Wawasan Kepemiluan

4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!

Hai, Teman Pemilih! Sebelumnya kita sudah bahas di artikel Pemilu Tidak Luber dan Jurdil? Yuk simak apa yang terjadi di negara berikut! bahwa ada sejumlah negara yang tidak menerapkan asas luber dan jurdil. Pada artikel tersebut menjelaskan akhir yang terjadi pada negara tersebut hingga ada yang menjadi salah satu pemicu pecahnya negara tersebut.

Teman Pemilih, pemilu di negara kita Indonesia tidak sepenuhnya berjalan dengan baik atau dikatakan berhasil, hal ini terjadi di Pemilu pada masa Orde Baru. Meski proses penyelenggaraannya berjalan lancar dan stabil, namun dampak dari hasil Pemilu itu belum memberikan kontribusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Produk Pemilu saat Orde Baru itu justru hanya melahirkan pemerintahan yang korup dan otoriter.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, Teman Pemilih perlu ketahui apa itu Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil adalah suatu asas yang dianut oleh negara kita Indonesia dalam melaksanakan kegiatan Pemilu. Luber dan Jurdil sendiri adalah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Baiklah Teman Pemilih, tanpa basa-basi lagi yuk kita simak penjelasan berikut!

Ketika Pemilu Hanya Legitimasi Kekuasaan

Teman Pemilih, pada masa Orde Baru pemilu hanya dilaksanakan secara formalitas untuk melegitimasi kekuasaan. Hasil yang diperoleh sudah dirancang jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Sehingga pemenang Pemilu sudah diketahui sebelum kompetisi dimulai. Pemilu tidak dilakukan secara transparan, terjadi mobilisasi pemilih termasuk pengarahan birokrasi, serta pemberlakuan proses pidana bagi yang menentang rejim yang sedang berkuasa.

Benar yang dikatakan oleh Santoso dan Supriyanto (2004) bahwa tidak dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berhasil, jika mereka terpilih melalui cara-cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang bertentangan dengan asas Luber dan Jurdil.

Dianggap bahwa rejim Orde Baru mulai menyimpang dari proses berdemokrasi maka munculah kelompok perlawanan untuk menggulingkan rejim itu. Puncaknya terjadi pada Mei tahun 1998 dengan tumbangnya rejim orde baru dan pemerintahan Soeharto. Pergantian rejim menjadi pintu masuk bagi proses tata ulang sistem bernegara dalam berbagai bidang termasuk memperbaiki tata kelola penyelenggaran Pemilu.

Pada Tahun 1999 untuk pertama kali diadakan Pemilu pasca tumbangnya pemerintahan Orde Baru. Sebagai dasar hukum pelaksanaan menggunakan UU nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Dalam bab I pasal 1 UU itu menyebutkan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Ketentuan itu berlaku hingga saat ini yakni ketika Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan asas Pemilu luber dan jurdil.

Pernahkah sebelumnya terpikir di benak Teman Pemilih, kira-kira apa yang terjadi pada suatu negara jika Pemilu yang dilaksanakan tidak Luber dan Jurdil? Yuk, simak penjelasannya!

  1. Memastikan Pemilu memiliki legitimasi

Teman Pemilih, komitmen untuk melaksanakan Pemilu luber dan jurdil paling tidak memiliki empat alasan. Apa saja itu? Pertama, memastikan Pemilu memiliki legitimasi. Pemilu harus memiliki kepastian hukum, kontestasi peserta, penyelenggara yang mandiri serta pelibatan dan partisipasi masyarakat. Dukungan masyarakat akan sangat tergantung pada tingkat kepercayaannya baik terhadap Pemilu itu maupun penyelenggara sebagai pelaksana Pemilu.

Pemilu yang dinilai tidak memberikan dampak pada kepentingan masyarakat cenderung berpengaruh pada partisipasi masyarakat, baik dalam persiapan, proses Pemilu, pemungutan hingga rekapitulasi suara. Salah satu sebab terjadinya ketidakakuratan penyusunan daftar pemilih karena dipicu juga oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam melapor peristiwa-peristiwa kependudukan, baik yang dialaminya maupun yang dialami kerabat terdekatnya.

