41.082 Pemilih Tercatat dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III, KPU Mamberamo Tengah Gelar Pleno Tahun 2026
Wamena, 30 September 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Penghubung KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Jalan Bhayangkara, Wamena. Rapat pleno ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, KPU melakukan pencermatan dan pembaruan data pemilih berdasarkan data pemilu atau pemilihan sebelumnya serta data kependudukan yang menjadi dasar dalam proses pemutakhiran. Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak politik warga negara, baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih. Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah juga menegaskan bahwa data yang dimutakhirkan dalam kegiatan PDPB bukan merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan data yang terus diperbarui sebagai bagian dari persiapan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya. 41.082 Pemilih Tercatat dalam Rekapitulasi Triwulan III Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Eko Gombo, membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang tercatat di lima distrik mencapai 41.082 pemilih, terdiri atas 21.384 pemilih laki-laki dan 19.698 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 59 kelurahan pada lima distrik. No Kecamatan Jumlah Kelurahan Jumlah Pemilih L P L+P 1 Kobakma 15 5.573 4.951 10.524 2 Kelila 19 5.094 4.573 9.667 3 Eragayam 15 3.966 3.400 7.366 4 Megambilis 4 749 625 1.374 5 Ilugwa 6 6.002 6.149 12.151 Total 59 21.384 19.698 41.082 Data tersebut menjadi bahan pembahasan bersama dengan para pihak yang hadir dalam rapat pleno. Bawaslu Soroti Pemilih Pemula dan Perpindahan Penduduk Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah memberikan sejumlah masukan, terutama mengenai pemilih pemula dan penduduk yang berpindah domisili ke Kabupaten Mamberamo Tengah. Bawaslu mendorong agar warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan, dapat tercakup dalam pemutakhiran data. Bawaslu juga menyampaikan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam proses pencatatan penduduk yang berpindah dari daerah lain. Menanggapi hal tersebut, KPU menjelaskan bahwa pemilih pemula yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen pendukung telah dicatat dalam data pemilih. Sementara itu, pemilih yang baru berusia 17 tahun tetapi dokumennya belum lengkap akan ditindaklanjuti pada pemutakhiran triwulan berikutnya. KPU juga menyampaikan bahwa pencermatan terbatas telah dilakukan untuk memastikan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi yang ada. Persoalan perpindahan penduduk juga menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Perwakilan Partai Perindo menyampaikan adanya peningkatan perpindahan penduduk ke Mamberamo Tengah, termasuk sekitar 800 orang yang disebut berkaitan dengan CPNS. KPU menjelaskan bahwa proses pencatatan penduduk dan data penduduk potensial pemilih memiliki tahapan serta mekanisme tersendiri. Karena itu, KPU akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data yang masuk telah melalui prosedur yang sesuai. Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi Sejumlah peserta juga menyampaikan masukan agar perkembangan data pemilih dapat dipantau secara berkala. Perwakilan partai politik mengusulkan agar Dukcapil dapat hadir dalam setiap rapat pleno PDPB, mengingat sebagian persoalan yang muncul berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan. KPU menyambut baik masukan tersebut dan menilai kehadiran Dukcapil penting untuk membantu memberikan penjelasan terhadap persoalan yang berada dalam kewenangan administrasi kependudukan. Kapolres Mamberamo Tengah juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan pleno berikutnya dapat dilakukan di Kobakma sehingga para pihak yang diundang dapat hadir secara langsung. KPU menjelaskan bahwa pleno kali ini dilaksanakan di Wamena karena adanya pertimbangan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan, keberadaan sebagian besar partai politik di Wamena, serta kendala jaringan yang sebelumnya terjadi ketika kegiatan dilaksanakan di Kobakma. Data Pemilih Terus Dimutakhirkan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada prinsipnya menerima hasil rekapitulasi yang telah disampaikan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Berbagai tanggapan dan masukan dari Bawaslu, partai politik, kepolisian, serta unsur terkait menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pencermatan dan koordinasi dengan pihak terkait agar data pemilih dapat diperbarui secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemenuhan hak politik masyarakat. ....
Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi 2026: Memperkuat Keterbukaan dan Integritas Informasi Publik
Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to Information/IDUAI). Peringatan ini menjadi momentum global untuk menegaskan pentingnya hak setiap orang dalam memperoleh, mencari, menerima, dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya. Pada tahun 2026, peringatan Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi mengangkat tema “Upholding Information Integrity in the Digital Age: The Role of Access to Information in Addressing Information Disorder” atau “Menjaga Integritas Informasi di Era Digital: Peran Akses terhadap Informasi dalam Mengatasi Gangguan Informasi.” Tema tersebut menyoroti pentingnya akses terhadap informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya di tengah perkembangan teknologi digital dan semakin cepatnya arus informasi. Sejarah Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi pada tahun 2015. Selanjutnya, pada Oktober 2019, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan 28 September sebagai International Day for Universal Access to Information di tingkat internasional. Peringatan ini lahir dari kesadaran bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi sekaligus menjadi salah satu fondasi dalam membangun masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berpengetahuan. Akses universal terhadap informasi tidak hanya berarti tersedianya informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi yang relevan dan dapat dipercaya. UNESCO menempatkan akses informasi sebagai bagian penting dalam penguatan hak asasi manusia, pengambilan keputusan yang lebih baik, inovasi, inklusivitas, dan kemajuan sosial. Keterbukaan Informasi di Era Digital Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Informasi publik kini dapat disampaikan melalui berbagai saluran digital, mulai dari situs web resmi, media sosial, aplikasi, hingga berbagai platform komunikasi lainnya. Kemudahan tersebut memberikan peluang besar bagi badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih cepat, luas, dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, perkembangan ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang keliru, menyesatkan, maupun informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas. Karena itu, akses terhadap informasi perlu berjalan beriringan dengan integritas informasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus memperhatikan aspek akurasi, kejelasan sumber, relevansi, serta ketepatan waktu. Tema peringatan tahun 2026 menempatkan akses terhadap informasi yang terpercaya sebagai salah satu bagian penting dalam menghadapi information disorder. Perserikatan Bangsa-Bangsa menekankan bahwa di tengah melimpahnya informasi, akses saja tidak cukup; masyarakat juga membutuhkan informasi publik yang tepat waktu dan kredibel agar dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai. Keterbukaan Informasi sebagai Bagian dari Pelayanan Publik Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi publik memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya. Pemerintah Indonesia juga telah menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang baik, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta pelayanan yang diselenggarakan oleh badan publik. Keterbukaan informasi dengan demikian bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara lembaga publik dan masyarakat. Selamat Hari Internasional Akses Universal terhadap Informasi 2026. ....
KPU Mamberamo Tengah Ikuti Sosialisasi Teknis Implementasi Manajemen ASN
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti secara daring Sosialisasi Teknis Implementasi Manajemen ASN di Lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIT. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat KPU terkait implementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. KPU Mamberamo Tengah Ikuti Sosialisasi Manajemen ASN KPU Kabupaten Mamberamo Tengah bersama jajaran sekretariat mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring bersama Sekretariat KPU se-Provinsi Papua Pegunungan. Sosialisasi teknis ini menjadi ruang untuk memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan Manajemen ASN, termasuk aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aparatur di lingkungan KPU. Penguatan Pemahaman Jajaran Sekretariat Implementasi Manajemen ASN membutuhkan pemahaman yang baik dari seluruh jajaran agar pengelolaan aparatur dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan dapat memahami aspek teknis yang berkaitan dengan Manajemen ASN serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Manajemen ASN Dukung Pelaksanaan Tugas Kelembagaan Manajemen ASN merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kelembagaan. Pengelolaan aparatur yang baik diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel. Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Pemahaman terhadap implementasi Manajemen ASN diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme jajaran sekretariat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, kegiatan sosialisasi menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antarjajaran KPU di wilayah Papua Pegunungan terkait pengelolaan aparatur. Komitmen KPU Mamberamo Tengah dalam Pengelolaan ASN KPU Kabupaten Mamberamo Tengah terus mendukung peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran sekretariat dalam berbagai aspek pengelolaan aparatur. Keikutsertaan dalam Sosialisasi Teknis Implementasi Manajemen ASN di Lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan diharapkan dapat memperkuat tata kelola aparatur serta menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan akuntabel. Dengan pengelolaan ASN yang baik, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan. ....
KPU Mamberamo Tengah Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Kinerja dan Persiapan Penyusunan SKP Tahun 2027
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti secara daring Sosialisasi Pengelolaan Kinerja dan Persiapan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2027 yang diikuti oleh Sekretariat KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIT tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat KPU mengenai pengelolaan kinerja dan persiapan penyusunan SKP sebagai instrumen dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi. KPU Mamberamo Tengah Ikuti Sosialisasi Secara Daring KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara daring bersama jajaran sekretariat. Sosialisasi membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan kinerja serta persiapan penyusunan SKP untuk Tahun 2027. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur dalam melaksanakan pengelolaan kinerja secara tertib dan terarah. Meningkatkan Pemahaman Pengelolaan Kinerja Pengelolaan kinerja menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas pegawai berjalan sesuai dengan target dan sasaran organisasi. Melalui pemahaman yang baik, setiap pegawai diharapkan mampu menyusun dan melaksanakan target kinerja ....
Hari Demokrasi Internasional 2026: Memaknai Demokrasi melalui Partisipasi dan Kesadaran Pemilih
Setiap tanggal 15 September, masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional atau International Day of Democracy. Peringatan ini menjadi momentum untuk kembali memahami pentingnya demokrasi, menghargai kebebasan dan hak setiap warga negara, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi Indonesia, demokrasi memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk nyata pelaksanaan demokrasi adalah melalui pemilihan umum (Pemilu), di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih dalam menentukan pemimpin dan wakil yang akan menjalankan mandat rakyat. Sejarah Hari Demokrasi Internasional Hari Demokrasi Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/62/7 pada 8 November 2007. Dalam resolusi tersebut, PBB menetapkan tanggal 15 September sebagai International Day of Democracy. Peringatan ini pertama kali dilaksanakan pada 15 September 2008. Penetapan Hari Demokrasi Internasional merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia mengenai prinsip-prinsip demokrasi sekaligus mendorong penguatan lembaga dan praktik demokrasi. Gagasan tersebut sebelumnya telah memperoleh perhatian internasional melalui Universal Declaration on Democracy yang diadopsi oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) pada September 1997. Deklarasi tersebut menekankan bahwa demokrasi berlandaskan pada kehendak masyarakat serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia. Sejak saat itu, Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap tahun sebagai kesempatan untuk melihat kembali perkembangan demokrasi sekaligus membangun kesadaran mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam kehidupan demokratis. Demokrasi Tidak Hanya tentang Pemilu Dalam kehidupan sehari-hari, demokrasi sering kali dipahami sebatas kegiatan memilih pemimpin melalui Pemilu. Padahal, demokrasi memiliki cakupan yang lebih luas. Demokrasi juga tercermin melalui kebebasan menyampaikan pendapat, menghargai perbedaan, memperoleh informasi, mendapatkan perlakuan yang setara, serta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Pemilu menjadi salah satu instrumen penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kehendak politiknya melalui pilihan yang diberikan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya dapat dilihat dari terlaksananya Pemilu, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Peran Pemilih dalam Memperkuat Demokrasi Pemilih mempunyai posisi penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Penggunaan hak pilih secara sadar dan bertanggung jawab menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap kehidupan demokrasi. Menjadi pemilih yang cerdas tidak hanya berarti datang ke tempat pemungutan suara. Pemilih juga perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya, memahami proses dan ketentuan kepemiluan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. ....
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan BMN Kendaraan Dinas Melalui Lelang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas bermotor melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang tata cara pengelolaan dan penjualan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang. Komitmen Mewujudkan Pengelolaan BMN yang Transparan dan Akuntabel Rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja KPU mengenai prosedur penjualan BMN agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan KPU. Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum pengajuan persetujuan penjualan BMN dilakukan agar proses lelang kendaraan dinas dapat berjalan sesuai regulasi. Pemahaman Tahapan Penjualan BMN Melalui Lelang Pada sesi materi, narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan penjelasan mengenai tahapan pengusulan persetujuan penjualan BMN, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas. Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengelolaan aset negara yang baik dan sesuai ketentuan. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap satuan kerja dalam mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap sehingga proses penjualan BMN dapat berlangsung efektif dan akuntabel. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Perkuat Tata Kelola Aset Negara Keikutsertaan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan aset yang tertib administrasi tidak hanya mendukung prinsip good governance, tetapi juga memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dukungan terhadap Efektivitas Kelembagaan Melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai pengelolaan BMN, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berharap setiap proses pengelolaan aset negara dapat dilaksanakan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penjualan melalui mekanisme lelang. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tata kelola kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ....