Berita Terkini

KPU melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah

Wamena, 20 Juli 2026 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, secara resmi melantik Nehemia Rulands Lonna Yikwa sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Lepi Kogoya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024–2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan secara daring pada Senin (20/7/2026), dengan peserta mengikuti prosesi dari Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2156/SDM.02.6-SD/04/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang pelaksanaan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Prosesi pelantikan berlangsung secara khidmat dengan diawali pembacaan keputusan, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI secara virtual. Meskipun dilaksanakan melalui sarana daring, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.

Kegiatan pelantikan turut didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma, Ketua KPU Kab. Mamberamo Tengah Alam Barzah Muhamad Nur dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah Eko Gombo Serta Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Tengah Jamaluddin Lado Rua, bersama jajaran anggota dan sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan yang mengikuti jalannya pelantikan secara virtual.

Dengan telah dilantiknya Nehemia Rulands Lonna Yikwa, formasi keanggotaan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah kembali lengkap sehingga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan secara profesional, mandiri, jujur, adil, serta berintegritas.

Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa anggota KPU yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi lembaga, menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas kepemiluan.

Pelantikan Pengganti Antarwaktu ini merupakan bagian dari komitmen KPU Republik Indonesia dalam menjaga kesinambungan kelembagaan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Dengan keanggotaan yang kembali lengkap, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan semakin siap menjalankan amanat konstitusi dan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali
🔊 Putar Suara