KPU Mamberamo Tengah Ikuti Penyusunan Laporan PIPK Menuju LK 2025 Unaudited
Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah menghadiri undangan resmi dari KPU Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan penyusunan Laporan Pemantauan Intern Pengendalian Keuangan (PIPK) tingkat lembaga secara konsolidasi. Pertemuan ini diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 26 November 2025, pukul 12.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyusunan Laporan Keuangan (LK) tahun 2025 Unaudited yang menjadi agenda nasional seluruh satuan kerja di lingkungan KPU.
Dalam kegiatan daring tersebut, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah diwakili oleh Jamaludin Lado Rua selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik bersama para staf pengelola keuangan. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Mamberamo Tengah dalam memastikan seluruh proses penyusunan dan pelaporan keuangan lembaga berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan dimulai dengan sambutan dari Yayu Yuliani, Biro Keuangan KPU RI yang menegaskan bahwa penyusunan PIPK merupakan instrumen krusial dalam penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Lebih lanjut, KPU RI menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2025 Unaudited membutuhkan dukungan data dan informasi yang akurat dari seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, penyusunan laporan PIPK tingkat lembaga menjadi dasar untuk memetakan capaian pelaksanaan pengendalian intern, mengidentifikasi kelemahan, serta merumuskan strategi peningkatan kualitas tata kelola keuangan organisasi.
Dalam sesi paparan teknis, narasumber dari Biro Keuangan KPU RI menjelaskan urgensi dari PIPK, yang diantaranya:
- Meningkatkan akuntabilitas pengelola APBN/APBD;
- Mencegah fraud dan penyalahgunaan wewenang;
- Mitigasi temuan hasil pemeriksaan yang berulang;
- Membangun budaya integritas dan risk awareness
Pada kesempatan tersebut juga KPU RI memaparkan bahwa tujuan dari penerapan PIPK ini adalah untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Selain itu penerapan PIPK ini memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
- Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi;
- Meningkatnya kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan;
- Meningkatnya keandalan laporan keuangan;
- Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; dan
- Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan
Kegiatan Zoom Meeting yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut diakhiri dengan penegasan kembali dari KPU RI mengenai batas waktu penyampaian laporan serta harapan agar seluruh satuan kerja mampu meningkatkan kualitas pelaporan secara konsisten. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan rapat internal, pemetaan kebutuhan data, serta evaluasi teknis agar penyusunan laporan keuangan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar yang ditentukan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berharap dapat terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan KPU RI serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah. Upaya berkelanjutan dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Melalui komitmen dan kerja bersama, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah siap mendukung keberhasilan agenda nasional penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 Unaudited dan meningkatkan tata kelola lembaga secara berkesinambungan. Dengan semangat transparansi dan integritas, kolaborasi antarsatuan kerja diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.