Wawasan Kepemiluan

Pemilu Ramah Kelompok Rentan: Strategi Mewujudkan Akses Politik yang Setara

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tiang penyangga demokrasi yang dimana menjamin hak atas warga negara dalam berkontribusi dalam membangun bangsa melalui sistem pemilihan yang menekankan pada jaminan hak dipilih dan memilih. Namun, dalam perjalanannya masih terdapat kelompok rentan yang memiliki akses setara dengan masyarakat pada umumnya.

Kelompok rentan tersebut diantaranya meliputi:  penyandang disabilitas, lansia, perempuan, masyarakat adat, warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta kelompok dengan keterbatasan sosial-ekonomi yang sering berhadapan pada hambatan untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, fokus terhadap pemilu yang ramah kelompok rentan perlu nyata diwujudkan dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendorong partisipasi pemilih yang berasal dari kelompok rentan.

Kerangka Hukum yang Menjamin Hak Politik Kelompok Rentan

Jaminan Konstitusional

UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Kemudian peraturan turunannya terdapat pada UU Pemilu dan UU Penyandang Disabilitas yang memperkuat mandat konstitusi untuk menyediakan ruang pemilu yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat.

Regulasi Teknis Penyelenggara Pemilu

KPU telah mengatur berbagai standar pelayanan pemilih rentan, mulai dari aksesibilitas TPS, pendampingan pemilih, layanan jemput bola, hingga penyediaan informasi tentang kepemiluan sesuai dengan format yang dibutuhkan masing-masing kelompok.

Hambatan Kelompok Rentan dalam Pemilu

Penyandang Disabilitas

Menghadapi hambatan akses mobilitas, akses informasi, serta ketersediaan fasilitas pemilu yang ramah disabilitas terlihat dari penyediaan TPS, Pendampingan, dan kemudahan akses lain yang dapat mendorong tingkat partisipasi dari kelompok disabilitas.

Lansia

Kendala dalam kesulitan fisik seperti berjalan, berdiri lama, atau membaca dokumen menjadi tantangan utama bagi kelompok lanjut usia oleh karena itu diperlukan mitigasi dan penanganan dalam proses pemungutan suara.

Masyarakat Adat dan Daerah 3T

Kendala kondisi geografis, keterbatasan jaringan komunikasi, dan tingkat literasi politik yang rendah sering menyebabkan jauh dari proses informasi pemilu.

Perempuan

Hambatan sosial dan budaya yang membatasi perempuan untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam proses politik dan pemilu.

Tantangan Implementasi Pemilu Inklusif

Aksesibilitas TPS yang Belum Merata

Kita ketahui bersama, banyak daerah di wilayah terpencil, pembuatan TPS yang memenuhi standar aksesibilitas masih terdapat kendala seperti lokasi jauh, akses jalan buruk, dan minimnya sarana pendukung menuju TPS.

Keterbatasan Informasi Ramah Kelompok Rentan

Informasi pemilu belum sepenuhnya disediakan dalam format yang inklusif, seperti braille, audio, bahasa isyarat, atau infografis sederhana guna memudahkan kebutuhan informasi pemilih dan memastikan informasi dapat diserap dengan baik.

Hambatan Sosial dan Budaya

Stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, dominasi patriarki terhadap kaum perempuan, serta pola komunikasi yang tidak ramah terhadap lansia yang membutuhkan pendampingan.

Strategi Mewujudkan Pemilu Ramah Kelompok Rentan

Penyediaan TPS Inklusif

Beberapa elemen penting dalam desain TPS ramah kelompok rentan meliputi:

  • jalur landai untuk pengguna kursi roda,
  • ruang tunggu yang cukup bagi lansia,
  • bilik suara rendah yang mudah,
  • pencahayaan ruang yang memadai,
  • penempatan TPS yang terjangkau oleh semua pihak.

Layanan Jemput Bola dan TPS Khusus

Untuk pemilih dengan memiliki keterbatasan dalam mobilitas, tentunya layanan jemput bola dapat menjadi solusi efektif. Di daerah 3T, metode pengiriman logistik alternatif seperti transportasi udara atau laut juga perlu diperkuat untuk menjangkau pemilih yang berada di wilayah terpencil.

Kolaborasi dengan Komunitas Lokal

Membangun kerja sama dan melibatkan organisasi disabilitas, lembaga perempuan, lembaga adat, pemuda, serta tokoh lokal sangat efektif dalam menjangkau kelompok rentan dan meningkatkan literasi politik dan partisipasi pemilih dalam agenda pemilu.

Dampak Positif Pemilu Ramah Kelompok Rentan

Pemilu yang inklusif memberikan dampak baik, antara lain:

  • meningkatnya partisipasi politik warga negara,
  • tumbuhnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu,
  • berkurangnya diskriminasi dan kesenjangan,
  • meningkatnya representasi kelompok rentan dalam pengambilan keputusan

Pemilu ramah kelompok rentan adalah bentuk jaminan hak dan kesetaraan bagi seluruh warga negara dan menjadi penting bagi masa depan demokrasi. Melalui penyediaan aksesibilitas, penyebaran informasi inklusif, pelatihan petugas, serta strategi pelibatan komunitas, negara dapat memastikan bahwa seluruh warganya mendapat akses yang sama dalam berkontribusi membangun demokrasi dan bangsa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali