Bentuk-Bentuk Partisipasi Pemilih dalam Mendorong Kualitas Pemilu dan Demokrasi di Indonesia
Partisipasi pemilih merupakan hal yang fundamental dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berintegritas. Melalui partisipasi pemilih, demokrasi akan tumbuh dengan bentuk keterlibatan masyarakat dalam pemilu dan menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara.
Keterlibatan pemilih bukan hanya dalam bentuk hadir di TPS, tetapi meliputi seluruh tahapan pemilu, mulai dari sebelum pemilu, hari pemungutan suara, hingga pasca pemilu. Keterlibatan masyarakat secara aktif menciptakan iklim demokrasi yang sehat, kontrol sosial dan pengawasan langsung oleh masyarakat mendorong demokrasi menjadi lebih bersih.
Partisipasi dalam Tahap Sebelum Pemilu
Pada tahap ini, masyarakat berupaya mencari informasi dengan detail yang membuat mereka memiliki pemahaman, informasi, dan kesiapan untuk menentukan pilihan secara rasional. Partisipasi pemilih secara aktif dapat berupa memeriksa statusnya di DPT online maupun offline dan melakukan perbaikan data diri apabila terdapat kesalahan atau belum terdaftar. Tindakan ini mencegah hilangnya hak pilih akibat administrasi yang akan berdampak pada partisipasi selanjutnya dalam pemilu.
Pemilih dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, relawan demokrasi, maupun organisasi masyarakat untuk menambah pengetahuan mengenai kepemiluan. Selain itu, mempelajari tata cara pencoblosan, syarat memilih, jenis surat suara, dan informasi teknis tentang tahapan pemilu. Pendidikan seperti ini membentuk pemilih yang mempunyai pemahaman tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Bentuk partisipasi pemilih lain adalah upaya melakukan penelusuran latar belakang, visi misi, program kerja, dan integritas calon. Selain itu, upaya membandingkan kualitas kandidat berdasarkan data, bukan sekadar popularitas atau isu viral.
Partisipasi pada Masa Kampanye
Kampanye adalah momen ketika informasi politik tersebar luas, dan pemilih dapat berperan aktif dalam berbagai cara. Partisipasi pemilih dapat dibangun pada masa kampanye dengan mendukung kampanye yang mempromosikan gagasan, bukan menyerang lawan politik. Selanjutnya, partisipasi pemilih dapat terbentuk dengan menyebarkan informasi yang akurat dan edukatif.
Upaya mewujudkan partisipasi aktif dapat berupa melakukan pendidikan pemilih ke masyarakat luas baik dalam pertemuan tatap muka atau melalui jaring media digital. Hal ini tentunya berdampak terhadap pemilih pemula, perempuan, disabilitas, dan masyarakat di wilayah 3T yang banyak memiliki kendala dalam upaya memberikan partisipasi pemilihnya.
Partisipasi pada Hari Pemungutan Suara
Partisipasi pada pemungutan suara merupakan bentuk partisipasi paling terlihat, namun bukan satu-satunya yang terpenting. Dengan menggunakan hak pilih secara langsung, bebas, rahasia, dan bertanggung jawab dan sesuai kehendak pribadi dapat memberikan pandangan politik yang berimplikasi pada pertumbuhan demokrasi. Kehadiran pemilih dapat meningkatkan legitimasi hasil pemilu, dengan partisipasi ini maka pemimpin yang terpilih pada pemilu merupakan amanat yang diberikan oleh rakyat.
Bentuk partisipasi pemilih dalam pemilu juga dalam bentuk memahami tata cara pencoblosan sehingga suara yang benar dengan mengikuti instruksi petugas KPPS secara tertib. Selain itu, masyarakat bisa sebagai pemantau pemilu dengan memastikan prosedur di TPS berjalan sesuai aturan dan bergabung sebagai pemantau independen atau saksi peserta pemilu.
Partisipasi Pasca Pemilu
Partisipasi pemilih tidak berhenti ketika pemilih meninggalkan TPS. Namun, dengan mengikuti pengumuman hasil di TPS dan mencocokkannya dengan rekap KPU adalah bentuk lanjutan dari partisipasi itu sendiri. Selain itu, memberikan laporan terhadap kejanggalan jika ada indikasi penggelembungan atau pengurangan suara. Pemilih dapat melaporkan pelanggaran pemilu tersebut kepada Bawaslu atau Gakkumdu menemukan pelanggaran etika atau hingga pidana. Laporan ini juga mendorong terjadinya integritas pemilu.
Pengawasan dan kontrol sosial terhadap pejabat yang terpilih dalam pemilu juga menjadi bentuk partisipasi pemilih. Hal ini merupakan tanggung jawab pemilih untuk terus mengawal kebijakan penyelenggara negara agar sesuai dengan ide gagasan yang disampaikan saat masa pemilihan. Dengan memberikan kritik melalui mekanisme demokrasi seperti diskusi publik atau kanal pengaduan pemerintah merupakan bentuk partisipasi dan mendorong kemajuan demokrasi serta pengelolaan negara yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi dalam Ruang Digital
Di Era modern dengan dunia digital yang semakin maju membuka ruang partisipasi pemilih yang lebih luas. Pemilih dapat melakukan partisipasinya dengan upaya menghindari situs hoaks, konten disinformasi, dan propaganda digital. Selain itu upaya melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum membagikan merupakan bentuk partisipasi aktif di ruang digital untuk mendorong demokrasi yang tidak penuh dengan kebencian dan polarisasi.
Membantu dan memberikan edukasi kepada orang lain mengenai cara memilih yang benar, jadwal pemilu, dan teknis kepemiluan merupakan partisipasi pemilih yang dapat berdampak luas serta memberikan dampak positif terhadap pengetahuan pemilih. Dengan meningkatkan literasi politik melalui konten kreatif tentang pentingnya pemilu serta menyebarkan isu-isu demokrasi melalui TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya.
Partisipasi pemilih bukan hanya hadir di TPS, tetapi mencakup seluruh proses demokrasi: belajar, memilih, mengawasi, dan menjaga integritas penyelenggara negara. Semakin aktif dan beragam bentuk partisipasi pemilih, semakin berkualitas pemilu yang diselenggarakan, serta semakin kuat demokrasi Indonesia.