Aplikasi KPU

KPU Menjamin Keamanan Data pada Aplikasi SILON untuk Pemilu Berintegritas

Kobakma - Keamanan data dan transparansi merupakan dua aspek utama yang dijaga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dikelola dalam sistem digital terlindungi dengan baik, sekaligus tetap dapat diakses publik dalam batas yang diatur oleh peraturan perundang- undangan.

Standar Keamanan Berlapis di Aplikasi SILON

  • Aplikasi Silon dikembangkan dengan standar keamanan berlapis. Setiap pengguna diwajibkan melalui proses autentikasi dengan akun resmi dan sistem verifikasi ganda untuk mencegah akses tidak sah.
  • Data yang diunggah, baik berupa dokumen pribadi calon maupun berkas administratif partai politik, disimpan dalam server pusat KPU dengan sistem enkripsi.
  • Penggunaan teknologi enkripsi ini memastikan bahwa setiap informasi yang tersimpan tidak dapat diakses, diubah, atau disalin tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
  • Dari sisi infrastruktur, Silon terhubung dengan pusat data KPU yang memiliki sistem cadangan (backup) dan firewall untuk melindungi dari ancaman siber.
  •  Setiap aktivitas pengguna dicatat dalam log sistem, menciptakan jejak audit digital yang dapat diperiksa sewaktu-waktu untuk memastikan integritas data.

Transparansi Informasi Publik dalam Proses Pencalonan

Selain fokus pada keamanan, KPU juga menjunjung tinggi asas transparansi informasi publik. Melalui Aplikasi Silon, masyarakat dapat mengakses data umum seperti Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai jadwal Tahapan Pemilu yang ditetapkan.

 Langkah ini memberikan ruang bagi publik untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap integritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Dasar Hukum Keamanan dan Keterbukaan Data

Kebijakan terkait keamanan dan keterbukaan data ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

KPU memastikan bahwa implementasi Silon selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan privasi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik. KPU juga secara berkala melakukan uji keamanan sistem (penetration test) dan audit teknologi informasi untuk mendeteksi serta mencegah potensi kebocoran data.

Langkah-langkah preventif ini menjadikan Silon sebagai sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan terpercaya. Dengan kombinasi antara keamanan yang kuat dan transparansi yang terukur, Aplikasi Silon menjadi wujud komitmen KPU dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Inovasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Aplikasi KPU SILON: Fungsi, Dukungan dan Keamanannya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali