Gakkumdu: Dasar Hukum, Fungsi, dan Contoh Kasus Penanganannya
Penegakan hukum pemilu di Indonesia sangat dirasa perlu dengan mekanisme khusus yang mampu adaptif terhadap kondisi dan mampu bekerja cepat, terukur, serta koordinatif antar institusi. Dalam upaya memastikan penegakan dapat berjalan efektif dan efisien maka terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Forum dijadikan sebagai wadah koordinasi dalam penanganan tindak pidana pemilu dengan melibatkan berbagai institusi penegakan hukum negara. Artikel ini akan membedah beberapa pihak yang terlibat dalam Gakkumdu, landasan hukum pembentukannya, fungsi dan tujuan, serta contoh kasus nyata yang pernah ditangani oleh gakkumdu.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Gakkumdu
Gakkumdu dibangun berdasarkan prinsip koordinasi dan kolaborasi. Terdapat tiga lembaga yang menjadi unsur utama:
1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu bertindak sebagai pintu masuk laporan dan temuan pelanggaran. Tugasnya meliputi:
- Menerima dan memverifikasi laporan pelanggaran pemilu.
- Melakukan kajian awal terhadap laporan dan temuan.
- Membawa laporan tersebut ke pembahasan bersama unsur Gakkumdu.
- Mengawasi seluruh proses penanganan perkara hingga tuntas.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri berperan sebagai penyidik tindak pidana pemilu. penyidik Polri bertugas melaksanakan:
- Penyelidikan kasus.
- Penyidikan kasus.
- Pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terhadap dugaan tindak pidana.
- Penyusunan berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
3. Kejaksaan Republik Indonesia
Unsur Kejaksaan berfungsi sebagai:
- Pemberi pendapat hukum dalam tuntunan.
- Penguji kelayakan berkas perkara hasil penyidikan pihak Polri.
- Penuntut umum di pengadilan ketika perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dasar Hukum Pembentukan Gakkumdu
Gakkumdu dibentuk berdasarkan beberapa regulasi terkait tata kelola penanganan pelanggaran pemilu, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
UU Pemilu secara jelas mengatur bahwa tindak pidana pemilu harus ditangani secara terpadu, dengan melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. UU ini menjadi dasar utama terbentuknya Gakkumdu sebagai forum koordinatif dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran pemilu.
2. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023
Aturan ini jelas mengatur tentang kerangka teknis Gakkumdu terkait:
- Struktur forum Gakkumdu.
- Mekanisme koordinasi antar lembaga.
- Tata cara pembahasan laporan dugaan tindak pidana pemilu.
- Proses penyidikan dan penuntutan.
3. Peraturan Bersama Bawaslu, Polri dan Kejaksaan
Peraturan bersama menjadi petunjuk teknis dan standar operasional untuk memastikan langkah antar instansi berjalan seragam, koordinatif, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Fungsi Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu
Gakkumdu memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.
1. Menyatukan Mekanisme Penegakan Hukum
Sebelum terbentuknya gakkumdu, penindakan dugaan kasus pelanggaran pemilu seringkali tidak berjalan beriringan dari antar lembaga penegak hukum. Dengan terbentuknya Gakkumdu maka langkah ketiga institusi agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
2. Menjamin Kepastian Hukum
Setiap laporan pelanggaran pemilu perlu diproses dengan batas waktu ketat. Gakkumdu memastikan seluruh tahapan berjalan cepat sehingga kepastian hukum dan menjaga penegakan hukum berjalan dengan baik.
3. Menekan Pelanggaran Pemilu
Terbentuknya Gakkumdu memberikan efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan tindakan yang melanggaran dan kecurangan, termasuk:
- Politik uang.
- Intimidasi.
- Manipulasi dan penggelembungan suara.
- Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
4. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta terkoordinasi melalui Gakkumdu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan menciptakan peningkatan kualitas demokrasi.
Contoh Kasus yang Pernah Ditangani Gakkumdu
Berikut adalah beberapa kasus yang ditangani Gakkumdu dalam menjaga keadilan dalam proses pemilu:
1. Kasus Politik Uang (Money Politics)
Politik uang merupakan kasus dengan skala terbanyak dan dilakukan di berbagai lapisan masyarakat. hal ini menjadi pekerjaan rumah Gakkumdu dalam upaya menciptakan demokrasi yang sehat dan bebas dari tindakan money politik. Dengan penegakan hukum yang baik, pelaku dan dapat dijatuhi pidana kurungan serta denda.
2. Pelanggaran Netralitas Aparat Negara
Netralitas abdi negara di berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara lain merupakan tolak ukur pemilu yang berintegritas. Dengan netralitas yang terjaga, dapat memberikan dampak kompetisi yang sehat. Pelanggaran netralitas penyelenggara negara dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Penggunaan fasilitas negara dalam proses kampanye dan aktivitas politik merupakan pelanggaran dalam pemilu. Calon petahana seringkali menggunakan kewenangan dan fasilitas negara dalam kegiatan politik dan kampanye yang menguntungkan individu dan pihak atau kelompoknya.
4. Intimidasi Terhadap Kebebasan Pemilih
Kasus intimidasi dan tekanan terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilu haruslah diberikan tindakan tegas. Hal ini mencederai hak kebebasan warga negara dalam menentukan wakil yang dipilih dengan mandiri tanpa tekanan dari pihak lain.
Gakkumdu dengan keterlibatan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam satu forum koordinasi yang memiliki dasar hukum kuat, Gakkumdu memastikan setiap tindak pidana pemilu ditangani secara profesional, cepat, dan terukur. Melalui berbagai kasus yang telah ditangani, Gakkumdu terbukti menjadi benteng penting dalam menjaga integritas pemilu dan kualitas demokrasi Indonesia.