Wamena, 4 Juni 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan bersama dengan jajaran KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026 bertempat di Grand Baliem Hotel Wamena , ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas, profesional, serta akuntabel di wilayah Provinsi Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIT ini dihadiri oleh para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, jajaran Asisten Kejaksaan Tinggi Papua (Asbin, Aspidsus, dan Asdatun), serta Kepala Kejaksaan Negeri Jaya Wijaya beserta jajaran.
Langkah Strategis Menuju Pemilu Berintegritas
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menekankan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran vital di bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta memberikan dukungan informasi untuk mengantisipasi potensi hambatan, ancaman, gangguan, dan tantangan (HAGT) yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan kepemiluan," ujar Jefferdian di hadapan para hadirin.
Beliau juga menambahkan bahwa melalui bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah. Hal ini dinilai krusial bagi KPU yang kerap menghadapi dinamika hukum dalam setiap tahapan pemilu.
Dukungan Penuh untuk Tugas Konstitusional KPU
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan pantun khas Papua ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu di provinsi termuda di tanah Papua. Kepala Kejati Papua mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi dan kabupaten se-Papua Pegunungan atas inisiasi terjalinnya kerja sama yang baik.
"Penandatanganan PKS pada hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas konstitusional yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas," tegas Jefferdian.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan KPU Provinsi dan kabupaten dapat memperoleh dukungan optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, sengketa TUN, serta kebutuhan penguatan koordinasi dan mitigasi risiko. Terlebih lagi, Papua Pegunungan memiliki karakteristik tersendiri dalam dinamika penyelenggaraan pemilu yang memerlukan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan.
Pentingnya Pencegahan dan Kepastian Hukum
Senada dengan Kepala Kejati, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, dalam sambutannya yang dibacakan menyatakan bahwa perjanjian ini bukan sekadar agenda seremonial.
"Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan KPU, khususnya dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas kepemiluan di Provinsi Papua Pegunungan," ujarnya.
Daniel Jingga menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU memiliki tanggung jawab besar. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tetapi juga membutuhkan penguatan aspek hukum, pencegahan risiko, koordinasi antar lembaga, serta pengamanan program strategis.
"Bagi kami, pencegahan merupakan hal yang sangat penting, karena tata kelola yang baik harus dimulai dari pemahaman yang benar terhadap aturan, mitigasi risiko sejak dini, dan keberanian untuk terus memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas," tegas Daniel Jingga dalam naskah sambutannya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset.
Harapan untuk Keberlanjutan Kerja Sama
Baik Kepala Kejati Papua maupun Ketua KPU Papua Pegunungan sama-sama berharap bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Mereka mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan PKS ini sebagai instrumen efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Acara ditutup dengan pembacaan pantun penutup dari Kepala Kejati Papua yang mengajak seluruh pihak mewujudkan sinergi dalam kerja nyata dan berkarya. Seluruh peserta tampak antusias dan optimis bahwa dengan adanya payung hukum kerja sama ini, penyelenggaraan pemilu di Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah akan semakin berkualitas.
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur yang turut hadir mendampingi jajaran kabupaten, menyampaikan bahwa dokumen PKS ini akan segera ditindaklanjuti dengan program kerja terpadu antara sekretariat dan kejaksaan negeri setempat.
"Ini adalah angin segar bagi kami di daerah. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, setiap tahapan pemilu bisa kita lalui dengan lebih yakin dan aman," ujarnya usai acara.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh pimpinan delegasi, mengukuhkan komitmen baru bagi demokrasi yang lebih berintegritas di Bumi Cenderawasih, khususnya Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan.