SEJARAH KPU

SEJARAH KPU

Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilihan Umum atau yang disingkat dengan Pemilu, dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, Oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan penyelenggara pemerintah yang demokratis.

Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Berikut adalah pemilu - pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia sebelum era reformasi.

  • Pemilu 1955
  • Pemilu 1971
  • Pemilu 1977 - 1997
  • Pemilu 1999

Setelah berjalannya kegiatan Pemilu yang dilakukan mulai pada tahun 1955, tuntutan pembentukan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat pada era Reformasi, Sehingga pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang mimiliki sifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini memiliki tujuan untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan pemilu mengingat penyelenggara pemilu sebelumnya, yaitu Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).

Pada awal pembentukannya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) terdiri atas anggota-anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen pemerintahan. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024)

 

TENTANG KPU

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat dengan KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. KPU terdiri atas: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPLN.

Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. KPU beranggotakan sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi beranggotakan sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang besifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh sekretariat jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh sekretariat

(Sumber : Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

 

TENTANG KPU MAMBERAMO TENGAH

Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Tengah adalah Lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten di salah  satu Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten, yaitu Kobakma. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah beranggotakan 5 (lima) orang dan 1 (satu) orang merangkap sebagai ketua. Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner KPU Kab. Mamberamo Tengah dibantu oleh Sekretariat KPU Kab. Mamberamo Tengah. Sekretariat KPU Kab. Mamberamo Tengah dipimpin oleh Seorang Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Tengah, yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian dan para staff yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 136 Kali.