Demikian halnya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan Partai Politik (Parpol). Sebagian besar masyarakat yang hadir dalam kampanye adalah masyarakat yang dimobilisasi, bukan masyarakat yang datang karena kesadaran politik. Penyebabnya bisa jadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap Parpol atau nama-nama calon yang diajukan Parpol. Dalam hal pengawasan partisipatif peran serta masyarakat tidaklah signifikan. Kebanyakan yang melapor adalah masyarakat yang mengalami kerugian sendiri bukan masyarakat yang memiliki kesadaran atau kepentingan menegakkan Pemilu lebih berintegritas. Rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini sangat dipengaruhi oleh ketidakpercayaan terhadap penyelenggara karena dinilainya tidak mampu mewujudkan penanganan pelanggaran Pemilu secara terbuka dan adil.

Sikap ketidakpercayaan ini juga menjadi salah satu pemicu keengganan masyarakat datang ke TPS untuk memilih. Ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan peserta Pemilu sebagai salah satu pemicu partisipasi masyarakat menjadi tidak optimal dan akhirnya berdampak pada legitimasi Pemilu itu sendiri. Di beberapa negara, Pemilu yang tidak mendapat legitimasi oleh sebagian besar rakyatnya menjadi pemicu demonstrasi dan kerusuhan masa. Kepemimpin pemerintahan selalu terganggu akibat stabilitas negara yang tidak terkendali. Pengalaman yang sama juga terjadi di sejumlah daerah pasca Pemilu, terlebih pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hasil Pilkada sering melahirkan instabilitas di masyarakat.

  1. Mencegah Terjadinya Konflik Pemilu

Alasan kedua yang membuat asas pemilu luber dan jurdil harus diterapkan adalah untuk mencegah terjadinya konflik pemilu. Konflik yang terjadi di sejumlah negara sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu diakibatkan oleh pelaksana Pemilu yang dinilai tidak jujur dan adil. Pemilu dan pilkada di sejumlah daerah juga mengalami hal yang sama. Pihak penyelenggara yang terbukti bekerja tidak profesional sehingga menguntungkan pihak lain menjadi pemicu terjadinya konflik. Pihak yang merasa dirugikan berekasi dengan cara memobilisasi massa pendukungnya melakukan perlawanan. Suasana yang tak terkendali menyebabkan keonaran dan kerusuhan massa berkepanjangan.

  1. Lahirnya Pemimpin atau Politisi yang Berkualitas

Setelah mencegah terjadinya konflik pemilu, alasan ketiga adalah asas Pemilu luber dan jurdil dimaksudkan agar hasil dari proses Pemilu melahirkan pemimpin atau politisi yang berkualitas. Pembiayaan Pemilu yang sangat besar dan kompetisinya menguras banyak energi diharapkan akan berdampak pada kepentingan masyarakatnya. Selama ini hasil Pemilu dianggap belum memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Sebagian besar yang terpilih dianggap tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas yang diembankan baik dalam jabatan eksekutif ataupun legislatif.

Hasil Pemilu semacam ini dipengaruhi oleh pelaksanaan Pemilu yang tidak dijalankan secara luber dan jurdil. Parpol tidak menyeleksi calonnya dengan baik. Kualitas calon sering diabaikan dan yang dikedepankan adalah calon yang memiliki modal dan atau juga karena kedekatan dengan penguasa penguasa politik lokal. Memang tidak ada satupun pasal dalam regulasi melarang unsur masyarakat tertentu untuk menjadi calon, namun persoalannya adalah apakah calon yang kemudian terpilih itu memiliki kapasitas atau tidak.

Masyarakat yang cenderung pragmatis juga masih menjadi salah satu masalah dalam pelaksanaan pemilihan. Tidak terjaringnya masyarakat yang memiliki kapasitas dalam daftar calon oleh Parpol menjadi salah satu sebab masyarakat terpaksa harus memilih berdasarkan imbalan. Semakin tinggi imbalan, semakin pasti siapa yang akan dipilih. Segala bentuk tindakan kecurangan ini terjadi karena asas Pemilu luber dan jurdil ini belum benar benar diimplementasikan dengan baik. Jika semua pemangku kepentingan menghormati asas-asas ini dan mengaplikasikannya, maka Pemilu berintegritas dan demokratis dapat diwujudkan sehingga dari Pemilu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang lebih berkualitas.

  1. Mendapatkan Pengakuan Dunia Internasional

Alasan selanjutnya mengapa luber dan jurdil harus diterapkan, Pemilu yang dilaksanakan secara luber dan jurdil akan mempengaruhi pengakuan dunia internasional terhadap Bangsa Indonesia. Pemilu adalah salah satu lambang kewibawaan suatu bangsa. Jika Pemilu dilakukan dengan cara-cara terhormat, maka hasilnya juga akan diakui secara terhormat dimanapun dan oleh siapapun termasuk oleh dunia internasional.

Baca juga: Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 334 kali