Aplikasi KPU

Aplikasi KPU SILON: Dasar Hukum, Mekanisme, dan Manfaat Silon secara khusus dan umum

Kobakma - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu melalui penerapan teknologi informasi. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang berfungsi untuk mendukung proses administrasi pencalonan anggota legislatif, calon kepala daerah, serta calon presiden dan wakil presiden.

Apa Dasar Hukum Penggunaan SILON ?

Penerapan Aplikasi Silon memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pencalonan wajib dilakukan melalui sistem informasi berbasis daring yang disediakan oleh KPU.

Selain itu, dasar hukum pendukung lainnya meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemilu Terpadu.

Melalui kerangka hukum ini, KPU memastikan bahwa penggunaan Silon tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang diakui secara nasional sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang modern dan akuntabel.

Bagaimana Mekanisme Kerja Aplikasi SILON ?

Aplikasi Silon dirancang untuk mengelola seluruh proses pencalonan mulai dari tahap pendaftaran, pengisian data calon, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga verifikasi oleh KPU di setiap tingkatan. Sistem ini memungkinkan partai politik maupun calon perseorangan untuk melakukan pengajuan dokumen secara online tanpa perlu menyerahkan berkas fisik dalam jumlah besar.

Proses verifikasi administrasi dilakukan secara berjenjang dan transparan, di mana setiap hasil pemeriksaan dapat dilihat oleh pengguna melalui dashboard Silon. Hal ini membantu mempercepat proses koreksi dokumen apabila ditemukan kekurangan, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan input data.

Silon juga menyediakan fitur pelaporan otomatis yang dapat digunakan oleh KPU untuk menyusun rekapitulasi calon dan dokumen pendukung secara cepat dan terintegrasi dengan sistem informasi lainnya.

 

Manfaat Aplikasi Silon Bagi Penyelenggara, Peserta Pemilu dan Masyarakat

Bagi penyelenggara Pemilu, Silon memberikan kemudahan dalam manajemen data pencalonan yang lebih efisien, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Sistem ini juga membantu memperkuat fungsi pengawasan internal karena setiap proses terekam secara digital.

Sementara bagi peserta Pemilu, penggunaan Silon mempercepat proses administrasi, mempermudah pemantauan status berkas, dan mengurangi beban birokrasi. Dengan dukungan teknologi ini, partai politik dapat lebih fokus pada proses seleksi internal calon dan strategi kampanye yang sehat.

Keberadaan Silon juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, karena sebagian data hasil pencalonan dapat diakses secara terbuka untuk tujuan transparansi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggara Pemilu dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.

Secara keseluruhan, Aplikasi Silon merupakan bagian penting dari transformasi digital kepemiluan Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat, mekanisme kerja yang efisien, dan manfaat yang luas, Silon menjadi simbol kemajuan tata kelola Pemilu menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan terpercaya.

Baca juga: Integrasi Aplikasi KPU SILON dengan Sistem Aplikasi Pemilu Guna Membangun Ekosistem Digital Kepemiluan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali