Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Umumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Melalui Sipol Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengumumkan hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester II Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 5/PP.07.1-Pu/9505/2/2026 yang ditetapkan di Kobakma pada tanggal 5 Januari 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap data dan dokumen partai politik nasional yang terdaftar, sebagaimana kewajiban partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol. Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan keterkinian, keakuratan, serta kesesuaian data partai politik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mencatat bahwa dari total 43 partai politik nasional yang terdaftar, hanya sebagian kecil partai politik yang melakukan pemutakhiran data dan dokumen pada Semester II Tahun 2025. Partai politik yang tercatat melakukan pemutakhiran antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, serta Partai Solidaritas Indonesia. Sementara itu, mayoritas partai politik nasional lainnya tercatat tidak melakukan pemutakhiran data dan dokumen pada periode yang sama. Beberapa partai politik besar maupun partai politik lainnya, seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, hingga puluhan partai politik lainnya, tercatat tidak melakukan pemutakhiran melalui Sipol Semester II Tahun 2025. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan bahwa pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan. Data partai politik yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting dalam perencanaan program, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu, termasuk dalam aspek verifikasi partai politik dan pemenuhan persyaratan kepesertaan Pemilu di masa mendatang. Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU mendorong partai politik untuk secara aktif dan mandiri melakukan pembaruan data, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, maupun dokumen pendukung lainnya. Pemanfaatan Sipol secara optimal diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi penyelenggara Pemilu dan masyarakat luas. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah juga mengimbau seluruh partai politik agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administratifnya, termasuk pemutakhiran data secara berkelanjutan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada kelengkapan administrasi partai politik, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. Pengumuman hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur, dan menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta tata kelola kepemiluan yang transparan dan akuntabel.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Kabupaten Mamberamo Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan publik pada periode semester I tahun 2025. Pelaksanaan pengawasan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil SKM tersebut dituangkan dalam pengumuman nilai hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dapat diakses publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah meyakini bahwa masukan dan penilaian masyarakat menjadi dasar penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan adanya survei ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berharap dapat terus menghadirkan layanan yang lebih baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.