
Analisis Hukum dan Evaluasi Implementasi SIREKAP 2024 dalam Meningkatkan Transparansi Pemilu dan Pilkada di Indonesia
Kobakma - Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu momen paling kompleks dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama kalinya seluruh tingkatan pemilihan yang dilaksanakan serentak secara nasional. Kompleksitas ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung proses rekapitulasi suara.
Salah satu inovasi utama KPU adalah penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat, mengefisienkan, dan meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di era digital.
Dasar Hukum SIREKAP
Dasar Hukum Pelaksanaan SIREKAP Secara normatif, berpijak pada beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya:
- Pasal 14 huruf c dan d, yang memberi kewenangan kepada KPU untuk mengembangkan sistem informasi pemilu.
- Pasal 373 ayat (1) yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, tetapi tidak menutup kemungkinan dukungan teknologi informasi.
- Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
- Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
- Peraturan BSSN dan Kemkominfo terkait keamanan siber dan perlindungan data dalam sistem elektronik pemerintah.
SIREKAP di sisi Hukum
Dari sisi hukum tata negara, SIREKAP memiliki fungsi administratif dan informatif, bukan sebagai alat penetapan hasil Pemilu dan Pilkada yang sah secara hukum. Hasil resmi tetap ditetapkan melalui mekanisme rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemilu.
SIREKAP bekerja dengan prinsip digitalisasi formulir hasil penghitungan suara (C-Hasil). Petugas KPPS memotret formulir tersebut, lalu mengunggahnya ke aplikasi SIREKAP. Sistem memanfaatkan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan AI untuk membaca serta menampilkan hasil numerik secara otomatis. Data tersebut kemudian dipublikasikan di situs resmi sirekap.kpu.go.id agar dapat diakses publik secara real-time.
Tantangan Penggunaan Sirekap
Namun, implementasi teknologi ini tidak lepas dari tantangan:
- Kualitas foto dan tulisan tangan berpengaruh besar terhadap akurasi pembacaan OCR. Banyak kesalahan angka terjadi akibat pencahayaan buruk atau ketidakjelasan tulisan.
- Keterbatasan jaringan internet di daerah terpencil menghambat unggahan data TPS, terutama di wilayah timur Indonesia.
- Kapasitas server dan keamanan siber masih perlu penguatan, mengingat potensi serangan dan gangguan sistem meningkat pada masa Pemilu dan Pilkada.
- Kurangnya pelatihan teknis petugas lapangan menyebabkan kesalahan input dan keterlambatan pengunggahan data.
Meski demikian, dari sisi inovasi, SIREKAP menunjukkan langkah maju dalam pemanfaatan digital governance dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
SIREKAP berperan penting dalam meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, Melalui publikasi foto formulir C-Hasil di situs resmi KPU, masyarakat, media, dan pengawas pemilu dapat melakukan cross-check independen terhadap hasil rekapitulasi manual.
Prinsip “open data election” ini sejalan dengan amanat Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Namun demikian, transparansi digital ini harus diimbangi dengan disclaimer hukum yang jelas bahwa hasil di SIREKAP bukan hasil penetapan resmi.
Evaluasi Pelaksanaan SIREKAP 2024
Beberapa temuan utama evaluasi pelaksanaan SIREKAP 2024 dapat dirangkum sebagai berikut:
Aspek |
Temuan di Lapangan |
Rekomendasi |
Hukum |
Belum ada ketentuan eksplisit dalam Uundang-Undang Pemilu yang menjadikan SIREKAP sebagai bagian resmi rekapitulasi |
Perlu revisi Undang-Undang atau Perpu untuk memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat |
Teknologi |
Akurasi OCR bervariasi antara 80–95%, tergantung kualitas foto dan jaringan |
Diperlukan peningkatan AI, training set, dan infrastruktur TIK di TPS |
Transparansi |
Publik dapat mengakses data secara cepat, tetapi masih banyak data TPS yang belum terunggah |
KPU perlu memastikan aksesibilitas penuh dan audit publik atas data |
Keamanan Data |
Belum ada audit keamanan independen secara menyeluruh |
BSSN perlu dilibatkan sejak tahap pengujian dan implementasi |
Manajemen SDM |
Petugas KPPS dan operator sering mengalami kesulitan teknis |
Diperlukan pelatihan intensif dan simulasi Pra-Pemilu |
Rekomendasi Kebijakan
- Penguatan dasar hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar SIREKAP menjadi bagian sah dari proses rekapitulasi suara.
- Audit independen terhadap keamanan dan integritas data SIREKAP oleh lembaga teknis seperti BSSN atau perguruan tinggi.
- Peningkatan akurasi teknologi dengan penggunaan AI generatif dan image enhancement tools untuk membaca formulir dengan tulisan tangan tidak jelas.
- Penyediaan infrastruktur digital yang merata, khususnya jaringan internet di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
- Edukasi publik tentang fungsi SIREKAP agar tidak disalahartikan sebagai hasil resmi.
- Rencana jangka panjang menuju e-rekapitulasi penuh, sebagai tahapan menuju Pemilu dan Pilkada elektronik (e-voting) yang lebih efisien dan transparan.
Implementasi SIREKAP 2024 menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pemilu dan Pilkada melalui inovasi teknologi informasi. Meski belum sempurna secara hukum dan teknis, sistem ini menjadi tonggak penting menuju transformasi digital pemilu Indonesia. (PS)
Baca artikel lainnya:
- Aplikasi SIAKBA KPU: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penggunaan
- KPU Go Digital: SILOG Hadir untuk Permudah Distribusi Logistik ke TPS
- Aplikasi KPU SILON: Dasar Hukum, Mekanisme, dan Manfaat Silon secara khusus dan umum