Wawasan Kepemiluan

Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil

Teman Pemilih, sebelumnya kita sudah bahas tentang asas pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Kita tahu  bahwa pada saat pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1955, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 disebutkan bahwa ada satu asas yang mungkin teman pemilih untuk pertama kali mendengar asas ini, yaitu asas berkesamaan. Bagi Teman Pemilih yang belum membacanya, bisa baca artikel kami Mengenal Asas Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa.

Kita tahu bersama bahwa asas pemilu yang kita terapkan saat ini adalah LUBER dan JURDIL. Asas Luber adalah singkatan dari asas langsung, bebas dan rahasia. Sedangkan Asas Jurdil adalah singkatan dari asas jujur dan adil.

Teman Pemilih perlu mengetahui bahwa Asas LUBER dan JURDIL ini sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2 (dua). Tanpa basa-basi lagi, Yuk kita bahas satu per satu apa saja asas pemilu yang dimaksud beserta dengan maknanya masing-masing!

Makna Asas Pemilu Langsung

Teman Pemilih, asas Pemilu pertama yang akan kita bahas kali ini adalah Asas Pemilu langsung. Asas pemilu langsung dipahami dari dua makna yakni pertama, tindakan secara teknis, yang mana dimaksudkan agar masyarakat sendiri yang menyatakan suaranya secara langsung, dalam arti tidak boleh diwakilkan. Hal ini untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kecurangan yang dilakukan pihak yang mewakili.

Kedua, asas Pemilu langsung memiliki arti yang sifatnya substantif, artinya bahwa pemilihan dilakukan secara langsung sebagai bentuk implementasi ketentuan konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatannya sendiri termasuk dalam menentukan siapa pemimpinnya. Itulah sebabnya dalam UU Pemilu yang di gunakan selama ini menyebutkan bahwa Pemilu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Asas Pemilu langsung juga memiliki makna untuk mendorong partisipasi masyarakat secara langsung. Sehingga, Pemilu menjadi salah satu implementasi demokrasi yang sering dimaknai sebagai dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Makna Asas Pemilu Umum

Sama halnya seperti asas langsung yang memiliki lebih dari satu makna, asas Pemilu umum juga mengandung tiga makna berbeda. Pertama, Pemilu itu harus diikuti oleh semua warga negara yang telah diberikan kesempatan oleh UU sebagai pengguna hak pilih. Semua warga negara yang telah memenuhi syarat harus didaftarkan dan semua masyarakat yang telah didaftarkan harus diberikan kemudahan akses untuk memberikan suaranya dan suara yang diberikan tidak boleh hilang atau berpindah pilihan.

Kedua, makna asas Pemilu umum memiliki arti bahwa Pemilu dilaksanakan secara bersama sama di seluruh wilayah Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama, jam yang sama, dan di lokasi-lokasi pemungutan suara yang sama yakni di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketiga, makna asas Pemilu umum memiliki arti juga bahwa Pemilu diselenggarankan oleh organisasi penyelenggara yang sama, pemilih yang sama serta diikuti oleh peserta Pemilu yang sama.

Makna Asas Pemilu Bebas

Teman Pemilih, asas Pemilu bebas mengandung makna bahwa pemilih dalam menentukan sikap politik dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kebebasan menyatakan sikap atau keyakinan politik adalah hak asasi manusia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Pemilih tidak boleh diintervensi, diintimidasi ataupun dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu. Asas Pemilu bebas ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memilih calon pemimpin sesuai dengan keyakinannya. Bebas juga memutuskan untuk tidak lagi memilih pemimpin yang tidak amanah berkuasa kembali.

Menurut Gaffar (2006), salah satu syarat mutlak pelaksanaan demokrasi secara empirik di suatu negara adalah Pemilu. Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Artinya, Teman Pemilih bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Teman Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

Makna Asas Pemilu Rahasia

Asas Pemilu rahasia bermakna bahwa pilihan seseorang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Sehingga tidak boleh satupun pemilih memberitahukan pilihannya kepada orang lain, termasuk orang terdekat Teman Pemilih. Asas pemilu rahasia ini juga bermakna bahwa kelompok atau seseorang tidak diperbolehkan memaksakan pilihannya itu kepada kelompok atau orang lain.

Teman pemilih tahu tidak bahwa asas rahasia menjadi salah satu permasalahan dalam proses Pemilu saat ini, karena belakangan ini makin menguatnya aliran politik, politik uang serta mobilisasi aparat menyebabkan asas kerahasiaan tidak lagi bermakna.

Makna Asas Pemilu Jujur

Asas Pemilu jujur dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan oleh siapapun dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu. Mulai dari proses rekrutmen calon, pernyataan janji-janji kampanye, mempengaruhi masyarakat tidak dengan imbalan atau paksaan, tidak menambahkan atau mengurangi suara dalam proses penghitungan suara.

Menurut Santoso (2004), Pemilu adalah kompetisi merebut kemenangan, namun kompetisi yang dimaksud adalah tindakan mempengaruhi pemilih dengan cara-cara yang lebih beradab. Tidak dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berhasil, jika mereka terpilih melalui cara-cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang bertentangan dengan asas Luber dan Jurdil.

Asas jujur tidak hanya menyasar peserta atau penyelenggara Pemilu. Asas ini juga mencakup semua stakeholder Pemilu seperti kejujuran pemilih dengan keyakinan politiknya, tidak karena imbalan atau tekanan. Selanjutnya kejujuran pemerintah dalam memfasilitasi data awal pemilih, kejujuran media dalam pemberitaan, kejujuran lembaga survei dalam mempublikasi hasil serta kejujuran para ilmuwan kampus dalam mewartakan gagasannya.

Makna Asas Pemilu Adil

Teman pemilih, selanjutnya kita akan bahas asas pemilu ke-enam, yakni asas pemilu adil. Asas Pemilu adil disini dimaksudkan agar setiap pemilih, penyelenggara dan peserta Pemilu diperlakukan secara adil.

Keadilan Pemilu berkaitan langsung dengan integritas Pemilu. Pada pasal 4 (empat) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Teman pemilu perlu tahu bahwa Asas pemilu adil sendiri mengandung tiga aspek. Pertama, segala bentuk regulasi Pemilu (mulai dari Undang-Undang dan turunannya) harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Kedua, setiap penyelenggara Pemilu harus memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan perlakuan, baik terhadap peserta Pemilu maupun pemilih. Ketiga, setiap putusan lembaga peradilan Pemilu harus memutus perkara seadil-adilnya.

Nah, Teman Pemilih telah selesai kita bahas tentang makna asas-asas pemilu yang kita pedomani saat ini. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas LUBER dan JURDIL tersebut, dan penyelenggaranya juga harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Namun, apakah Teman Pemilih tahu mengapa pemilu harus Luber dan Jurdil? Yuk baca artikelnya 4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,461 kali