Aplikasi KPU

Aplikasi SIPOL: Cara Mengetahui Status Keanggotaan

Kobakma - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang digunakana untuk memfasilitasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu untuk pengelolaan administrasi dan pemutakhiran data Parpol anggota DPR dan DPRD.

Parpol peserta Pemilu menggunakan Sipol berbasis web ini untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Dokumen yang di unggah Parpol untuk disampaikan kepada KPU melalui SIPOL berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
 

Cara Mengetahui Status Keanggotaan Parpol dengan NIK

Masyarakat yang ingin memastikan nama SIPOL hanya menggunakan NIK. Berikut langkah-langkahnya :

1. Buka situs Info KPU, lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol” Atau langsung buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

2. Masukan 16 digit angka NIK sesuai KTP

3. Klik kolom I'm not a robot, lalu klik "Cari"

4. Halaman akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol dalam SIPOL atau tidak.

 

Pencatutan Nama di Sipol

Pencatutan nama terjadi ketika seseorang didaftarkan sebagai anggota parpol di aplikasi SIPOL Parpol tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Hal ini sangat berdampak serius atau menghambat seseorang apabila mengikuti pencalonan independen dan dapat menghambat saat melamar pekerjaan baik di Instansi Pemerintahan, BUMN dan Perusahaan Swasta.

Masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol didalam SIPOL

Berikut langkah-langkahnya

1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"

3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"

4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya

5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"

6. Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta

7. Terakhir klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Tindakan KPU

KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada didalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Baca juga: SIPOL : Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,866 kali