
Wujudkan KPU bebas korupsi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah siap junjung integritas
Wamena - KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang digelar secara hybrid pada hari senin, 8 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Widana dan Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU serta peserta secara daring Ketua beserta anggota dan Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota Se-Indonesia.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa korupsi merupakan ancaman berbahaya dalam kehidupan suatu bangsa. Dalam hal ini KPU telah berupaya melalui bentuk pencegahan, pendidikan, dan sosialisasi untuk mewujudkan lembaga negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Afif menambahkan “Kami siap diingatkan oleh masyarakat maupun siapa saja, karena korupsi merupakan tindakan yang merusak lembaga. Untuk itu, sistem harus dibangun agar kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
“Atas nama KPU, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kerja sama termasuk kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan untuk kepatuhan jajaran kami, kedepannya akan kami pantau terus untuk senantiasa menjadi lebih baik,” ujar Afif.
Selaras dengan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Iffa menyampaikan ide gagasan tentang pencegahan tindak korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dengan membentuk suatu tim khusus dan peningkatan integritas di Lingkungan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “Dengan membentuk tim khusus atau satgas yang fokus pada upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, kita dapat memperkuat sistem integritas dan meminimalisasi potensi penyelewengan,” tutur Iffa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedepannya seluruh jajaran KPU baik dari KPU RI hingga KPU Kabupaten/Kota dapat menjaga lembaga dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kerja sehingga terwujud lembaga yang bersih dan bebas dari penyelewengan.