Sengketa Hasil dan Sengketa Proses Pemilu di Indonesia: Pengertian, Mekanisme, dan Tantangannya
Sengketa dalam proses pemilihan umum (Pemilu) merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari proses demokrasi khususnya elektoral. Dalam setiap agenda pemilu, kita seringkali mendengar tentang sengketa yang didasarkan pada ketidakpuasan pihak atas tahapan maupun hasil dari pemilu tersebut. Hak untuk bersengketa juga dilindungi oleh hukum dengan membuktikan dan memutuskan ranah pengadilan atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi peserta pemilu dan menjaga integritas pemilu, adapun Indonesia sebagai negara demokrasi dengan landasan hukum yang jelas mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dengan jelas dan terstruktur Pengertian Sengketa Pemilu Sengketa pemilu adalah proses dimana hal ini timbul akibat ketidakpuasan atau perbedaan pendapat maupun pandangan antara peserta, penyelenggara atau pihak lain yang berkepentingan dalam pemilu. Secara sederhana, sengketa pemilu terbagi menjadi dua kategori: sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Sengketa Proses Pemilu 1. Pengertian Sengketa Proses Pemilu Sengketa proses pemilu adalah perselisihan yang timbul akibat ketidakpuasan peserta pemilu terhadap alur tahapan, aturan, prosedur atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ditetapkannya hasil pemilu. Sengketa ini biasanya muncul antara peserta pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu atau peserta pemilu dengan peserta lain. 2. Contoh Sengketa Proses Pemilu Sengketa proses dapat muncul dalam beberapa kondisi, seperti: Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sesuai; Tahapan penetapan pasangan calon atau calon legislatif yang tidak taat aturan; Pembagian daerah pemilihan; Dugaan pelanggaran administratif yang mempengaruhi tahapan kampanye atau pemungutan suara. 3. Lembaga yang Menangani Sengketa Proses Penanganan sengketa proses pemilu diselesaikan melalui Bawaslu, Bawaslu sendiri mempunyai kewenangan tersebut yakni: menerima laporan, pemanggilan pihak yang bersengketa, pemeriksaan dokumen dan menetapkan putusan. Namun, bila terjadi ketidakpuasan dari salah satu pihak dapat melanjutkan sengketa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) sesuai dengan jenis sengketa. Sengketa Hasil Pemilu 1. Pengertian Sengketa Hasil Pemilu Sengketa hasil pemilu adalah perselisihan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU. Sengketa ini diakibatkan oleh peserta pemilu yang merasa hasil perolehan suara yang telah ditetapkan tidak sesuai, terjadinya kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil, atau terjadinya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. 2. Ruang Lingkup Sengketa Hasil Sengketa hasil mencakup: Perselisihan hasil perolehan suara antar peserta pemilu; Ketidakakuratan data penghitungan suara di tingkat TPS hingga nasional; Terjadinya temuan manipulasi pemungutan dan penghitungan suara yang memengaruhi perolehan kursi atau perolehan suara calon. 3. Lembaga Penyelesaian Sengketa Hasil Sengketa hasil pemilu akan diselesaikan di ranah Mahkamah Konstitusi. MK berwenang menerima permohonan sengketa, memeriksa alat bukti, menghadirkan saksi, sampai dengan keputusan yang final dan mengikat. Putusan tersebut dapat berupa penolakan permohonan sengketa, pengabulan sebagian hingga memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu. Perbedaan Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu 1. Dari Segi Objek Sengketa Sengketa proses: mengenai tahapan pemilu sebelum ditetapkannya hasil pemilu. Sengketa hasil: menyangkut hasil perolehan suara yang telah resmi ditetapkan oleh KPU. 2. Dari Segi Lembaga Penyelesaian Sengketa proses: kewenangan berada di Bawaslu, dan bisa dilanjutkan ke PTUN. Sengketa hasil: kewenangan berada di Mahkamah Konstitusi dan bersifat final. 3. Dari Segi Dampak Sengketa Sengketa proses: dapat berdampak pada perbaikan administrasi dan evaluasi tahapan pemilu. Sengketa hasil: putusan dapat menentukan siapa yang berhak atas kemenangan dan perolehan hasil pemilu. Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia 1. Kompleksitas Administrasi Pemilu Pemilu Indonesia merupakan pemilu dengan skala terbesar di dunia, hal ini dapat dilihat dari segi jumlah pemilih, besarnya logistik dan banyaknya calon. Potensi kesalahan administrasi dapat timbul dengan kompleksitas yang terjadi, dengan alur tahapan yang cukup padat dan proses administrasi yang banyak menimbulkan kesalahan administrasi yang berdampak pada terjadinya sengketa proses pemilu. 2. Kualitas Bukti dan Validitas Data Sengketa yang dilayangkan kepada pihak terkait seringkali tidak didukung bukti yang cukup/. Akurasi data dan kualitas bukti yang belum teruji menyebabkan sengketa yang dilayangkan ditolak dengan sebab tertentu. Hal ini menjadi tantangan dalam mengumpulkan alat bukti mengingat cakupan wilayah dan banyaknya jumlah TPS yang ada. 3. Keterbatasan Waktu Penyelesaian Pihak yang berwenang dalam penyelesaian sengketa memiliki keterbatasan waktu dalam memutuskan sengketa. Disamping itu banyaknya sengketa yang diajukan menjadi kendala bagi MK dan Bawaslu, juga dalam proses pembuktian yang rumit dan sulit memerlukan waktu yang lama padahal undang-undang jelas mengatur bahwa suatu sengketa harus diselesaikan dengan batas waktu tertentu. 4. Pemahaman Hukum yang Minim Sebagian peserta pemilu masih kurang memahami tata cara hukum penyelesaian sengketa, sehingga sering terjadi kesalahan administrasi dan kelengkapan berkas atau dokumen dalam pengajuan sengketa. Upaya Memperkuat Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilu 1. Digitalisasi Tahapan Pemilu Monitoring digital, rekapitulasi elektronik, dan sistem pelaporan online dapat mengurangi kesalahan manual. Dengan pengarsipan digital, sengketa dapat dilakukan dengan lebih jelas dan cepat. Dokumen yang terarsip secara digital dapat dibuka dalam persidangan dan menjadi alat bukti sengketa. 2. Peningkatan Kapasitas Penyelenggara dan Peserta Pemilu Pendidikan hukum terkait kepemiluan teramat penting bagi penyelenggara pemilu. Hal ini akan berdampak pada penyelenggara yang profesional dan berintegritas, berbagai kesalahan administrasi maupun tahapan dapat diantisipasi melalui pemahaman yang konkrit oleh penyelenggara pemilu. Dengan peningkatan kapasitas tentang peraturan dan hukum kepailitan, maka sengketa pemilu dapat dihindarkan. 3. Budaya Transparansi dan Keterlibatan Publik Partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara, peserta dan pihak yang terlibat dalam pemilu sangatlah penting. Hal ini akan memperkuat legitimasi dari masyarakat yang tercipta dari proses elektoral yang bersih dan jujur. Transparansi baik peserta maupun penyelenggara sangatlah penting bagi publik, dengan transparansi dan keterlibatan publik maka potensi pelanggaran dapat terhindarkan. Sengketa yang diakibatkan proses yang tertutup dan hasil yang termanipulasi dapat dicegah dan menghindarkan terjadinya sengketa pemilu. Sengketa pemilu merupakan proses atau upaya menghadirkan perlindungan atas hak keadilan baik peserta maupun penyelenggara. Sengketa pemilu menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses demokrasi itu sendiri. Penyelesaian sengketa dapat berdampak pada penguatan sistem elektoral, transparansi dan memperkuat legitimasi masyarakat. Melalui pemahaman yang cakap tentang mekanisme hukum penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pemilu, maka proses pemilu akan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada pembangunan bangsa.