Berita Terkini

Mengenal Catatan Resmi di Balik Proses Demokrasi : Berita Acara di KPU

Berita Acara merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai catatan dalam setiap kegiatan resmi. Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berita Acara selalu digunakan dalam setiap tahapan atau kegiatan resmi yang dilakukan oleh KPU seperti pada kegiatan tahapan pemilu dan pilkada serta kegiatan lainnya yang bersifat resmi. Berita Acara juga juga berfungsi untuk memastikan seluruh proses demokrasi yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Dasar Penggunaan Berita Acara di KPU ?

Berita acara yang digunakan oleh KPU diatur dalam beberapa tingkatan peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis KPU sendiri. Adapun dasar tersebut sebagai berikut :

  1. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“ Setiap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintah harus memiliki dokumen pendukung yang sah secara hukum, salah satunya dalam bentuk berita acara “

Artinya secara prinsip, berita acara adalah bentuk pertanggungjawaban administratif dari tindakan atau keputusan KPU.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa:

KPU bertugas “menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”.

Artinya, setiap tahapan — termasuk rekapitulasi, penetapan hasil, dan pemutakhiran data pemilih — harus memiliki dokumen resmi yang mencatat hasilnya. Dokumen itu diwujudkan dalam bentuk berita acara.

  1. PKPU No. 6 Tahun 2021 ( versi sebelumnya dari aturan PDPB )
  2. PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  3. PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
  4. PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
  5. Pedoman Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU

Kapan dan Untuk Apa Berita Acara di KPU digunakan ?

Sebelumnya secara umum Berita acara adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat alur suatu tahapan, keputusan, atau kegiatan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Untuk KPU, berita acara bisa dibuat di berbagai kesempatan, seperti saat pleno rekapitulasi suara, penetapan calon yang terpilih, serah terima logistik pemilu, pengundian nomor urut, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penyusunannya sudah ditentukan secara standar agar sama di seluruh wilayah Indonesia. Adapun penjelasan lebih terkait penggunaan berita acara di KPU sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan Tahapan Pemilu

     KPU selalu membuat berita acara di setiap tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu, seperti :

  1. Pada saat Penetapan hasil pemilu (rekapitulasi surat suara mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai pada tinggkat nasional).
  2. Pada saat dilakukan Pengundian nomor urut pasangan calon hingga partai politik.
  3. Pada saat dilakukan Penetapan daftar calon tetap (DCT) baik itu anggota legislatif atau kepala daerah, dan
  4. Pada saat dilakukan Penetapan calon terpilih setelah hasil pemilu disahkan.

      Pada tahap ini, berita acara bertujuan untuk mencatat keputusan resmi agar tidak bisa diubah sepihak dan bisa menjadi bukti sah bila ada sengketa hasil pemilu dikemudian hari.

2.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

   Selain pada tahapan pemilu dan pilkada, KPU khususnya KPU daerah melakukan kegiatan rutin untuk pembaharuan data pemilih yang disebut dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan dilaksanakan dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap Triwulan. Berita acara dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) meliputi :

  1. Jumlah pemilih baru.
  2. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (seperti meninggal, pindah domisili), serta
  3. Jumlah perubahan data pemilih.

Pada tahap ini berita acara berfungsi sebagai dasar pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan untuk pemilu berikutnya.

3.   Serah Terima Dokumen atau Barang

      Berita acara digunakan pada saat Serah Terima Dokumen atau Barang seperti :

  1. Pada saat serah terima logistik pemilu (kotak suara, surat suara, segel, dsb).
  2. Pada saat serah terima dokumen hasil penghitungan surat suara antar tingkatan KPU (dari PPK ke KPU kabupaten/kota, dan seterusnya).

Pada tahap ini berita acara berfungsi sebagai bukti penerimaan dan tanggung jawab antar pihak terkait secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.   Rapat atau Keputusan Resmi

      Selain yang sudah disebutkan diatas, KPU juga menggunakan berita acara pada saat rapat pleno internal yang menghasilkan keputusan penting dan pada rapat koordinasi dengan lembaga lain (Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, dll). Pada tahap ini berita acara berfungsi untuk mencatat hasil rapat, keputusan, serta pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

5.    Terjadi Kejadian atau Tindakan Khusus

    Terakhir, berita acara di KPU digunakan pada saat terjadi Tindakan khusus atau tidak terduga diluar dari kegiatan resmi pada KPU, seperti Pemungutan suara ulang (PSU), Penggantian anggota KPU, Penerimaan laporan atau keberatan dari peserta pemilu. Dalam situasi ini, berita acara menjadi catatan hukum agar semua tindakan tercatat resmi dan bisa diverifikasi.

Bagaimana proses pembuatan berita acara di KPU ?

Berita Acara pada KPU disusun oleh petugas, staf atau panitia kemudian disetujui oleh pimpinan di KPU, setelah itu berita acara akan dibacakan di dalam forum yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti dalam rapat pleno atau kegiatan serupa, berita acara dibacakan agar semuah pihak mengetahui isinya, setelah pembacaan berita acara maka akan dilakukan penandatanganan berita acara tersebut oleh pihak terkait, misalnya anggota KPU, saksi, dan instansi pendukung sehingga berita acara tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21,150 kali