Kategori Daftar Pemilih Pada Pemilu: DPT, DPTb, dan DPK
Salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Daftar Pemilih, yang menjadi dasar warga negara berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada tiga jenis kategori Pemilih pada saat pemungutan suara di Pemilu, yaitu Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam kondisi yang berbeda-beda. Daftar Pemilih bukan hanya daftar nama, melainkan bentuk nyata perlindungan hak konstitusional warga negara untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa.
Ketentuan mengenai Daftar Pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 198 menyebutkan bahwa syarat menjadi hak pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Sementara mengenai penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih diatur lebih lanjut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), salah satunya PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Proses Penetapan Daftar Pemilih
Pada proses penetapan Daftar Pemilih harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digunakan dalam penyusunan Daftar Pemilih pada pemilu. Selanjutnya, dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih yang akan mendatangi rumah warga untuk memastikan identitas, status, dan domisili. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan di kelurahan/desa agar warga dapat mengecek namanya. Jika ada yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masyarakat bisa memberi tanggapan dan langsung melapor melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah menerima tanggapan, KPU melakukan perbaikan data DPS dan akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan diumumkan kembali kepada masyarakat. Setelah semua proses selesai, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka.
Apa Saja Kategori Daftar Pemilih pada Pemilu?
-
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditetapkan oleh KPU dan memiliki hak untuk memilih di TPS yang sudah terdaftar. DPT diterbitkan KPU berdasarkan data perekaman KTP-el, pemilih jenis ini akan mendapat form model A.4-KPU dan undangan memilih (Model C-Pemberitahuan atau C6). Pemilih Tetap akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPT-KPU) pada saat pencoblosan. Peran DPT sangat penting karena menjadi tolak ukur jumlah logistik pemilu, seperti jumlah surat suara, tinta, dan perlengkapan TPS lainnya. Pemilih DPT menerima semua jenis surat suara sesuai wilayah administrasi tempat yang sudah terdaftar, seperti surat suara Presiden/Wakil Presiden (abu-abu), DPR RI (kuning), DPD RI (merah), DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (hijau).
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asalnya. Kategori ini tergolong dalam pemilih yang sedang menjalankan tugas ditempat lain, pasien rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rumah atau lembaga pemasyarakatan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisili. Pemilih kategori DPTb harus mengurus Formulir A5-Surat Pindah Memilih ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di tempat asal paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih Tambahan akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPTb-KPU) pada saat pencoblosan. Pemilih tambahan hanya bisa mendapat jenis surat suara sesuai jenis pindah pemilihnya. Jika pemilih pindah antar provinsi, maka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jika pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hanya bisa memilih Presiden, DPR, dan DPD. Jika pindah antar kecamatan/distrik dalam satu kabupaten, bisa memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Jika masih dalam kecamatan/distrik yang sama, bisa memilih semua surat suara.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah kategori khusus untuk yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara. Pemilih Khusus akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPK-KPU) pada saat pencoblosan. Pemilih dalam kategori ini tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dukcapil pada hari pemungutan suara. Tetapi, hanya boleh memilih di TPS sesuai domisili pada e-KTP dan mendapat semua jenis surat suara untuk memilih apabila surat suara masih tersedia dengan batas waktu memilih setelah pukul 12.00 waktu setempat.
Dengan memahami kategori daftar pemilih dapat membantu masyarakat dalam memastikan diri tidak kehilangan hak suara, mengetahui prosedur jika harus pindah memilih, mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sehingga menghasilkan demokrasi yang transparan dalam menjaga akurasi data pemilih. Pemilih yang sadar kategorinya akan lebih siap menghadapi hari pemungutan suara: tahu di mana harus mencoblos, membawa dokumen yang benar, dan memahami surat suara yang akan diterimanya.
Baca juga: Kenali Siapa Itu Pemilih Muda Dalam Pemilu, Suara Penentu Masa Depan Bangsa