Penerapan SPIP pada lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki tanggung jawab atas terjaminnya penyelenggaraan pemilihan umum yang berprinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Untuk tercapainya tata kelola kepemerintahan yang baik, KPU RI khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah juga menerapkan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
SPIP merupakan sistem yang diciptakan untuk meyakinkan atas tercapainya efektifitas dan efisiensi kegiatan, laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.
Penerapan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
KPU sudah menerapkan SPIP secara bertahap di lingkungan kerjanya dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Dari diterapkannya SPIP, KPU berusaha untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan juga mampu mengelola risiko yang ada dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Berikut adalah langkah – langkah yang sudah diterapkan oleh KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam menerapkan SPIP :
- Menetapkan Lingkungan Kerja Yang Kondusif
KPU telah membangun budaya kerja yang berintegritas serta menjunjung tinggi nilai kepatuhan dalam kedisiplinan, kode etik, dan meningkatkan kompetensi pegawai. Budaya kerja seperti ini lah yang mendukung terlaksanakannya SPIP secara efektif.
- Menilai Segala Risiko Yang Ada
KPU akan mengidentifikasi dan menganalisis segala kemungkinan risiko yang akan terjadi seperti penyimpangan penggunaan keuangan, administrasi, dan operasional. Penilaian risiko seperti ini akan mendasari dalam menyusun langkah – langkah mengurangi risiko yang tepat
- Mengendalikan Kegiatan Yang Dilaksanakan
KPU akan memastikan terlaksananya program agar berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan menggunakan mekanis pengendalian seperti memberikan wewenang, verifikasi dokumen keuangan, serta audit internal secara berkala.
- Sarana Informasi dan Komunikasi
KPU berupaya untuk berkoordinasi antar subbagian dengan baik mengenai informasi dan pelaporan agar meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
- Sarana Monitoring Internal
Dalam penerapan SPIP akan ada evaluasi secara berkala melalui pengawasan internal yang akan dilakukan oleh Inspektorat KPU, dan hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola organisasi.
Manfaat Penerapan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Penerapan SPIP pada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan berdampak positif bagi kinerja organisasi, dampak yang akan dirasakan antara lain :
- Akuntabilitas dan transparansi pada kegiatan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan keuangan akan meningkat.
- Kepercayaan publik kepada KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai lembaga negara yang profesional dan bersih akan meningkat.
- Risiko terhadap penyimpangan dan kesalahan pengelolaan administrasi berkurang, dan berdampak pada kegiatan dan program kerja yang akan terlaksana secara efektif.
- Budaya pengendalian dan Ketaatan pada seluruh sektor organisasi akan tercipta dengan diterapkannya SPIP pada lingkungan kerja KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.
Diterapkannya SPIP pada lingkungan kerja KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah adalah bentuk komitmen sebagai lembaga negara yang ingin membangun komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dan dengan diterapkannya SPIP diharapkan masyarakat dapat memiliki pandangan bahwa KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah adalah lembaga negara yang selalu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelanggaraan pemilu yang dilaksanakan di Indonesia khususnya di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.