
Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah ikuti rapat koordinasi bersama KPU RI
Kobakma - KPU Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum melalui media zoom (daring) pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Kepala Sub Bagian KUL dan Operator BMN (Barang Milik Negara) di seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten seluruh Indonesia.
Rapat kali ini dibuka dan di Moderatori oleh Galuh, Kepala Sub Bagian pengelolaan BMN wilayah III. Dalam sambutannya, Galuh menyampaikan materi terkait Evaluasi dan Tindak Lanjut atas LHP BPK RI dan CHR APIP pada Laporan Keuangan KPU Tahun 2024 atas Pengadaan Barang / Jasa.
Materi yang disampaikan oleh Kepala sub bagian pengelolaan BMN wilayah III ini, terdiri dari :
- Siklus Pengelolaan Barang Milik Negara
Siklus pengelolaan barang milik negara dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan sampai dengan penghapusan.
- To do List LK Triwulan III
Banyak terjadi ketidaksesuaian seperti, kesalahan penggunaan kode barang, kesalahan belanja yang bentuknya ekstrakomptabel, dan kesalahan belanja di kapitalisasi gedung.
- Koreksi LK KPU Tahun 2024 Audited
Terdapat beberapa koreksi di laporan keuangan KPU tahun 2024, yaitu kurangnya pencatatan persediaan, koreksi pembukuan karena pemaketan pengadaan, minim pencatatan aset tetap dan perolehan aset kontruksi
- Evaluasi atas CHR APIP dan TP BPK tahun 2024.
Hasil evaluasi terdapat beberapa kelemahan yaitu perencanaan pengadaan, aministrasi pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan koordinasi antara perencaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan.
Pemateri selanjutnya, Rahim Nur selaku Fungsional Ahli Madya Pengelolaan Barang dan Jasa, menyampaikan bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa merupakan kegiatan strategis dalam tata kelola keuangan negara, setiap tahapan harus didukung oleh dokumen lengkap untuk :
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas,
- Memenuhi ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 dan perubahannya dan
- Memudahkan Audit dan Evaluasi dikemudian hari
Ada beberapa tahap yang perlu di perhatikan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu :
- Tahapan perencanaan pengadaan
- Pemilihan penyedia
- Pelaksanaan kontrak
- Pembayaran dan serah terima akhir
Pemateri selanjutnya, Hendry Azhar dari Inpsektorat Utama, menyampaikan materi terkait evaluasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan KPU terkait pengelolaan BMN dan pengadaan barang dan jasa.
Pengelolaan dan Pengawasan BMN
BMN (Barang Milik Negara) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau beasal dari perolehan lainnya yang sah. Dua hal yang harus diperhatikan dalam BMN yaitu, Pengelolaan BMN dan Pengawasan BMN.
Peran Pengawasan dan Pengendalian BMN
Yang berperan dalam pengawasan dan pengendalian BMN yaitu Kuasa Pengguna Barang, Pengelola BMN Satuan Kerja (UAKPB), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Inspektorat Selaku APIK dan BPK.
Potensi Resiko dalam Pengelolaan BMN
Terdapat beberapa potensi resiko dalam pengelolaan BMN dalam tahapan pengeloaan BMN adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemfanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan .
Ada beberapa catatan hasil reviu Inspektorat Utama yang sudah disampaikan untuk segera di tindaklanjuti pada setiap satker.
Pada rapat kali ini diperoleh kesimpulan bahwa kelengkapan dokumen memastikan kepatuhan hukum, akuntabilitas publlik dan efisien proses. Selain itu, dalam setiap tahapan memiliki fungsi strategis dalam menjaga kredibilitas pengadaan.
Baca juga artikel lainnya:
- Mengenal Catatan Resmi di Balik Proses Demokrasi : Berita Acara di KPU
- Yuk, kenalan dengan Aplikasi SRIKANDI, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
- Dukung Pemerintah Daerah, KPU turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah