Aplikasi KPU

Mengenal Mitos vs Fakta tentang Aplikasi SIREKAP milik KPU

Kobakma - Sejak diperkenalkan oleh KPU, aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan, terutama menjelang dan saat proses Pemilu berlangsung. Banyak pihak menyambutnya sebagai bentuk kemajuan teknologi dalam Pemilu, namun tak sedikit pula yang masih meragukan, bahkan menyebarkan informasi yang keliru tentang aplikasi ini.

Agar masyarakat tidak salah paham, berikut ini adalah pembahasan mitos vs fakta seputar SIREKAP yang perlu kita ketahui bersama:

Mitos 1: SIREKAP Menggantikan Proses Manual dalam Pemilu

Faktanya Tidak benar: SIREKAP hanya alat bantu digital, bukan pengganti proses penghitungan suara manual. Hasil resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang sesuai aturan perundang-undangan, mempercepat publikasi hasil penghitungan suara agar dapat diakses masyarakat dengan cepat dan transparan, namun tidak menggantikan proses penghitungan suara manual yang sah secara hukum.

Mitos 2: SIREKAP Bisa Dimanipulasi oleh Oknum Tertentu

Faktanya Salah besar: Aplikasi SIREKAP menggunakan sistem pengamanan berlapis, termasuk akun terverifikasi, enkripsi data, serta jejak digital (audit trail) yang terekam secara otomatis. Semua data yang diunggah ke SIREKAP berasal dari formulir C.Hasil yang difoto langsung oleh KPPS. Jadi, jika terjadi kesalahan atau kejanggalan, datanya bisa ditelusuri dan diverifikasi.

Mitos 3: SIREKAP Dirancang Diam-diam Tanpa Sosialisasi

Faktanya Tidak benar: KPU telah melakukan pelatihan, simulasi, dan sosialisasi kepada petugas lapangan (KPPS, PPS, PPK) bahkan sejak Pilkada 2020. Informasi tentang SIREKAP juga tersedia secara terbuka melalui situs dan media sosial resmi KPU. Bahkan, masyarakat umum bisa melihat hasil per TPS melalui website resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id.

Mitos 4: SIREKAP Hanya Bisa Diakses Oleh KPU dan Pemerintah

Faktanya Salah: Salah satu tujuan utama SIREKAP adalah transparansi, sehingga siapa pun termasuk masyarakat, saksi, media, dan pengawas Pemilu bisa mengakses data hasil suara secara real-time melalui portal publik. Ini justru membuat proses Pemilu lebih terbuka dan dapat diawasi bersama.

Mitos 5: Kalau Aplikasi SIREKAP Error, Hasil Pemilu Bisa Batal

Faktanya Tidak: Karena hasil resmi tetap dihitung secara manual, gangguan teknis pada SIREKAP tidak membatalkan hasil Pemilu. Jika ada kesalahan pada data digital, KPU tetap mengacu pada data resmi dari dokumen fisik (formulir C.Hasil). Artinya, SIREKAP membantu proses, tapi bukan satu-satunya penentu hasil Pemilu.

 

SIREKAP diciptakan untuk mendukung Pemilu yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Namun, keberhasilan penggunaannya juga bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat.

Dengan mengenali mitos dan fakta tentang SIREKAP, kita bisa lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dan turut menjaga proses demokrasi yang sehat.

Baca juga: Mengatasi Problem-Solving SIREKAP pada Pengguna, Ini Jawaban KPU

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali