KPU Mamberamo Tengah Tetapkan 40.373 Pemilih Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
Wamena, 2 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutakhiran data pemilih setiap tiga bulan sekali guna menjaga hak konstitusional warga negara dalam Pemilu.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Social Space by Family, Jl Irian, Wamena ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur. Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten (secara luring dan daring), serta Plt Sekretaris dan jajaran staf KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.
Landasan dan Tujuan PDPB
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan bahwa PDPB adalah implementasi dari hak politik warga negara, khususnya hak untuk memilih. “Kegiatan ini ibarat mengupgrade data pemilih yang terus menerus mengalami pergerakan. Kami berkewajiban menyesuaikan data penduduk dengan ketentuan perundang-undangan agar hak pilih warga tetap terjaga,” ujarnya.
PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir secara berkelanjutan, serta menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir di tingkat nasional.
Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan II Tahun 2026
Acara inti dipandu oleh Bapak Eko Gombo, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, yang membacakan hasil rekapitulasi. Data yang ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi oleh PUSDATIN KPU RI yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) .
Berikut adalah rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang terdiri dari 5 Distrik:
|
No |
Distrik |
Jumlah Kelurahan |
Jumlah Pemilih (L) |
Jumlah Pemilih (P) |
Total (L+P) |
|
1 |
Kobakma |
15 |
5.489 |
4.884 |
10.373 |
|
2 |
Kelila |
19 |
4.999 |
4.474 |
9.473 |
|
3 |
Eragayam |
15 |
3.901 |
3.306 |
7.207 |
|
4 |
Megambilis |
4 |
724 |
595 |
1.319 |
|
5 |
Ilugwa |
6 |
5.914 |
6.087 |
12.001 |
|
Total |
59 |
21.027 |
19.346 |
40.373 |
|
Sumber: Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB KPU Kab. Mamberamo Tengah
Dinamika dan Tanggapan Peserta
Masukan dari Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya menjaga kualitas data. Beliau mengingatkan agar pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun ke atas dapat masuk dalam daftar untuk memastikan hak pilih mereka terpenuhi. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal data ini mulai dari tahun 2025 hingga tahapan pemilu berikutnya, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Pertanyaan dari Partai Perindo
Perwakilan Partai Perindo, Bapak Kasman, mempertanyakan terkait data perpindahan penduduk yang belum masuk dalam daftar di distrik tertentu. Menjawab hal ini, Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Mamberamo Tengah menjelaskan bahwa terdapat sekitar 2.000 lebih data perpindahan yang sedang diproses melalui sistem aplikasi dan akan diolah lebih lanjut.
KPU Provinsi Papua Pegunungan turut memberikan klarifikasi bahwa pertanyaan terkait data kependudukan sebaiknya diajukan langsung kepada DUKCAPIL sebagai instansi sumber data. “Data yang dimutakhirkan KPU adalah turunan dari data kependudukan. Jadi, keabsahan data sangat bergantung pada validitas data dari Dukcapil,” tegas perwakilan KPU Provinsi.
Komitmen Lintas Sektoral
Sinergi antara KPU dan DUKCAPIL menjadi kunci utama dalam menjaga validitas data. Seperti halnya di daerah lain, kolaborasi ini vital untuk menyinkronkan data kematian, perpindahan penduduk, serta pemilih baru. KPU juga membuka ruang bagi masyarakat dan partai politik untuk aktif melaporkan perubahan data guna menjaga akurasi daftar pemilih.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Rapat pleno berjalan dengan aman dan lancar. Seluruh pihak yang hadir menerima hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Sebagai tindak lanjut dari masukan, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk mengevaluasi kemungkinan penampilan data perdesa pada periode berikutnya. Hal ini akan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, guna memberikan transparansi yang lebih luas dan mencegah konflik data di masa depan.
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua KPU kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, menandai komitmen berkelanjutan KPU Mamberamo Tengah dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan berintegritas.