Berita Terkini

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah : Siap kelola aset negara dengan efektif

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maberamo Tengah mengikuti kegiatan rapat koordinasi strategi meningkatkan nilai indeks pengelolaan aset dan penentuan nilai wajar penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan secara daring pada hari Kamis, 11 September 2025.

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tegaskan komitmen efektifitas dan akuntabilitas, sebagai lembaga negara pada bidang penyelenggaraan pemilihan umum. Wujud komitmen terbebut dengan melakukan pengelolaan aset dan transparansi nilai wajar penjualan barang milik negara (BMN).Hal ini ditegaskan dengan mengikuti rapat koordinasi startegi meningkatkan nilai indeks pengelolaan aset dan penentuan nilai wajar penjualan kendaraan bermotor yang diselenggarakan langsung oleh KPU RI.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah diwakilkan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Jamaluddin Lado Rua dan Operator BMN Oki Satria Setiawan melalui daring. Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh Asep sulhan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa dan BMN. Asep menyampaikan strategi meningkatkan indeks pengelolaan aset dan penentuan nilai wajar penjualan kendaraan bermotor dengan memperhatikan indikator penilaian IKPA, indikator pengelolaan aset tahun 2025 dan metode penentuan nilai wajar BMN. Asep juga menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara efektif dan akuntabel di lingkungan KPU.

Hal ini juga mendapatkan respon dari Kepala bagian Barang Milik Negara, Saiful Bahri. "Perkembangan IKPA KPU dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, pencapaian ini merupakan pencapaian bersama, diharapkan untuk tahun ini bisa menjalani peningkatan seperti tahun sebelumnya” ujarnya. 

Selain itu pada akhir sesi juga disampiakan metode penafsiran perkiraan harga kendaraan bermotor oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.  Rapat ini ditujukan kepada seluruh satuan kerja KPU dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan aset serta dapat menerapkan langkah penentuan nilai wajar kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,145 kali