Peran Badan Adhoc Pada Pemilu: Yuk Kenali Siapa Mereka!
Badan Adhoc adalah lembaga atau organisasi sementara yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan dibubarkan ketika sudah selesai menjalankan tugas tersebut. Dalam tahapan kepemiluan, peran Badan Adhoc pemilu menjadi ujung tombak pelaksanaan dilapangan untuk memastikan TPS, surat suara, dan data pemilih tersedia dengan baik sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas. Lembaga ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 (dan perubahannya) mengatur pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc secara rinci — siapa yang berwenang membentuk, kriteria calon, serta ketentuan tugas dan tanggung jawab. Dokumen Keputusan KPU tentang pedoman teknis memperinci metode seleksi dan pelaksanaan.
Mengapa peran Badan Adhoc sangat penting?
Menjadi pemandu operasionalisasi pemilu: KPPS di TPS yang memeriksa identitas, dan mencatat hasil. Artinya mereka menentukan mekanika dasar pemilu. Lalu, melakukan validitas data pemilih: Pantarlih bertugas memastikan daftar pemilih akurat sehingga hak pilih tidak hilang. Sehingga kepercayaan publik terbentuk, prosedur rekrutmen, dan pelatihan Badan Adhoc memengaruhi persepsi publik tentang netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Alur kerja Badan Adhoc pada tahapan pemilu
- Perencanaan & pengumuman: KPU kabupaten/kota mengumumkan kebutuhan jumlah PPK, PPS, dan KPPS serta membuka rekrutmen.
- Pendaftaran: Calon mendaftar (offline atau melalui sistem yang disediakan seperti SIAKBA untuk beberapa pemilu), mengunggah dokumen, dan memenuhi persyaratan dasar (WNI, berdomisili/berkaitan wilayah, tidak menjadi anggota partai aktif, dsb.).
- Seleksi/verifikasi: Berkas diverifikasi, dilakukan seleksi administrasi, wawancara atau seleksi terbuka menurut metode yang ditetapkan (ada seleksi terbuka di beberapa pemilihan). Hasil seleksi diumumkan publik.
- Pelantikan & pelatihan: Anggota yang lolos dilantik dan diwajibkan mengikuti pelatihan teknis (prosedur TPS, pengisian formulir, penanganan sengketa ringan).
- Pelaksanaan di lapangan: Pada hari pemungutan suara, KPPS mengelola TPS, PPS mengawasi beberapa TPS, PPK memantau kegiatan di kecamatan, dan Pantarlih memperbarui data pemilih. Semua dilakukan sesuai SOP KPU dan formulir resmi.
- Laporan & evaluasi: Setelah penghitungan, laporan hasil dikirim ke tingkatan lebih tinggi dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan berikutnya.
Apa tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)?
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil;
- Pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanpa kita sadari peran penting dari Badan Adhoc merupakan tulang punggung operasional pemilu dalam memastikan daftar pemilih sampai menghitung suara di TPS. Bagi warga yang ingin berkontribusi, ikuti pengumuman KPU, persiapkan dokumen, dan ikut seleksi — menjadi bagian dari proses demokrasi nyata.
Baca juga: Aplikasi SIAKBA KPU: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penggunaan