Berita Terkini

Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bertajuk “Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi” yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan peran sumber daya manusia (SDM) KPU dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam mendukung inovasi serta memperkuat nilai-nilai demokrasi di daerah.

Dalam rapat koordinasi ini hadir juga Muhammad Imanuddin selaku Narasumber dan Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Imanuddin menyampaikan bahwa struktur organisasi pengelolaan kepegawaian dan pelayanan publik dibagi menjadi 3, yaitu: jabatan struktural, pengelola kepegawaian dan pengelola pelayanan publik. “Antara evaluasi kita dalam pelayanan publik termasuk Survei Kepuasan Masyarakat terhadap KPU, itu akan mempengaruhi paling tidak pejabat-pejabat struktural di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Imanuddin.

Baca juga : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21

Bintang dalam KRITERIA INOVASI pelayanan Publik

  1. Kebaruan (Novelty)

Kriteria Inovasi dalam hal ini adalah bagaimana memberikan suatu pelayanan lebih baik dalam peningkatan kompetensi dari ASN. Dalam hal ini kebaruan yang dimaksud dengan memperhatikan keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada)

  1. Efektif

Efektif disini dalam artian memberikan capaian nyata dan solutif, walaupun belum dibuktikan tetapi potensi sudah mengarah ke pencapaian yang positf.

  1. Bermanfaat (Dampak)

Kriteria inovasi pelayanan publik disini dalam artian memberikan dampak dan mampu menyelesaikan masalah. Dari berbagai kalangan yang ada seharusnya menghadirkan inovasi yang bisa memberikan manfaat dalam pelayanan publik.

  1. Dapat Ditransfer

Seluruh gagasan yang telah ditetapkan oleh KPU, orang lain dapat mengikutinya sebagai contoh yang patut untuk ditiru. Sehingga inovasi tersebut bukan hanya untuk satu di satu instansi saja, tetapi dapat diterapkan oleh yang lainnya.

  1. Berkelanjutan

Kriteria inovasi yang dimaksud dalam hal ini adalah mendapatkan dukungan dari setiap orang termasuk staff-staff yang ada untuk keberlangsungan inovasi.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai arahan dan materi terkait peningkatan profesionalitas, integritas, dan kolaborasi antarunit kerja di lingkungan KPU. Selain itu, rapat juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan program kelembagaan yang berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh Dr. Yosefini Rasyanti Munte dan Diah Rahayu dari PT. ARA Indonesia. Dalam materinya, Diah Rahayu memaparkan konsep tiga nilai utama, yang diantaranya : Integritas, Kolaborasi dan Manajemen Perubahan.  “Pembentukan integritas selalu dimulai dari nilai sendiri, mulai dari keluarga dan orang tua, Sekolah dan Pendidikan, serta Lingkungan sosial dan Organisasi” gagas Yosefini Rasyanti.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas SDM-nya, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan turut mendorong inovasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta demokrasi yang berkualitas di wilayah Mamberamo Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,659 kali