Wawasan Kepemiluan

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa: Status, Kewenangan, Dasar Hukum, Pengangkatan, hingga Keterlibatan KPU

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, masyarakat sering mendengar dua istilah yang berkaitan dengan pemimpin wilayah tingkat paling bawah, yaitu lurah dan kepala desa. Keduanya memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira bahwa lurah dan kepala desa adalah jabatan yang sama, atau bahkan hanya berbeda nama. Padahal, secara struktur pemerintahan, status jabatan, kewenangan, proses pengangkatan, dan sumber pendanaan, kedua pemimpin wilayah ini memiliki perbedaan yang mendasar.

Untuk memahami perbedaan tersebut dengan jelas, artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai apa itu lurah dan kepala desa, bagaimana dasar hukum keduanya, perbedaannya dalam pelaksanaan pemerintahan, hubungan dengan pemerintah daerah, serta bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan kepala desa.

Apa Itu Lurah?

Lurah adalah pemimpin wilayah administratif yang disebut kelurahan. Kelurahan merupakan satuan wilayah pemerintahan yang berada di bawah kecamatan dan merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Karakteristik utama lurah adalah sebagai berikut:

  • Merupakan aparat pemerintah daerah.
  • Bertindak sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah kota atau kabupaten.
  • Tidak memiliki otonomi pemerintahan sebagaimana desa.
  • Tidak memiliki kewenangan adat atau hak asal-usul masyarakat.

Dengan demikian, lurah menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam urusan administrasi kependudukan, pelayanan masyarakat, ketertiban umum, serta pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan pemerintah daerah.

Apa Itu Kepala Desa?

Kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Desa merupakan satuan pemerintahan yang memiliki hak otonom berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, sehingga kepala desa memiliki ruang pengelolaan pemerintahan yang lebih luas dibanding lurah.

Ciri-ciri utama kepala desa antara lain:

  • Dipilih langsung oleh masyarakat desa.
  • Memimpin pemerintahan desa berdasarkan nilai-nilai adat dan hak asal-usul.
  • Memiliki otonomi untuk mengatur urusan pemerintahan desa sendiri.
  • Mengelola anggaran desa secara mandiri melalui APBDes.

Dengan otonomi desa, kepala desa dapat menyusun program pembangunan dan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apa Dasar Hukum Lurah dan Kepala Desa?

Perbedaan lurah dan kepala desa juga dapat dilihat dari landasan hukum pembentukan kedua jabatan ini, berikut penjelasannya:

Jabatan

Dasar Hukum

Sifat Hukum

Lurah

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bagian dari pemerintah daerah

Kepala Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemerintahan otonom berbasis masyarakat hukum adat

Dari tabel tersebut, lurah tunduk pada sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan kepala desa memiliki sistem pemerintahan tersendiri dengan hak mengatur desa berdasarkan nilai lokal, adat, dan kebutuhan masyarakat desa.

Apa Perbedaan Lurah dan Kepala Desa?

Perbedaan paling menonjol antara lurah dan kepala desa dapat dilihat dari aspek status jabatan, kewenangan, serta tugas sehari-hari, diantaranya:

  1. Status Jabatan
  • Lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
  • Kepala Desa adalah pejabat pemerintahan desa yang tidak harus berasal dari PNS.
  1. Kewenangan
  • Lurah menjalankan kewenangan administratif yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
  • Kepala Desa memiliki kewenangan berdasarkan otonomi desa, termasuk penyusunan program pembangunan dan peraturan desa.
  1. Tugas
  • Tugas lurah lebih bersifat pelayanan administrasi, koordinasi, dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
  • Tugas kepala desa mencakup pengelolaan pemerintahan desa, pembangunan fisik dan sosial, pembinaan masyarakat, pengelolaan aset desa, dan penyelesaian sengketa berbasis adat.

Bagaimana Cara Pengangkatan Lurah dan Kepala Desa?

Perbedaan proses pengangkatan merupakan bagian penting yang sering menjadi titik diskusi di masyarakat. Berikut cara pengangkatan Lurah dan Kepala Desa:

Jabatan

Proses Pengangkatan

Lurah

Ditunjuk langsung oleh bupati atau wali kota setelah melalui proses administratif kepegawaian (promosi, rotasi, atau mutasi PNS).

Kepala Desa

Dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) secara demokratis.

Dengan demikian, lurah tidak dipilih oleh masyarakat dan tidak menjalani proses kampanye politik, sedangkan kepala desa harus maju sebagai calon, berkampanye, dan memperoleh dukungan rakyat dalam proses pemilihan.

Apa Sumber Pendapatan dan Anggaran Lurah dan Kepala Desa?

Perbedaan lurah dan kepala desa juga terlihat dari sumber dana dan pengelolaan anggarannya, antara lain:

  1. Lurah
  • Tidak mengelola anggaran sendiri.
  • Pendanaan kelurahan berasal dari APBD kabupaten/kota.
  • Tidak memiliki alokasi dana desa mandiri.
  1. Kepala Desa
  • Mengelola anggaran desa secara mandiri dalam bentuk APBDes.
  • Anggaran berasal dari beberapa sumber:
  • Dana Desa (DD)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Pendapatan Asli Desa (PADes)
  • Bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak ketiga.

Karena mengelola anggaran sendiri, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaan dana desa yang harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan desa.

Berapa Lama Masa Jabatan Lurah vs Kepala Desa ?

Jabatan

Masa Jabatan

Lurah

Tidak memiliki periode tetap, karena mengikuti ketentuan kepegawaian dan dapat dimutasi sewaktu-waktu.

Kepala Desa

Menjabat 8 tahun per periode dan dapat dipilih maksimal 2 periode (berdasarkan perubahan UU Desa terbaru).

Dengan sistem tersebut, kepala desa memiliki kepastian jabatan lebih lama dibanding lurah, namun juga harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat melalui mekanisme pemilihan.

Bagaimana Struktur Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan Desa?

Struktur organisasi kelurahan dan desa juga memiliki perbedaan, diantaranya:

  1. Struktur Kelurahan - Dipimpin lurah dengan struktur:
  • Sekretaris Kelurahan
  • Seksi pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan ketertiban umum
  • RT/RW yang bersifat lembaga kemasyarakatan
  1. Struktur Pemerintahan Desa - Dipimpin kepala desa dengan perangkat:
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Urusan (KAUR)
  • Kepala Seksi (Kasi)
  • Kepala Dusun (Kadus)
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD menjadi pengawas internal yang berfungsi seperti lembaga legislatif desa. Kelurahan tidak memiliki lembaga semacam ini.

Kapan Suatu Daerah Dipimpin Lurah atau Kepala Desa?

Suatu wilayah dipimpin lurah atau kepala desa tergantung status wilayah tersebut,contohnya sebagai berikut:

Status Wilayah

Pemimpin

Kelurahan (wilayah perkotaan)

Lurah

Desa (wilayah perdesaan atau adat)

Kepala Desa

Beberapa daerah yang berkembang dari desa menjadi kelurahan biasanya mengalami perubahan struktur administrasi. Jika suatu wilayah sudah menjadi bagian wilayah kota, maka kepemimpinannya dialihkan kepada lurah. Sebaliknya, wilayah dengan karakter masyarakat adat dan kearifan lokal yang kuat tetap dipimpin kepala desa.

Bagaimana Keterlibatan KPU dalam Pemilihan Kepala Desa?

Banyak masyarakat bertanya apakah KPU terlibat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Jawabannya sebagai berikut:

  1. KPU tidak menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Pilkades diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui panitia pemilihan desa, bukan oleh KPU. Hal ini disebabkan karena pemilihan kepala desa bukan bagian dari pemilihan umum nasional, melainkan pemilihan tingkat lokal berdasarkan Undang-Undang Desa. Namun, ada aspek yang perlu dicatat:
  • Regulasi Pilkades mengadaptasi prinsip pemilu nasional, seperti asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • KPU dapat memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan daftar pemilih jika diperlukan, tetapi bukan sebagai penyelenggara.

Dengan demikian, meskipun prosesnya mirip dengan pemilu, Pilkades bukan bagian dari agenda pemilu nasional KPU.

Lurah dan kepala desa sama-sama memegang peranan vital dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat bawah. Namun, keduanya tidak dapat disamakan karena memiliki perbedaan mendasar dari aspek status pemerintahan, kewenangan, dasar hukum, wilayah kerja, cara pengangkatan, masa jabatan, hingga pengelolaan anggaran.

Lurah adalah aparat pemerintah daerah yang ditunjuk dan bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan di kelurahan.

Kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa secara otonom.

Pemahaman terhadap perbedaan ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintahan berjalan di wilayahnya, siapa yang bertanggung jawab dalam kewenangan tertentu, dan bagaimana proses kepemimpinan di tingkat lokal berlangsung.

Dengan memahami perbedaan lurah dan kepala desa, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan wilayah serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara tepat dan demokratis.

Baca juga: Berapa Lama Masa Jabatan Presiden di Indonesia? Begini Aturannya Sesuai UUD 1945

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18,944 kali