Ruang Partisipasi Pemilih Disabilitas dalam Pemilu: Tantangan, Kebijakan, dan Penguatan Aksesibilitas
Perlindungan terhadap hak konstitusi warga negara adalah bagian penting dalam kehidupan berbagsa. Pemilih disabilitas dimana merupakan bagian penting dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional wajib dihormati dan diberikan perlindungan atas hak pilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Namun, partisipasi politik kelompok penyandang disabilitas dalam pemilu seringkali dipengaruhi oleh berbagai hambatan struktural, teknis, maupun sosial. Oleh sebab itu, diperlukan ruang partisipasi yang inklusif dan aksesibel menjadi salah satu indikator dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Artikel ini mengulas ruang partisipasi pemilih disabilitas dibangun, tantangan yang dihadapi, serta langkah penguatan yang diperlukan agar pemilu semakin ramah disabilitas.
Jaminan Hak Pemilih Disabilitas
Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi dasar kuat bagi pemenuhan hak konstitusional dalam politik, termasuk hak memilih dan dipilih. KPU juga telah menerbitkan aturan teknis untuk memastikan TPS, logistik, dan tata cara pelayanan yang ramah disabilitas.
Prinsip Aksesibilitas dalam Penyelenggaraan Pemilu
Prinsip aksesibilitas menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi wajib untuk dengan mudah diakses oleh semua pilah dan non diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Tantangan Ruang Partisipasi Pemilih Disabilitas
Infrastruktur TPS yang Belum Seluruhnya Aksesibel
Memang masih banyak kita jumpai, pengelolaan dan pembentukan TPS sebagai area menyalurkan hak pilih belum ramah bagi pemilih disabilitas. Beberapa TPS sulit diakses, terutama bagi pemilih pengguna kursi roda, pemilih dengan hambatan mobilitas, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Minimnya Informasi Pemilu dalam Format Ramah Disabilitas
Pemilih tunanetra tentu memerlukan materi kampanye dan informasi pemilu dalam huruf braille atau audio. Pemilih tuli memerlukan video dengan bahasa isyarat. Tantangan ini membuat literasi politik disabilitas belum merata. Namun, kedepan KPU akan terus menjadikan hal tersebut sebagai isu strategis dalam upaya memberikan layanan yang setara bagi semua pihak.
Kurangnya SDM Penyelenggara yang Memahami Disabilitas
Petugas KPPS seringkali belum memahami dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dengan berbagai jenis disabilitas, mulai dari autisme, tunarungu, tunanetra, hingga disabilitas intelektual.
Inovasi dan Penguatan Ruang Partisipasi Pemilih Disabilitas
Pembentukan TPS Ramah Disabilitas
KPU terus mendorong pembentukan TPS yang memenuhi standar aksesibilitas seperti:
- jalur landai,
- meja dan bilik suara mudah dijangkau,
- pemilihan lokasi TPS yang mudah diakses,
- kursi tunggu yang memadai,
- penyediaan alat bantu disabilitas dalam mencoblos.
Pengembangan Informasi Pemilu Inklusif
Informasi pemilu harus tersedia dalam berbagai format:
- huruf dan angka braille untuk tunanetra,
- video bahasa isyarat untuk tunarungu,
- infografis sederhana untuk disabilitas intelektual,
- audio dengan narasi jelas.
Pelatihan Petugas dan Relawan Ramah Disabilitas
Penyelenggara pemilu perlu memahami cara berkomunikasi dan melayani pemilih disabilitas dengan benar. Adapun pelatihan tersebut meliputi:
- cara memandu tunanetra,
- etika berkomunikasi dengan pemilih tunarungu,
- memahami kebutuhan disabilitas psikososial atau intelektual,
- prosedur pendampingan yang tidak melanggar asas pemilu kerahasiaan.
Pendataan Pemilih Disabilitas Secara Akurat
Pemutakhiran data pemilih dengan berbasis by name by address membantu memastikan pemilih penyandang disabilitas dapat terdaftar dalam DPT dan mendapatkan fasilitas sebagai pemilih yang sesuai.
Mendorong Demokrasi yang Lebih Inklusif
Partisipasi pemilih disabilitas bukan hanya soal hak perorangan, tetapi juga indikator bahwa negara menjamin kesetaraan warga. Kolaborasi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan pemilu yang benar-benar ramah disabilitas.