Mengenal Asas Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
Hai, Teman Pemilih! Kali ini kita akan membahas tentang asas pemilu yang pernah berlaku di negara kita, Indonesia. Namun sebelumnya, kita perlu mengetahui arti dari Pemilu dan Asas Pemilu.
Apa itu Pemilu dan Asas Pemilu?
Teman Pemilih perlu ketahui bahwa salah satu ciri negara yang demokratis adalah melaksanakan kegiatan kepemiluan. Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum yang mana digunakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil, mandataris rakyat untuk mengelola negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi serta melayani rakyatnya untuk usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur.
Asas memiliki arti pedoman atau dasar yang menjadi pokok berpikir atau bisa juga dikatakan sebagai landasan. Sehingga, Asas pemilu dapat diartikan sebagai dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemilu. Asas pemilu ini tentunya menjadi sebuah pedoman untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta demokrasi.
Teman pemilih, selama ini cara pandang dalam memahami demokrasi tidaklah selalu sama oleh masing-masing negara. Ada negara yang tidak melaksanakan Pemilu, namun tetap mengklaim sebagai negara demokrasi. Sebaliknya ada negara yang cenderung tidak demokratis namun tetap melaksanakan pemilihan umum. Misalnya Negara Korea Utara. Korea Utara yang dikenal dengan kekuasaan otoriter tetap melaksanakan Pemilu secara periodik (Gaffar, 2006). Di negara tersebut, Pemilu dilaksanakan sekadar untuk melegitimasi kekuatan politik yang sedang berkuasa.
Teman pemilih tentunya harus mengetahui bahwa pemilu bukanlah satu-satunya instrumen dalam negara demokrasi. Namun, Pemilu tetaplah merupakan instrumen demokrasi yang paling utama karena memuat kedaulatan rakyat, legitimasi pemerintahan dan juga akuntabilitas, yang mana melalui pemilu, pejabat publik bertanggungjawab kepada pemilih. Pemilu sendiri melekat dengan kedaulatan rakyat, sedangkan demokrasi menjadikan rakyat sebagai bagian utama dan tak terpisahkan dalam proses itu. Bisa saja Pemilu itu berjalan tidak demokratis, namun negara demokrasi tanpa Pemilu adalah hal yang tidak lazim.
Pemilu berintegritas
Nah, Teman pemilih sudah tahukan arti dari pemilu. Selanjutnya kita akan bahas tentang pemilu berintegritas. Pemilu berintegritas dapat diartikan sebagai Pemilu yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokratis tentang hak pilih universal, kesetaraan, profesional, imparsial dan transparan pada seluruh siklus Pemilu.
Pemilu berintegritas menekankan aspek tanggung jawab penyelenggara dengan kewenangan yang dimilikinya sesuai Undang-Undang dapat menghadirkan Pemilu yang dimaksud. Penyelenggara Pemilu dapat membuat keputusan-keputusan (PKPU, Peraturan atau Surat Edaran) yang dapat menentukan kualitas Pemilu. Kualitas ini bisa pada tingkat kebijakan atau keputusan, administratif, penentuan kebijakan anggaran Pemilu dan personal misalnya terkait rekrutmen penyelenggara badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (PPK, PPS, dan KPPS). Ingin tahu lebih dalam tentang rekrutmen badan adhoc? Teman Pemilih bisa baca artikel kami di link Memaksimalkan Aplikasi SIAKBA: Tips Lolos Seleksi Badan Ad-Hoc.
Seberapa Penting Peran Rakyat dalam Pemilu?
Teman Pemilih perlu ketahui bahwa Pemilu tidak hanya sekadar dilaksanakan secara periodik, namun Pemilu mengandung makna penting bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat. Rakyat menjadi instrumen terpenting dalam proses Pemilu itu, sebab yang menerima dampak secara langsung dari Pemilu itu adalah rakyat itu sendiri. Rakyat tidak sekadar memiliki hak untuk memilih siapa saja yang dikehendakinya namun dituntut pula sebuah kewajiban politik agar memilih calon yang nilai cakap, berkualitas, berpengalaman sebagai representasi politiknya.
Pemilu akan menentukan apakah sebuah negara berhasil mewujudkan cita cita demokrasi yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat atau sebaliknya. Hasil atau dampak Pemilu akan sangat tergantung pada apakah tata kelola Pemilu itu berproses dengan baik atau tidak.
Apakah negara yang melaksanakan Pemilu dapat disebut sebagai negara demokratis?
Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa ternyata Pemilu itu tidak memberikan perubahan apapun. Menurut Gaffar (2012), Pemilu hanyalah sekadar melegitimasi kekuasaan lama atau sekadar melahirkan perubahan struktur kekuasaan. Pemilu yang demikian adalah Pemilu yang kehilangan roh demokrasi. Akibat dari itu negaranya tetap terlilit kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan karena calon terpilih dalam pemilu ternyata tidak cakap menjalankan fungsi-fungsi legislatif dan eksekutif. Ada negara mengalami konflik berkepanjangan bahkan yang terparah ketika pasca Pemilu negara itu terpecah.
Dengan demikian tidak selamanya negara yang melaksanakan Pemilu dapat disebut juga sebagai negara demokratis. Pemilu curang, penuh rekayasa, intimidasi dan manipulasi tidak bisa disetarakan dengan nilai dan prinsip demokrasi.
Pemilu dan demokrasi dapat disetarakan apabila kebebasan politik rakyat dipastikan terjamin serta kewajiban semua unsur untuk melaksanakannya secara berintegritas. Teman Pemilih, Itulah sebabnya mengapa Pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).
Yuk, kenali apa saja asas pemilu yang pernah berlaku di Indonesia!
Penggunaan istilah 'Luber dan Jurdil' sebagai asas Pemilu bukan hal yang baru berlaku pada Pemilu saat ini. Dalam Pemilu tahun 1971, seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, asas ini sudah dijadikan hal fundamental. Namun jauh sebelumnya, di saat pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1955, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 menyebutkan enam asas Pemilu yakni jujur, berkesamaan, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Apa itu Asas Berkesamaan dalam Pemilu?
Teman pemilih mungkin tidak asing dengan asas pemilu yang jujur, langsung, umum, bebas dan rahasia. Namun, saat pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1955, UU Nomor 7 tahun 1953 disebutkan satu asas yang mungkin teman pemilih untuk pertama kali mendengar asas ini, yaitu asas berkesamaan.
Asas berkesamaan sesuai penjelasan dalam UU ini dimaksudkan agar hak suara yang dimiliki oleh peserta Pemilu memiliki kesamaan dalam jumlahnya yakni hanya satu suara saja. Untuk mendukung asas ini maka setiap warga negara yang telah memilih diberi tanda khusus pada bagian tubuhnya sehingga ia tidak bisa melakukan pemilihan secara berulang ulang. Tanda yang digunakan di Indonesia biasanya adalah jari tersebut dimasukkan ke dalam tinta biru/hitam.
Asas Pemilu yang digunakan setelah berakhirnya Orde Baru
Teman pemilih, pasca tumbangnya rezim pemerintahan Orde Baru, MPR sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum. Ketetapan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dikeluarkannya UU nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Asas Pemilu sebagaimana Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Lalu, Asas apa yang diterapkan saat Pemilu yang tahun 2004?
Pemilu yang dilaksanakan tahun 2004 menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2 dalam Undang-Undang itu menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas ini berlaku hingga Pemilu saat ini.
Teman pemilih, selanjutnya ada tiga hal utama yang akan dielaborasi dalam Pemilu yang luber dan jurdil di Indonesia, yakni pemahaman tentang makna asas pemilu, mengapa harus menerapkan asas tersebut dan bagaimana mewujudkan asas tersebut dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Terkait tiga hal utama yang akan dielaborasi dalam pemilu, Teman pemilih bisa baca di link berikut ini:
- Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil
- 4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!
- Luber dan Jurdil Bukan Sekadar Asas: Inilah Cara Mewujudkannya
