Aplikasi KPU

Integrasi Aplikasi KPU SILON dengan Sistem Aplikasi Pemilu Guna Membangun Ekosistem Digital Kepemiluan

Kobakma - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat ekosistem digital dalam penyelenggaraan Pemilu melalui integrasi antar sistem aplikasi informasi.

Integrasi antar aplikasi Silon

Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah penghubungan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan sistem aplikasi yang digunakan saat Tahapan Pemilu, antara lain SIDALIH (Sistem Data Pemilih), SIKADEKA (Sistem Infomasi Kampanye dan Dana Kampanye) dan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), dan Aplikasi yang digunakan pada non Tahapan Pemilu adalah SIMPAW (Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu).

Manfaat Integrasi Aplikasi Silon

Integrasi ini memungkinkan pertukaran data yang cepat, akurat, dan aman antar tahapan Pemilu. Misalnya, data calon yang tercatat dalam SILON dapat dihubungkan dengan data pemilih di SIDALIH untuk memastikan validitas administrasi calon telah terdaftar pada Data Pemilih, atau digunakan dalam proses rekapitulasi hasil melalui SIREKAP. Dengan sistem yang saling terhubung, KPU dapat menghindari duplikasi data serta mempercepat validasi di seluruh tingkatan penyelenggara.

Selain itu, integrasi ini mendukung prinsip efisiensi kerja dan konsistensi data nasional. Operator KPU di tingkat kabupaten/kota hingga pusat dapat bekerja menggunakan basis data yang sama, memastikan bahwa seluruh informasi yang digunakan adalah mutakhir dan terverifikasi. Hal ini sangat penting dalam menjaga keseragaman informasi publik dan mencegah perbedaan data antar wilayah.

Keamanan dari Integrasi Sistem Aplikasi

Dari sisi keamanan, integrasi sistem dilaksanakan dengan menggunakan jaringan data tertutup dan protokol komunikasi aman (secure API) yang dikendalikan oleh pusat data KPU. Seluruh transaksi data terekam dalam sistem log terpusat, sehingga dapat diawasi oleh unit pengelola teknologi informasi.

Langkah integrasi ini juga menjadi bagian dari strategi Transformasi Digital KPU 2025, yang menargetkan seluruh proses Pemilu terkelola secara elektronik, mulai dari pendaftaran partai politik hingga rekapitulasi hasil akhir. Silon berperan sebagai komponen utama yang mengelola data calon, menjadi sumber utama informasi bagi sistem lainnya.

Kebijakan integrasi antar aplikasi ini didukung oleh dasar hukum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pemilu Terpadu, yang menegaskan pentingnya interoperabilitas antar sistem KPU.

Dengan adanya integrasi ini, Aplikasi Silon tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu administrasi pencalonan, tetapi juga sebagai bagian dari arsitektur digital kepemiluan nasional yang modern dan transparan. KPU berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola Pemilu yang profesional, efisien, dan berbasis data.

Baca juga: KPU Menjamin Keamanan Data pada Aplikasi SILON untuk Pemilu Berintegritas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali