Luber dan Jurdil Bukan Sekadar Asas: Inilah Cara Mewujudkannya!
Teman Pemilih perlu ketahui bahwa Pemilu berintegritas dan demokratis akan terwujud apabila asas-asas Pemilu dapat diimplementasikan dengan baik. Asas ini harus tercermin dalam setiap penyusunan Undang-Undang ataupun peraturan lain tentang Pemilu, harus menjadi pedoman masing-masing pemangku kepentingan Pemilu seperti Partai Politik, pasangan calon, calon, pemilih, penyelenggara, pemerintah, media atau oleh siapa saja yang berkaitan dengan proses Pemilu. Namun sebelum pembahasan semakin jauh, Teman Pemilih sebaiknya memahami terlebih dulu apa itu Asas Pemilu.
Apa itu Asas Pemilu?
Asas pemilu dapat diartikan sebagai dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemilu. Di negara kita Indonesia, asas pemilu yang digunakan adalah Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil sendiri adalah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Asas pemilu ini tentunya menjadi sebuah pedoman untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta demokrasi. Teman Pemilih yang ingin tahu lebih lanjut mengenai Asas Pemilu Luber dan Jurdil beserta makna yang terkandung didalamnya, Teman Pemilih bisa baca artikel kami Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Potensi Penghambat Kebebasan dalam Memilih
Segala potensi yang bisa menghambat kebebasan dan kerahasiaan masyarakat memilih harus dicegah melalui penyusunan Undang-Undang ataupun pengaturan Pemilu lainnya. Selama ini tindakan-tindakan yang menyebabkan kebebasan dan kerahasiaan itu adalah pengaruh politik uang, intimidasi aparat daerah atau karena tekanan kelompok aliran. Hal-hal ini harusnya bisa dicegah lewat aturan Pemilu yang lebih ketat.
Strategi Pemilu Luber dan Jurdil
Gambar di atas menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Pemilu luber dan jurdil maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yuk kita bahas satu per satu!
-
Pastikan bahwa Pengaturan Pemilu harus berasaskan pada keadilan
Undang-Undang dan pengaturan Pemilu harus bisa memastikan bahwa proses Pemilu harus berasaskan pada keadilan. Keadilan itu mencakup perlakuan yang sama terhadap peserta, penyelenggara, pemilih atau komponen masyarakat lainnya yang melibatkan diri dalam proses Pemilu. Asas adil juga mencakup tindakan-tindakan para aktor Pemilu yang diberikan kewenangan mengadili perkara-perkara Pemilu.
Untuk memastikan apakah Undang-Undang atau pengaturan lainnya mengatur Pemilu luber dan jurdil maka dalam tahapan perumusan kebijakannya harus dilakukan secara profesional. Pembahasan Undang-Undang yang hanya terfokus pada pasal-pasal tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan Parpol mengakibatkan lahirnya sejumlah masalah seperti tumpang tindih baik antar pasal ataupun dengan aturan lainnya, kesulitan dalam implementasi, menimbulkan multi persepsi, serta mendorong adanya judicial review di MK.
Asas Pemilu luber dan jurdil akan bermakna jika materi Undang-Undang Pemilu mengatur dan memaksa. Sehingga dalam proses penyusunannya harus berdasarkan pada kepentingan umum, bukan sebatas pada kepentingan Parpol atau elit penguasa. Dalam perumusannya harus melibatkan masyarakat. Meski kewenangan menyusun Undang-Undang adalah lembaga legislatif, namun peran masyarakat perlu difasilitasi dan dilembagakan dalam bentuk pengaturan agar lebih mengikat dalam perumusannnya.
-
Partai Politik Harus Mempersiapkan Calon Pemimpin Berkualitas
Teman Pemilih, Partai Politik juga menjadi salah satu bagian penting agar Pemilu bisa berjalan luber dan jurdil, karena berawal dari Partai Politik lah para calon pemimpin bangsa terlahir. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol menjelaskan bahwa salah tugas Parpol adalah mempersiapkan calon pemimpin melalui proses rekrutmen, kaderisasi dan seleksi. Demikian juga dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa calon legislatif didaftarkan oleh Parpol sebagai peserta Pemilu. Tanggung jawab Parpol untuk mewujudkan asas Pemilu sangat besar.
Peran Parpol dimulai pada saat pembentukan Parpol peserta Pemilu, seleksi calon hingga pengawasan terhadap calon yang berkompetisi. Apakah para pendiri memiliki cita-cita mendirikan Parpol untuk kepentingan masyarakat atau sekedar sarana merebut jabatan bagi pendirinya semata. Apakah dokumen yang dimasukkan sebagai syarat pendirian Parpol merupakan data benar atau fiktif belaka. Apakah nama-nama yang seleksi sebagai calon adalah sesuai kepentingan publik atau hanya untuk kepentingan elit Parpol. Apakah proses seleksi itu didasarkan pada kualitas calon atau karena faktor imbalan (candidate buying). Apakah Parpol membuat aturan sanksi internal untuk mencegah permainan politik uang bagi setiap calon. Apakah calon yang terpilih adalah benar-benar didasarkan karena dedikasi dan prestasinya di masyarakat atau karena dengan membeli suara (vote buying). Jika peran ini sungguh-sungguh dilakukan maka Parpol telah menjadi bagian terpenting bagi Pemilu luber dan jurdil.
-
Pengetahuan dan Pendidikan Politik bagi Masyarakat
Asas Pemilu luber dan jurdil kesemuanya mengandung unsur keterlibatan masyarakat. Masyarakat akan memilih secara langsung jika ia mengetahui bahwa hakekat Pemilu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Sebagai pemilik suara, maka rakyatlah yang paling menentukan siapa pilihannya dan tidak bisa diwakilkan pada siapapun. Kemudian dengan hak itu maka dengan kesadaran ia akan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Hak politik seseorang harus disetarakan dengan kewajibannya sebagai pemilih. Kewajibannya adalah merahasiakan kepada orang lain apa yang menjadi pilihannya serta tidak memaksakan pilihannya itu untuk pilihan orang lain. Siapapun bebas menentukan pilihannya. Sehingga tidak boleh ada tindakan apapun yang menghalangi kebebasan untuk memilih sesuai keyakinan politiknya. Faktor yang sering menyebabkan masyarakat tidak adil dalam memilih karena lemahnya pengenalan pemilih terhadap calon, faktor imbalan atau karena tekanan lainnya.
Teman Pemilih, untuk mendorong peran masyarakat bagi Pemilu luber dan jurdil, maka proses pendidikan politik bagi masyarakat perlu dikembangkan. Kualitas pemilihan sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi. Partisipasi masyarakat dibentuk oleh sebuah kesadaran bersama dan kesadaran itu terbentuk oleh karena pengetahuan masyarakat. Pengetahuan masyarakat yang terbatas mengakibatkan pula Pemilu tidak berlangsung luber dan jurdil. Dengan demikian, diperlukan pendidikan politik masyarakat secara sistematis dan terarah. Pendidikan politik perlu dilakukan secara terlembaga dan terkoordinasi antara pemerintah, Parpol, LSM, Ormas, penyelenggara Pemilu atupun pihak kampus.
-
Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas
Pasal 22 E ayat (5) pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyebutkan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Sifat kemandirian baik secara struktural kelembagaan maupun individu dari masing-masing penyelenggara dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugas atau dalam pengambilan keputusan tertentu tidak bisa diintervensi juga tidak bisa tergantung pada pihak lain dalam bertindak. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu dipilih dari unsur masyarakat yang bukan berasal dari perwakilan struktur pemerintahan ataupun dari Parpol. Latar belakang penyelenggara seperti ini tidak berlaku seperti di sejumlah negara lain.
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dengan kejujuran, kemandirian, adil dan akuntabel. Kejujuran memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kemandirian bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Prinsip adil bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan akuntabel bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!
