PNS, PPPK dan CPNS Wajib Memberikan Kontribusi Nyata: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Akan Gelar Sosilaisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Pimpinan Rapat Rutin Minggu Ketiga Bulan Desember Tahun 2025 Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah lbu Linda Mathelda Rumbiak. Pada rapat ini, Linda Mathelda Rumbiak berfokus pada peninjauan kemajuan dan mendiskusikan kegiatan yang akan datang untuk berbagai sub bagian. memimpin pertemuan tersebut, di mana para peserta membahas penyelesaian rapat pleno PDPB dan revisi rencana gaji. Selain itu, rapat kali ini guna persiapan pertemuan koordinasi dan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang dijadwalkan untuk 18 Desember 2025.
Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Pertemuan dimulai dengan update pada program kemajuan dan acara di Kobakma. Paltak Sinja Sianipar selaku kasubbag rendatin melaporkan kegiatan minggu sebelumnya, termasuk pertemuan pleno PDPB dan hasilnya, yang diterima dan disetujui di Pleno Provinsi. Dalam rapat kali ini, Linda M. Rumbiak selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan terkait kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan yang telah dilaksanakan pada pekan yang lalu hendaklah diimpelemntasikan dalam kinerja sebagai upaya meningkatkan kulitas pelayanan dan capaian kinerja satuan kerja.
"PNS PPPK dan CPNS harus dapat memberikan kontribusi terhadap satuan kerja dan hasil dari peningktan kapsitas kelembagaan pada minggu lalu" Tuturnya. Hal ini ditegaskan dengan pemaparan dimasing-masing sub bagian yang menekankan terhadap output kerja dan evaluasi kinerja pegawai.
Persiapan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Selanjutnya dilaksanakan pembahasan terkait agenda Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2025 mendatang. Holmes selaku kepala subbagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum juga menyebutkan perlunya layanan katering untuk sekitar 30 orang dan pentingnya memverifikasi perubahan dalam manajemen dan data keanggotaan melalui sistem informasi partai politik
Pada acara ini, perlu disiapkan berbagai kebutuhan pendukung yang digunakan dalam keperluan acara, Linda Mathelda Rumbiak menegaskan keikutsertaan masing-masing subbagian dalam memperlancar acara dari awal persiapan hingga akhir. Dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan terutama partai politik dan jajaran pemerintah kabupaten serta instansi vertikal lain, diharapkan acara yang akan digelar pada 18 Desember 2025 ini memberi dampak positif dan manfaat lebih bagi audiens maupun masyarakat umum.