Wawasan Kepemiluan

Prosedur Agar Terwujudnya Zona Integritas Pada Instansi Pemerintah: Pedoman Lengkap 2025

Salah satu perubahan birokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan pembentukan Zona Integritas (ZI). Dengan adanya program ini, seluruh instansi kepepemerintahan didorong untuk menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pada tahun 2025, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas korupsi semakin tinggi, oleh karena itu penerapan Zona Integritas bukan hanya menjadi kewajiban, akan tetapi kebutuhan mutlak untuk menjaga kepercayaan publik kepada seluruh Instansi kepemerintahan.

Artikel ini membahas secara lengkap prosedur terwujudnya Zona Integritas, strategi penerapannya, serta berbagai unsur penting untuk tercapainya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Prosedur Terwujudnya Zona Integritas Pada Instansi Pemerintah

Berikut adalah pedoman lengkap 2025 bagi instansi kepepemerintahan dalam membangun Zona Integritas, mulai dari tahap persiapan hingga evaluasi.

1. Tanggung Jawab Pimpinan sebagai Landasan Utama

Tidak akan ada pembangunan Zona Integritas tanpa adanya tanggung jawab kuat dari pimpinan instansi. Komitmen ini harus:

  • Diberitahukan secara terbuka, tertulis, dan konsisten.
  • Ditopang oleh kebijakan nyata, bukan hanya secara formal.
  • Memobilisasi seluruh pegawai melalui keteladanan dan arahan.

Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa budaya anti korupsi benar-benar dijalankan dalam keseharian, bukan hanya dijadikan sebagai slogan saja.

2. Pembuatan Tim Kerja Zona Integritas

Tim kerja Zona Integritas dapat terdiri dari pegawai yang memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman terhadap perubahan birokrasi. Tim ini harus:

  • Mewakili berbagai bidang/unit kerja.
  • Dibimbing oleh pejabat yang berpengaruh dan memiliki kapasitas manajerial.
  • Memiliki uraian tugas jelas untuk setiap anggota.

Tim kerja bertanggung jawab untuk menyusun rencana, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi pembangunan Zona Integritas.

3. Perancangan Rencana Pembangunan Zona Integritas (Roadmap Zona Integritas)

Pada tahap ini, instansi pemerintah perlu menyusun dokumen strategis yang berisi:

  • Mengidentifikasi masalah yang ada.
  • Menganalisis risiko terhadap potensi korupsi.
  • Menetapkan target capaian WBK/WBBM.
  • Indikator keberhasilan pembangunan Zona Integritas.

Dokumen roadmap ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai agar memiliki arah yang sama dalam upaya perubahan.

4. Pelaksanaan Enam Zona Perubahan Pada Zona Integritas

Enam zona perubahan adalah komponen inti yang harus dipenuhi oleh instansi untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Berikut penjelasan lengkapnya.

a. Manajemen Perubahan

Tujuannya untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja aparatur.

Langkah-langkah yang dilakukan:

  • Sosialisasi nilai integritas dan anti korupsi.
  • Penguatan komitmen seluruh pegawai.
  • Penyusunan agen perubahan atau role model.
  • Monitoring implementasi perubahan organisasi.

Perubahan perilaku adalah fondasi keberhasilan Zona Integritas.

b. Pengelolaan Tata Laksana

Fokus pada pembenahan SOP dan proses kerja agar lebih efisien.

Upaya yang dilakukan:

  • Menyusun SOP baru yang lebih sederhana.
  • Digitalisasi layanan melalui aplikasi atau sistem informasi.
  • Menerapkan manajemen risiko berbasis sistem.
  • Meningkatkan transparansi alur pelayanan.

Pengelolaan tata laksana akan mengurangi celah bagi pungli dan korupsi.

c. Penyusunan Sistem Manajemen SDM

SDM (pegawai) adalah pelaksana utama Zona Integritas. Penguatan ini dilakukan melalui:

  • Rekrutmen berbasis kompetensi.
  • Penempatan pegawai sesuai keahlian.
  • Pengukuran kinerja yang objektif.
  • Pelatihan integritas dan pelayanan publik.

SDM yang mumpuni akan meningkatkan kualitas layanan publik.

d. Pengukuhan Akuntabilitas

Instansi wajib memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas.

Langkah penguatan akuntabilitas:

  • Melibatkan pimpinan langsung dalam penyusunan rencana kerja.
  • Menyusun laporan kinerja secara transparan.
  • Monitoring capaian kinerja secara berkala.
  • Mengontrol penggunaan anggaran agar sesuai ketentuan.

Akuntabilitas membuat penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

e. Penguatan Pengawasan

Pengawasan efektif diperlukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran.

Mekanisme yang dibangun:

  • Whistleblowing system untuk menerima pengaduan.
  • Sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP).
  • Layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
  • Penegakan kode etik dan sanksi bagi pelanggar.

Dengan pengawasan yang kuat, instansi bisa meminimalkan potensi korupsi.

f. Penambahan Kualitas Pelayanan Publik

Area ini menjadi wajah utama instansi karena langsung dirasakan masyarakat.

Yang dilakukan antara lain:

  • Menyediakan layanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya tersembunyi.
  • Transparansi alur pelayanan, syarat, hingga biaya.
  • Inovasi pelayanan berbasis teknologi.
  • Penyediaan fasilitas ramah disabilitas.
  • Survei kepuasan masyarakat secara periodik.

Pelayanan yang berkualitas adalah kunci predikat WBBM.

5. Pembangunan dan Publikasi Inovasi Layanan

Tahun 2025 menuntut inovasi pelayanan yang adaptif. Inovasi tersebut dapat berupa:

  • Aplikasi layanan online.
  • Antrian digital.
  • Loket pelayanan terpadu.
  • Chatbot pelayanan.
  • Dashboard transparansi anggaran.

Inovasi harus dipublikasikan melalui website, media sosial, dan media publikasi lainnya agar diketahui masyarakat.

6. Monitoring, Evaluasi, dan Perbaikan Berkelanjutan

Setelah implementasi, langkah berikutnya adalah monitoring dan evaluasi:

  • Audit internal terhadap SOP dan aplikasi pelayanan.
  • Penilaian dari Ombudsman atau pihak eksternal.
  • Survei kepuasan publik secara reguler.
  • Menyusun rencana perbaikan untuk menutup kekurangan.

Perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan agar Zona Integritas tetap berjalan.

7. Penyusunan Laporan dan Pengajuan Penilaian WBK/WBBM

Jika instansi telah memenuhi seluruh komponen, tahap terakhir adalah:

  • Menyusun Lembar Kerja Evaluasi (LKE).
  • Melengkapi bukti dukung pembangunan ZI.
  • Mengajukan penilaian kepada KemenPAN-RB.
  • Menjalani evaluasi lapangan dan wawancara.

Jika lolos penilaian, instansi pemerintah akan memperoleh predikat WBK/WBBM.

Terwujudnya Zona Integritas Pada instansi pemerintah pada tahun 2025 bukan sekadar program administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat sistem pemerintahan, dan mendorong aparatur negara bekerja secara bersih dan juga profesional.

Melalui tanggung jawab pimpinan, pembentukan tim kerja, implementasi enam zona perubahan, penguatan inovasi, serta evaluasi berkelanjutan, setiap instansi dapat mencapai predikat WBK dan WBBM. Dengan pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, dan bebas korupsi, Indonesia dapat membangun birokrasi modern yang melayani seluruh masyarakat secara adil dan berkualitas

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Zona Integritas? Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya bagi Pelayanan Publik

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali