Aplikasi KPU

Sistem Keamanan Data SIREKAP sebagai Pemilu yang Terintegritas

Kobakma - Keamanan data dan transparansi dalam proses hasil Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan inovasi digital bernama SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi suara secara cepat, terbuka, dan akurat. Namun, dengan penggunaan teknologi ini menimbulkan sebuah pertanyaan seberapa aman data dalam aplikasi SIREKAP? Dan bagaimana sistem ini mendukung Pemilu yang berintegritas? Sistem Keamanan Data di SIREKAP Untuk menjaga integritas data dan mencegah manipulasi, KPU menerapkan beberapa lapisan keamanan dalam aplikasi SIREKAP antara lain: 1. Akun Terdaftar dan Terverifikasi Setiap petugas yang menggunakan aplikasi SIREKAP diberikan akun resmi dari KPU. Akun ini hanya bisa digunakan oleh petugas yang sudah dilatih dan diberi tanggung jawab. 2. Enkripsi Data Setiap data yang dikirim dari perangkat petugas ke server KPU akan dienkripsi. Artinya, data diacak secara teknis agar tidak bisa dibaca atau diubah oleh pihak luar yang tidak berwewenang. 3. Validasi Ganda Sebelum data dikirim, aplikasi akan melakukan pemeriksaan otomatis (OCR) dan memungkinkan petugas melakukan koreksi manual. Ini untuk memastikan bahwa data yang masuk memang sesuai dengan formulir asli. 4. Audit Trail (Jejak Digital) Setiap aktivitas dalam aplikasi (login, unggah, koreksi) akan tercatat secara sistematis. Ini memudahkan KPU melacak jika terjadi kejanggalan atau kesalahan dalam proses pengiriman data. 5. Server Aman dan Terkontrol Data dari seluruh Indonesia dikumpulkan di pusat data KPU yang dijaga dengan sistem keamanan tingkat tinggi termasuk firewall, proteksi serangan siber, dan backup data secara berkala. Pentingnya Keamanan Data SIREKAP untuk Integritas Pemilu Menjaga kepercayaan publik dengan sistem yang aman dan transparan, masyarakat tahu bahwa suara mereka dihitung dengan jujur dan tidak dimanipulasi. Mencegah intervensi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk meretas, mengubah, atau mencuri data suara. Memastikan hasil yang akurat dan dapat diverifikasi dari data yang masuk ke aplikasi SIREKAP dengan disertai foto bukti formulir resmi. Jika ada sengketa, bukti ini bisa dijadikan rujukan. Mendukung demokrasi digital yang sehat untuk Pemilu yang berbasis teknologi dengan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan terbuka. Keamanan data ini menjadi poin utama dalam prinsip tersebut.   Aplikasi SIREKAP bukan hanya alat bantu digital, tetapi juga simbol dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya. Dengan sistem keamanan data yang kuat, KPU ingin memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan dihitung secara transparan. Sebagai masyarakat, kita juga punya peran penting memahami prosesnya, ikut mengawasi, dan menyebarkan informasi yang benar agar demokrasi kita tetap kuat dan sehat. Baca juga: Mengenal Mitos vs Fakta tentang Aplikasi SIREKAP milik KPU

Analisis Hukum dan Evaluasi Implementasi SIREKAP 2024 dalam Meningkatkan Transparansi Pemilu dan Pilkada di Indonesia

