Hal Yang Harus Diketahui Pada Saat Hari Pencoblosan Ketika Pemungutan Suara Dimulai
Hari pencoblosan atau pemungutan suara merupakan puncak dari seluruh rangkaian Pemilu. Pada hari inilah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, di tengah antusiasme masyarakat, masih banyak pertanyaan mendasar yang sering muncul dan menimbulkan kebingungan. Apakah bisa memilih tanpa undangan? Benarkah satu orang dapat memilih lebih dari satu kali? Bagaimana dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah? Bolehkah memfoto surat suara? Dan apakah golput memiliki konsekuensi hukum? KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lugas agar pemilih dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemahaman yang tepat. 1. Bolehkah Mencoblos Tanpa Undangan? Banyak pemilih mengira undangan memilih (Formulir C) adalah “syarat wajib” untuk datang ke TPS. Akibatnya, ketika undangan tidak diterima atau hilang, sebagian orang memilih tidak datang ke TPS. Undangan dianggap sebagai penentu hak pilih, seakan-akan tanpa undangan seseorang kehilangan hak suara. Faktanya adalah undangan bukan syarat wajib untuk mencoblos. Fungsi utamanya hanya sebagai pemberitahuan lokasi dan jadwal TPS. Yang paling penting adalah memastikan: Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sah. Jika tidak membawa undangan, pemilih tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas diri (e-KTP) kepada petugas KPPS di TPS sesuai alamat. “Tidak menerima undangan bukan alasan untuk golput. Hak pilih tetap bisa digunakan selama identitas dan data pemilih valid.” 2. Benarkah Satu Orang Bisa Memilih Dua Kali? Isu kecurangan sering memunculkan kekhawatiran bahwa seseorang dapat mencoblos lebih dari sekali, terutama jika memilih di TPS berbeda. Banyak masyarakat menilai sistem pemilu dianggap masih lemah dan mudah dimanipulasi. Faktanya adalah sistem pemungutan suara telah dirancang untuk mencegah pemilih mencoblos dua kali. Mekanisme pengamanan utamanya meliputi: Pencatatan daftar hadir pemilih di TPS. Pemberian tinta pada jari setelah mencoblos. Pemeriksaan identitas sesuai DPT atau e-KTP. Setiap upaya memilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. “Secara teknis dan hukum, memilih dua kali tidak diperbolehkan dan sangat sulit dilakukan tanpa terdeteksi.” 3. Apakah KTP Luar Daerah Bisa Dipakai Mencoblos? Pemilih yang sedang berada di luar daerah domisili sering bingung apakah tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Masih banyak masyarakat berasumsi bahwa hak memilih hanya berlaku di daerah sesuai alamat KTP. Faktanya adalah pemilih yang berada di luar daerah asal tetap bisa mencoblos dengan dua cara, yaitu: Mengurus pindah memilih terlebih dahulu Pemilih melapor ke KPU untuk mendapatkan formulir pindah memilih sehingga terdaftar di TPS tujuan. Datang langsung menggunakan e-KTP Jika belum terdaftar di TPS setempat, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisili sementara dengan ketentuan: Dilayani pada jam terakhir pemungutan suara. Tetap sesuai dengan jenis surat suara yang tersedia di TPS tersebut (tidak selalu semua jenis pemilihan dapat diikuti). “KTP luar daerah bisa dipakai mencoblos, tetapi mekanismenya memiliki batasan tertentu.” 4. Bolehkah Memfoto Surat Suara di TPS? Di era media sosial, banyak pemilih ingin mengabadikan momen mencoblos sebagai dokumentasi atau bentuk ekspresi politik. TPS dianggap sebagai ruang terbuka untuk aktivitas media sosial. Faktanya adalah memfoto atau merekam kertas suara yang telah dicoblos tidak diperbolehkan karena: Berpotensi melanggar asas kerahasiaan suara. Dapat membuka peluang politik uang atau tekanan politik (misalnya sebagai bukti telah memilih calon tertentu). Namun, memfoto suasana TPS secara umum, sebelum masuk bilik suara, biasanya diperbolehkan selama tidak mengganggu proses pemungutan dan tidak melanggar privasi pemilih lain. “Dokumentasi boleh dilakukan secara wajar, tetapi isi pilihan dalam surat suara harus tetap dirahasiakan.” 5. Apakah Golput Bisa Dikenai Sanksi Hukum? Sebagian masyarakat takut tidak memilih karena khawatir terkena denda atau sanksi. Tidak memilih dianggap pelanggaran hukum. Faktanya adalah di Indonesia, golput bukan tindak pidana. Tidak ada sanksi hukum bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya. Hak memilih adalah hak, bukan kewajiban hukum yang dapat dipaksakan. Namun, dari sudut pandang demokrasi, golput berdampak pada: Turunnya kualitas representasi rakyat. Berkurangnya legitimasi pemimpin terpilih. Tidak tersalurkannya aspirasi publik. “Golput tidak melanggar hukum, tetapi secara moral dan sosial dapat merugikan arah demokrasi.” Hari pencoblosan seharusnya menjadi momentum partisipasi, bukan kebingungan. Dari berbagai pertanyaan di atas, dapat dirangkum: Tidak membawa undangan tetap bisa mencoblos. Memilih dua kali adalah ilegal dan sulit dilakukan. KTP luar daerah bisa dipakai dengan mekanisme khusus. Memfoto surat suara tidak diperbolehkan demi menjaga kerahasiaan. Golput tidak dipidana, namun merugikan kualitas demokrasi. Pemilih yang cerdas bukan hanya menggunakan hak suaranya, tetapi juga memahami aturan main demokrasi. Dengan pengetahuan yang tepat, kita tidak mudah termakan hoaks dan dapat berpartisipasi secara bertanggung jawab. Karena itu, sebelum datang ke TPS, pastikan tiga hal sederhana bahwa status saat ini terdaftar sebagai pemilih, membawa e-KTP, dan memahami tata cara pemungutan suara. Satu suara mungkin terlihat kecil, tetapi jutaan suara menentukan arah masa depan bangsa. Demokrasi hidup karena kehadiran warganya di bilik suara pada saat hari pencoblosan. Mari pastikan kategori daftar pemilih dari sekarang melalui cek DPT secara online dari situs resmi KPU. Baca juga: Peran Badan Adhoc Pada Pemilu: Yuk Kenali Siapa Mereka!