Aplikasi KPU

Panduan Menggunakan Aplikasi SIREKAP bagi Badan Adhoc

Kobakma - Dalam proses penyelenggaraan pemilu, Badan Adhoc seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki peran penting dalam proses penghitungan dan pelaporan suara. Untuk mendukung proses ini, KPU menghadirkan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu digital yang mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi hasil suara secara akurat dan transparan.

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah menggunakan aplikasi SIREKAP yang perlu dipahami oleh Badan Adhoc, terutama KPPS antara lain:

  1. Unduh Aplikasi SIREKAP

Badan Adhoc harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIREKAP di perangkat Android melalui tautan resmi dari KPU atau dari Play Store (jika tersedia). Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi terbaru dan resmi dari KPU.

  1. Login Aplikasi

Setelah aplikasi terinstal masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU. Biasanya akun ini diberikan kepada Ketua KPPS dan bersifat personal. Setelah login berhasil, sistem akan menampilkan dashboard utama SIREKAP.

  1. Foto Formulir C.Hasil Plano

Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, letakkan formulir C.Hasil di tempat yang datar dan pencahayaan cukup. Gunakan fitur kamera dalam aplikasi SIREKAP untuk mengambil foto formulir tersebut. Pastikan seluruh isi formulir terlihat jelas, tidak terpotong atau buram.

  1. Verifikasi dan Koreksi Data

Setelah foto diambil, sistem akan membaca data secara otomatis (OCR / Optical Character Recognition). Cek hasil pembacaan data lalu pastikan jumlah suara yang terbaca sistem sudah sesuai dengan formulir asli. Jika ada kesalahan, petugas bisa melakukan koreksi manual langsung di aplikasi sebelum mengirim data.

  1. Kirim Data ke Server KPU

Setelah data benar, tekan tombol “Kirim” atau “Upload” untuk mengirim data ke server KPU. Pastikan perangkat memiliki akses internet yang stabil saat pengiriman data. Setelah data berhasil dikirim, sistem akan memberikan notifikasi “berhasil”.

  1. Pantau Hasil Rekapitulasi Secara Online

Data yang dikirim akan langsung ditampilkan di portal publik KPU melalui situs resmi (https://pemilu2024.kpu.go.id), masyarakat dan semua pemangku kepentingan bisa melihat hasil suara dari tiap TPS secara real-time yang menjamin transparansi proses pemilu.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Badan Adhoc bisa menjalankan tugasnya dengan lebih cepat, akurat, dan transparan. Aplikasi SIREKAP bukan pengganti proses manual, tapi alat bantu yang mempercepat proses dokumentasi dan publikasi hasil suara secara digital. Sebagai ujung tombak pemilu di lapangan, peran Badan Adhoc sangat vital untuk memastikan suara rakyat terjaga dan dihitung dengan benar. Mari gunakan teknologi ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Sistem Keamanan Data SIREKAP sebagai Pemilu yang Terintegritas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali