Berita Terkini

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan BMN Kendaraan Dinas Melalui Lelang

   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas bermotor melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang tata cara pengelolaan dan penjualan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang. Komitmen Mewujudkan Pengelolaan BMN yang Transparan dan Akuntabel Rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja KPU mengenai prosedur penjualan BMN agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan KPU. Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum pengajuan persetujuan penjualan BMN dilakukan agar proses lelang kendaraan dinas dapat berjalan sesuai regulasi. Pemahaman Tahapan Penjualan BMN Melalui Lelang Pada sesi materi, narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan penjelasan mengenai tahapan pengusulan persetujuan penjualan BMN, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas. Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengelolaan aset negara yang baik dan sesuai ketentuan. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap satuan kerja dalam mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap sehingga proses penjualan BMN dapat berlangsung efektif dan akuntabel. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Perkuat Tata Kelola Aset Negara Keikutsertaan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan aset yang tertib administrasi tidak hanya mendukung prinsip good governance, tetapi juga memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dukungan terhadap Efektivitas Kelembagaan Melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai pengelolaan BMN, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berharap setiap proses pengelolaan aset negara dapat dilaksanakan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penjualan melalui mekanisme lelang. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tata kelola kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

KPU melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah

Wamena, 20 Juli 2026 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, secara resmi melantik Nehemia Rulands Lonna Yikwa sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Lepi Kogoya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024–2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan secara daring pada Senin (20/7/2026), dengan peserta mengikuti prosesi dari Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2156/SDM.02.6-SD/04/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang pelaksanaan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah. Prosesi pelantikan berlangsung secara khidmat dengan diawali pembacaan keputusan, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI secara virtual. Meskipun dilaksanakan melalui sarana daring, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan pelantikan turut didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma, Ketua KPU Kab. Mamberamo Tengah Alam Barzah Muhamad Nur dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah Eko Gombo Serta Plt. Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Tengah Jamaluddin Lado Rua, bersama jajaran anggota dan sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan yang mengikuti jalannya pelantikan secara virtual. Dengan telah dilantiknya Nehemia Rulands Lonna Yikwa, formasi keanggotaan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah kembali lengkap sehingga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan secara profesional, mandiri, jujur, adil, serta berintegritas. Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa anggota KPU yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi lembaga, menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas kepemiluan. Pelantikan Pengganti Antarwaktu ini merupakan bagian dari komitmen KPU Republik Indonesia dalam menjaga kesinambungan kelembagaan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Dengan keanggotaan yang kembali lengkap, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan semakin siap menjalankan amanat konstitusi dan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Perkuat Koordinasi Organisasi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Gelar Rapat Rutin Minggu Ketiga Bulan Juli 2026

  Rapat koordinasi rutin dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur, dengan agenda utama penyampaian laporan pelaksanaan tugas masing-masing subbagian selama satu minggu terakhir serta rencana kerja untuk satu minggu ke depan. Dalam rapat, Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik melaporkan bahwa pelaksanaan tugas berjalan lancar, termasuk tindak lanjut pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui penyampaian surat penarikan kepada pegawai yang telah pindah tugas. Ketua KPU menginstruksikan agar proses penarikan BMN segera ditindaklanjuti dengan pendataan respons pemegang barang sehingga aset negara dapat segera dikembalikan dan dimanfaatkan oleh pegawai yang masih aktif. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM menyampaikan perkembangan pengelolaan media sosial, pelaksanaan Orientasi PPPK Tahun 2026, serta mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Semester II Tahun 2026. Sementara itu, Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi melaporkan registrasi akun Portal SKM serta dokumentasi pemasangan spanduk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang selanjutnya diarahkan untuk dipasang di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum melaporkan penyusunan draft Keputusan Tim Penilai Kerugian Negara, keikutsertaan dalam kegiatan bedah buku sistem noken, serta penyusunan perubahan Keputusan Tim Penyelenggara SPIP yang akan disesuaikan dengan proses pergantian antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. .Rapat menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi, mempercepat penyelesaian tindak lanjut pengelolaan BMN, memperkuat administrasi organisasi, serta memastikan seluruh program kerja berjalan secara efektif, tertib, dan akuntabel.

Perkuat Sinergi Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Wamena, 4 Juni 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan bersama dengan jajaran KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026 bertempat di Grand Baliem Hotel Wamena , ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas, profesional, serta akuntabel di wilayah Provinsi Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIT ini dihadiri oleh para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, jajaran Asisten Kejaksaan Tinggi Papua (Asbin, Aspidsus, dan Asdatun), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jaya Wijaya beserta jajaran. Langkah Strategis Menuju Pemilu Berintegritas Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menekankan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran vital di bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara (TUN). "Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta memberikan dukungan informasi untuk mengantisipasi potensi hambatan, ancaman, gangguan, dan tantangan (HAGT) yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan kepemiluan," ujar Jefferdian di hadapan para hadirin. Beliau juga menambahkan bahwa melalui bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah. Hal ini dinilai krusial bagi KPU yang kerap menghadapi dinamika hukum dalam setiap tahapan pemilu. Dukungan Penuh untuk Tugas Konstitusional KPU Kegiatan yang diawali dengan pembacaan pantun khas Papua ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu di provinsi termuda di tanah Papua. Kepala Kejati Papua mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi dan kabupaten se-Papua Pegunungan atas inisiasi terjalinnya kerja sama yang baik. "Penandatanganan PKS pada hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas konstitusional yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas," tegas Jefferdian. Dengan adanya PKS ini, diharapkan KPU Provinsi dan kabupaten dapat memperoleh dukungan optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, sengketa TUN, serta kebutuhan penguatan koordinasi dan mitigasi risiko. Terlebih lagi, Papua Pegunungan memiliki karakteristik tersendiri dalam dinamika penyelenggaraan pemilu yang memerlukan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan. Pentingnya Pencegahan dan Kepastian Hukum Senada dengan Kepala Kejati, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, dalam sambutannya yang dibacakan menyatakan bahwa perjanjian ini bukan sekadar agenda seremonial. "Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan KPU, khususnya dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas kepemiluan di Provinsi Papua Pegunungan," ujarnya. Daniel Jingga menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU memiliki tanggung jawab besar. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tetapi juga membutuhkan penguatan aspek hukum, pencegahan risiko, koordinasi antar lembaga, serta pengamanan program strategis. "Bagi kami, pencegahan merupakan hal yang sangat penting, karena tata kelola yang baik harus dimulai dari pemahaman yang benar terhadap aturan, mitigasi risiko sejak dini, dan keberanian untuk terus memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas," tegas Daniel Jingga dalam naskah sambutannya. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset. Harapan untuk Keberlanjutan Kerja Sama Baik Kepala Kejati Papua maupun Ketua KPU Papua Pegunungan sama-sama berharap bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Mereka mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan PKS ini sebagai instrumen efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Acara ditutup dengan pembacaan pantun penutup dari Kepala Kejati Papua yang mengajak seluruh pihak mewujudkan sinergi dalam kerja nyata dan berkarya. Seluruh peserta tampak antusias dan optimis bahwa dengan adanya payung hukum kerja sama ini, penyelenggaraan pemilu di Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah akan semakin berkualitas. Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur yang turut hadir mendampingi jajaran kabupaten, menyampaikan bahwa dokumen PKS ini akan segera ditindaklanjuti dengan program kerja terpadu antara sekretariat dan kejaksaan negeri setempat. "Ini adalah angin segar bagi kami di daerah. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, setiap tahapan pemilu bisa kita lalui dengan lebih yakin dan aman," ujarnya usai acara. Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh pimpinan delegasi, mengukuhkan komitmen baru bagi demokrasi yang lebih berintegritas di Bumi Cenderawasih, khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan.  

Semangat Kerja di Awal Tahun: Rapat Awal Tahun 2026 KPU Kabupaten Mamberamo Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengawali pelaksanaan tugas dan program kerja Tahun 2026 dengan menggelar rapat rutin pada minggu pertama Bulan Januari. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 5 Januari 2026, dan diikuti oleh Ketua, Anggota KPU, Plt. Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Semangat Kerja di Awal Tahun Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga semangat kerja di awal tahun sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai agenda kelembagaan ke depan. Ketua KPU menyampaikan bahwa semangat baru harus diiringi dengan kekompakan, soliditas, serta sinergi antar subbagian di lingkungan sekretariat, sehingga seluruh target kinerja yang telah direncanakan dapat dicapai secara optimal dan tepat waktu. Sebagai rapat perdana di Tahun 2026, pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai rancangan program kerja serta target kinerja yang akan dituntaskan sepanjang tahun. Selain membahas agenda kerja, rapat juga menyoroti adanya perubahan struktur organisasi sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Linda Mathelda Rumbiak, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi sekretariat merupakan langkah strategis untuk mendorong pengembangan kompetensi aparatur serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Menurutnya, penataan struktur ini diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam mendukung seluruh tahapan dan program KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Penyesuaian Terhadap Struktur Organisasi Baru Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Parlindungan Simanjuntak, menekankan pentingnya penyesuaian dan adaptasi terhadap struktur organisasi yang baru. Ia mengingatkan agar setiap subbagian segera melakukan koordinasi serta penataan pembagian tugas secara jelas dan terukur, sehingga perubahan struktur tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan yang telah berjalan, melainkan justru memperkuat kinerja organisasi secara keseluruhan. Dalam kesempatan yang sama, rapat juga membahas informasi terkait pengembangan sumber daya manusia, khususnya rencana pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Disampaikan bahwa Latsar direncanakan akan dilaksanakan pada awal Februari 2026 sebagai salah satu persyaratan penting dalam proses pembinaan dan pengembangan karier CPNS. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan bahwa pihak sekretariat terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Jayapura guna memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. Rapat rutin minggu pertama Bulan Januari 2026 ini kemudian ditutup dengan penegasan bahwa seluruh hasil pembahasan dan keputusan rapat akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing subbagian sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat koordinasi internal, serta menjaga profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepemiluan di Tahun 2026.

PNS, PPPK dan CPNS Wajib Memberikan Kontribusi Nyata: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Akan Gelar Sosilaisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Pimpinan Rapat Rutin Minggu Ketiga Bulan Desember Tahun 2025 Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah lbu Linda Mathelda Rumbiak. Pada rapat ini, Linda Mathelda Rumbiak berfokus pada peninjauan kemajuan dan mendiskusikan kegiatan yang akan datang untuk berbagai sub bagian. memimpin pertemuan tersebut, di mana para peserta membahas penyelesaian rapat pleno PDPB dan revisi rencana gaji. Selain itu, rapat kali ini guna persiapan pertemuan koordinasi dan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang dijadwalkan untuk 18 Desember 2025. Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pertemuan dimulai dengan update pada program kemajuan dan acara di Kobakma. Paltak Sinja Sianipar selaku kasubbag rendatin melaporkan kegiatan minggu sebelumnya, termasuk pertemuan pleno PDPB dan hasilnya, yang diterima dan disetujui di Pleno Provinsi.  Dalam rapat kali ini, Linda M. Rumbiak selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan terkait kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan yang telah dilaksanakan pada pekan yang lalu hendaklah diimpelemntasikan dalam kinerja sebagai upaya meningkatkan kulitas pelayanan dan capaian kinerja satuan kerja. "PNS PPPK dan CPNS harus dapat memberikan kontribusi terhadap satuan kerja dan hasil dari peningktan kapsitas kelembagaan pada minggu lalu" Tuturnya. Hal ini ditegaskan dengan pemaparan dimasing-masing sub bagian yang menekankan terhadap output kerja dan evaluasi kinerja pegawai. Persiapan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Selanjutnya dilaksanakan pembahasan terkait agenda Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2025 mendatang. Holmes selaku kepala subbagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum juga menyebutkan perlunya layanan katering untuk sekitar 30 orang dan pentingnya memverifikasi perubahan dalam manajemen dan data keanggotaan melalui sistem informasi partai politik Pada acara ini, perlu disiapkan berbagai kebutuhan pendukung yang digunakan dalam keperluan acara, Linda Mathelda Rumbiak menegaskan keikutsertaan masing-masing subbagian dalam memperlancar acara dari awal persiapan hingga akhir. Dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan terutama partai politik dan jajaran pemerintah kabupaten serta instansi vertikal lain, diharapkan acara yang akan digelar pada 18 Desember 2025 ini memberi dampak positif dan manfaat lebih bagi audiens maupun masyarakat umum.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara