Aplikasi KPU

Cara Kerja SIDAPIL dalam Menyusun Daerah Pemilihan

Kobakma - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas dan akurasi proses penataan daerah pemilihan (Dapil). Salah satu inovasi penting yang dikembangkan adalah penggunaan SIDAPIL atau Sistem Informasi Daerah Pemilihan. Aplikasi berbasis digital ini menjadi alat bantu utama dalam menyusun Dapil secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan SIDAPIL merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Landasan Hukum: PKPU Nomor 6 Tahun 2022

PKPU Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan tujuh prinsip dalam penataan daerah pemilihan:

  1. Kesetaraan nilai suara
  2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
  3. Proporsionalitas alokasi kursi
  4. Integritas wilayah
  5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
  6. Kohesivitas
  7. Kesinambungan

Ketujuh prinsip ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan Dapil, dan seluruh proses dalam SIDAPIL dirancang untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten dan berbasis data.

Cara Kerja SIDAPIL dalam enyusun Daerah Pemilihan

1. Pengumpulan dan Integrasi Data

SIDAPIL mengintegrasikan berbagai data dari:

  • Data kependudukan (Dukcapil/BPS),
  • Data wilayah administratif (Kemendagri/BIG),
  • Data historis pemilu sebelumnya.

Data ini menjadi dasar penghitungan alokasi kursi dan identifikasi struktur wilayah administratif.

2. Pemetaan Wilayah Berbasis Digital

Dengan dukungan teknologi Geographic Information System (GIS), SIDAPIL menyajikan peta digital interaktif. Melalui peta ini, pengguna dapat:

  • Menelusuri batas kecamatan/desa,
  • Melihat sebaran jumlah penduduk per wilayah,
  • Menganalisis keterpaduan antarwilayah untuk penyusunan Dapil.

3. Simulasi dan Penyusunan Rancangan Dapil

SIDAPIL memungkinkan penyusunan beberapa skenario penataan Dapil. Setiap rancangan dianalisis berdasarkan:

  • Jumlah penduduk per kursi,
  • Kesesuaian dengan batas wilayah administratif,
  • Prinsip proporsionalitas dan keterwakilan,
  • Historis Dapil dan keberlanjutannya.

SIDAPIL akan mengeluarkan peringatan otomatis apabila rancangan melanggar prinsip dalam PKPU.

4. Valdasi dan Koreksi Berlapis

Rancangan yang disusun melalui SIDAPIL dikaji secara berjenjang oleh:

  • KPU Kabupaten/Kota,
  • KPU Provinsi,
  • KPU RI.

Sistem mencatat setiap revisi, menyimpan jejak digital untuk keperluan audit dan dokumentasi.

5. Pelibatan Publik dan Masukan Stakeholde

Salah satu fitur unggulan SIDAPIL adalah publikasi rancangan Dapil secara terbuka. Masyarakat dapat:

  • Melihat peta Dapil,
  • Memberikan tanggapan,
  • Menyampaikan keberatan atau usulan alternatif.

Masukan publik menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan sebelum penetapan.

6. Finalisasi dan Penetapan

Setelah proses konsultasi dan perbaikan, SIDAPIL menghasilkan dokumen akhir berupa:

  • Peta digital Dapil,
  • Jumlah kursi per Dapil,
  • Laporan proses penataan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu.

SIDAPIL adalah sistem berbasis data dan teknologi yang mendukung proses penataan daerah pemilihan secara objektif, efisien, dan transparan, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Melalui SIDAPIL, KPU memastikan bahwa prinsip-prinsip penataan Dapil diterapkan secara menyeluruh, serta membuka ruang partisipasi publik dalam prosesnya. Dengan cara kerja yang sistematis dan akuntabel, SIDAPIL menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.

Baca juga: Mengapa SIDAPIL Penting dalam Penataan Daerah Pemilihan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali