Berapa Lama Masa Jabatan Presiden di Indonesia? Begini Aturannya Sesuai UUD 1945
Masa jabatan Presiden di Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, satu periode kepemimpinan presiden berlangsung selama lima tahun, dan hanya boleh menjabat paling banyak dua periode berturut-turut. Dengan aturan ini, total masa jabatan maksimal presiden adalah 10 tahun. Dalam sistem demokrasi, masa jabatan pemimpin negara bukan sekadar soal “berapa lama seseorang berkuasa”. Terdapat prinsip penting tentang pembatasan kekuasaan, pergantian kepemimpinan yang teratur, dan perlindungan terhadap kehendak rakyat. Indonesia memiliki aturan tegas mengenai masa jabatan presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Ketentuan tersebut berlaku hingga sekarang dan menjadi fondasi utama pembatasan kekuasaan eksekutif di Indonesia.
Sejarah Masa Jabatan Presiden: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Untuk memahami mengapa pembatasan dua periode dianggap penting, kita perlu melihat sejarah konstitusi Indonesia.
Sebelum Amandemen (1945–2002)
Selama masih dipilih oleh lembaga yang berwewenang (saat itu MPR), seorang presiden dapat menjabat berkali-kali tanpa batas. Hal inilah yang terjadi pada Presiden Soeharto, yang memimpin Indonesia lebih dari 30 tahun (1967–1998). Walaupun secara formal ia dipilih setiap lima tahun, tetapi dalam praktiknya struktur politik pada masa itu tidak menyediakan kompetisi yang sehat dan terbuka. Kondisi tersebut memicu kritik bahwa sistem tanpa pembatasan masa jabatan membuka jalan menuju kekuasaan yang terlalu terpusat dan sulit dikontrol.
Sesudah Amandemen (2002–sekarang)
Pasca Reformasi 1998, MPR melakukan empat kali amandemen UUD 1945. Salah satu perubahan pentingnya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah pengulangan pengalaman kekuasaan panjang tanpa kontrol efektif. Sejak aturan ini berlaku:
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat dua periode (2004–2014).
- Presiden Joko Widodo juga dua periode (2014–2024).
Keduanya berhenti setelah masa jabatan kedua berakhir, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Mengapa Masa Jabatan Presiden Dibatasi?
Pembatasan dua periode tidak muncul tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan demokratis utama yang harus diketahui:
1. Mencegah Kekuasaan Absolut
Sejarah menunjukkan bahwa semakin lama seorang pemimpin berkuasa, semakin besar peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan. Tanpa batas waktu, presiden dapat memperkuat jejaring politik, hukum, dan ekonomi yang membuat pengawasan publik melemah. Batas dua periode berfungsi sebagai “rem konstitusional”.
2. Menjamin Sirkulasi Elite Kepemimpinan
Demokrasi memerlukan regenerasi pemimpin. Pembatasan masa jabatan membuka ruang bagi tokoh-tokoh baru dengan ide dan pendekatan berbeda, sekaligus menjaga agar kepemimpinan nasional tidak berhenti di satu orang saja.
3. Mendorong Akuntabilitas
Presiden yang tahu masa jabatannya terbatas akan lebih terdorong meninggalkan rekam jejak kinerja, bukan sekadar memelihara kekuasaan jangka panjang. Dan akan mementingkan prestasi pada masa jabatan berlangsung, sehingga menciptakan pemimpin yang berkualitas.
4. Melindungi Rakyat dari Praktik Otoritarian
Dalam teori demokrasi, pembatasan masa jabatan adalah instrumen penting untuk menutup pintu menuju otoriter yang sering bermula dari legitimasi pemilu yang jujur dan adil tetapi berakhir pada kekuasaan tanpa pergantian. Hal ini tentu akan menjaga demokrasi Indonesia yang menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Perbandingan dengan Negara Lain
Jika dibandingkan masa jabatan pemimpin negara secara global:
- Amerika Serikat: Presiden menjabat 4 tahun dan maksimal 2 periode (8 tahun total).
- Filipina: Presiden 6 tahun dan hanya 1 periode (tidak bisa terpilih kembali).
- Prancis: Presiden 5 tahun dan maksimal 2 periode.
- Rusia: Secara formal dibatasi 2 periode berturut-turut, tetapi pernah melakukan penafsiran ulang konstitusi untuk memungkinkan presiden berkuasa lebih lama.
- China: Tidak menerapkan batas periode presiden sejak 2018.
Dari perbandingan ini terlihat bahwa pembatasan masa jabatan dua periode adalah pola umum di negara demokrasi guna menahan konsentrasi kekuasaan. Masa jabatan presiden di Indonesia ditetapkan lima tahun per periode dan maksimal dua periode berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen. Aturan ini lahir dari pengalaman sejarah panjang yang menunjukkan bahaya kekuasaan tanpa batas. Pembatasan tersebut berfungsi menjaga demokrasi, mencegah absolutisme, dan mendorong regenerasi kepemimpinan. Wacana perpanjangan masa jabatan memang terus muncul, namun hingga kini belum memiliki dasar konstitusional. Selama UUD 1945 tidak berubah, prinsip dua periode akan tetap menjadi pagar utama bagi demokrasi Indonesia.
“Masa jabatan bukan sekadar angka, melainkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.”
Baca juga: Indeks Demokrasi Indonesia: Mengukur Kualitas Demokrasi dan Arah Tata Kelola Politik Nasional