara transparan dan tertib ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan logistik Pemilu, memastikan setiap perlengkapan yang sudah digunakan dapat tercatat, dinilai, dan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Beberapa Jenis Barang yang Disortir dan Didata

Pengelolan barang eks logisitk yakni Sub bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan pemetaan dan pemeriksaan fisik terhadap berbagai jenis barang eks Pemilu 2024.
Adapun beberapa barang yang disortir meliputi:

  • Kotak suara yang digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS);
  • Segel plastik KPU yang tidak terpakai;
  • Dokumen administrasi Pemilu Serentak 2024 yang sudah kadaluarsa;

Dalam giat ini, Sub bagian Keuangan, Umum, dan Logistik melakukan pemeriksaan terkait kondisi barang, kemudian dipisahkan antara barang layak pakai dan yang sudah rusak atau tidak memiliki nilai guna. Kedepan barang-barang yang rusak akan diajukan untuk penghapusan melalui mekanisme lelang KPKNL.

Baca juga : Yuk, Kenalan dengan SILOG Lebih Dekat!

Tahap Sortir dan Mekanisme Lelang KPKNL

Proses sortir dilakukan secara cermat dan terliti dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, di mana setiap barang yang dihapus harus melalui penilaian, verifikasi, dan persetujuan dari KPKNL sebagai instansi yang menaungi penghapusan BMN.
Dengan mekanisme dan prosedur ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi penggunaan aset negara.

Transparansi dan Komitmen Instansi

Selain melakukan penertipan aset, kegiatan ini juga menjadi upaya KPU untuk menjaga transparansi dan tertib administrasi logistik Pemilu. Adapun penertiban barang eks Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keterbukaan.

Melalui kegiatan sortir dan pendataan barang eks Pemilu Serentak 2024. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan kemitmen terhadap pengelolaan logistik Pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset barang eks pemilu dengan memberikan dampak positif bagi unit satuan kerja KPU.

Baca juga : Tata Kelola Distribusi Logistik Pemilu dan Pemilihan: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Hadiri Rapat Evaluasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 984 kali