Berita Terkini

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III dan Siapkan Pleno Triwulan IV

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, sekaligus membahas persiapan progres tindak lanjut pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan IV.

Kegiatan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025 dan dilaksanakan secara daring, diikuti oleh seluruh KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Naftali Emanuel Paweka, serta diikuti oleh kabag dan jajaran sekretariat bagian perencanaan, data, dan informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama kasubbag perencanaan, data, dan informasi serta Operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.

Secara umum, rapat pleno merupakan forum resmi KPU untuk membahas, mengevaluasi, dan menetapkan hasil sementara atau akhir dari kegiatan tertentu—dalam hal ini, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pleno berfungsi memastikan bahwa setiap tahapan administrasi dan data yang digunakan benar-benar valid, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno PDPB merupakan bagian dari tahapan strategis dalam menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu Serentak Tahun 2029. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya sangat penting sebagai dasar penyempurnaan di pleno berikutnya. Rapat evaluasi ini bukan hanya menilai capaian kerja, tetapi juga menekankan kedisiplinan terhadap regulasi dan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III

Beberapa catatan penting hasil evaluasi selama pelaksanaan pleno Triwulan III, antara lain:

  1. Tata Tertib Dokumentasi: Selama pleno berlangsung, pengambilan dokumentasi berupa foto maupun video harus dilakukan dengan tertib, tanpa melintas di depan tamu undangan guna menjaga profesionalitas dan kenyamanan kegiatan.
  2. Penyerahan Berita Acara (BA): Sebelum pleno ditutup, Berita Acara (BA) sudah harus diserahkan kepada seluruh tamu undangan, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
  3. Distribusi Lampiran BA: Lampiran Berita Acara wajib sudah tersedia dan diletakkan di meja tamu undangan sebelum pleno dimulai, agar memudahkan peserta mengikuti jalannya pleno secara lengkap dan transparan.
  4. Kesiapan Personel: Seluruh staf sekretariat KPU telah berada diruangan dan siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan sebelum kegiatan pleno dimulai,
  5. Kepatuhan Regulasi: Pelaksanaan pleno secara keseluruhan harus mengacu pada regulasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, baik dari sisi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya.
  6. Distribusi Undangan: Undangan rapat pleno harus sudah dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pleno, guna memberikan waktu bagi pihak terkait untuk mempersiapkan kehadirannya.
  7. Keterlibatan Partai Politik: Dalam pelaksanaan Pleno Triwulan IV, diharapkan seluruh partai politik tingkat kabupaten turut diundang agar proses pemutakhiran data pemilih lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Persiapan Pleno Triwulan IV

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, seluruh KPU Kabupaten yang berada dibawah KPU Provinsi Papua Pegunungan diminta melakukan beberapa langkah strategis menghadapi Pleno PDPB Triwulan IV, antara lain:

  • Penyempurnaan SOP pelaksanaan rapat pleno,
  • Peningkatan kapasitas staf dan pembagian tugas yang lebih terstruktur,
  • Perbaikan sistem dokumentasi dan pelaporan data pemilih,
  • Serta penguatan komunikasi dan undangan kepada stakeholder, termasuk parpol, Bawaslu, Dukcapil, dan TNI/Polri.

Kegiatan evaluasi ini ditutup dengan penyampaian komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalitas, koordinasi, dan kepatuhan terhadap regulasi, demi memastikan hak pilih masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik dan benar.

Baca juga: Total Pemilih 38.594 : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,603 kali