Kobakma - Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu momen paling kompleks dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama kalinya seluruh tingkatan pemilihan yang dilaksanakan serentak secara nasional. Kompleksitas ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung proses rekapitulasi suara. Salah satu inovasi utama KPU adalah penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat, mengefisienkan, dan meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di era digital. Dasar Hukum SIREKAP Dasar Hukum Pelaksanaan SIREKAP Secara normatif, berpijak pada beberapa regulasi berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya: Pasal 14 huruf c dan d, yang memberi kewenangan kepada KPU untuk mengembangkan sistem informasi pemilu. Pasal 373 ayat (1) yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, tetapi tidak menutup kemungkinan dukungan teknologi informasi. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Peraturan BSSN dan Kemkominfo terkait keamanan siber dan perlindungan data dalam sistem elektronik pemerintah. SIREKAP di sisi Hukum Dari sisi hukum tata negara, SIREKAP memiliki fungsi administratif dan informatif, bukan sebagai alat penetapan hasil Pemilu dan Pilkada yang sah secara hukum. Hasil resmi tetap ditetapkan melalui mekanisme rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemilu. SIREKAP bekerja dengan prinsip digitalisasi formulir hasil penghitungan suara (C-Hasil). Petugas KPPS memotret formulir tersebut, lalu mengunggahnya ke aplikasi SIREKAP. Sistem memanfaatkan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan AI untuk membaca serta menampilkan hasil numerik secara otomatis. Data tersebut kemudian dipublikasikan di situs resmi sirekap.kpu.go.id agar dapat diakses publik secara real-time. Tantangan Penggunaan Sirekap Namun, implementasi teknologi ini tidak lepas dari tantangan: Kualitas foto dan tulisan tangan berpengaruh besar terhadap akurasi pembacaan OCR. Banyak kesalahan angka terjadi akibat pencahayaan buruk atau ketidakjelasan tulisan. Keterbatasan jaringan internet di daerah terpencil menghambat unggahan data TPS, terutama di wilayah timur Indonesia. Kapasitas server dan keamanan siber masih perlu penguatan, mengingat potensi serangan dan gangguan sistem meningkat pada masa Pemilu dan Pilkada. Kurangnya pelatihan teknis petugas lapangan menyebabkan kesalahan input dan keterlambatan pengunggahan data. Meski demikian, dari sisi inovasi, SIREKAP menunjukkan langkah maju dalam pemanfaatan digital governance dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SIREKAP berperan penting dalam meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, Melalui publikasi foto formulir C-Hasil di situs resmi KPU, masyarakat, media, dan pengawas pemilu dapat melakukan cross-check independen terhadap hasil rekapitulasi manual. Prinsip “open data election” ini sejalan dengan amanat Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Namun demikian, transparansi digital ini harus diimbangi dengan disclaimer hukum yang jelas bahwa hasil di SIREKAP bukan hasil penetapan resmi. Evaluasi Pelaksanaan SIREKAP 2024 Beberapa temuan utama evaluasi pelaksanaan SIREKAP 2024 dapat dirangkum sebagai berikut: Aspek Temuan di Lapangan Rekomendasi Hukum Belum ada ketentuan eksplisit dalam Uundang-Undang Pemilu yang menjadikan SIREKAP sebagai bagian resmi rekapitulasi Perlu revisi Undang-Undang atau Perpu untuk memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat Teknologi Akurasi OCR bervariasi antara 80–95%, tergantung kualitas foto dan jaringan Diperlukan peningkatan AI, training set, dan infrastruktur TIK di TPS Transparansi Publik dapat mengakses data secara cepat, tetapi masih banyak data TPS yang belum terunggah KPU perlu memastikan aksesibilitas penuh dan audit publik atas data Keamanan Data Belum ada audit keamanan independen secara menyeluruh BSSN perlu dilibatkan sejak tahap pengujian dan implementasi Manajemen SDM Petugas KPPS dan operator sering mengalami kesulitan teknis Diperlukan pelatihan intensif dan simulasi Pra-Pemilu   Rekomendasi Kebijakan Penguatan dasar hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar SIREKAP menjadi bagian sah dari proses rekapitulasi suara. Audit independen terhadap keamanan dan integritas data SIREKAP oleh lembaga teknis seperti BSSN atau perguruan tinggi. Peningkatan akurasi teknologi dengan penggunaan AI generatif dan image enhancement tools untuk membaca formulir dengan tulisan tangan tidak jelas. Penyediaan infrastruktur digital yang merata, khususnya jaringan internet di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal). Edukasi publik tentang fungsi SIREKAP agar tidak disalahartikan sebagai hasil resmi. Rencana jangka panjang menuju e-rekapitulasi penuh, sebagai tahapan menuju Pemilu dan Pilkada elektronik (e-voting) yang lebih efisien dan transparan. Implementasi SIREKAP 2024 menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pemilu dan Pilkada melalui inovasi teknologi informasi. Meski belum sempurna secara hukum dan teknis, sistem ini menjadi tonggak penting menuju transformasi digital pemilu Indonesia. (PS)   Baca artikel lainnya: - Aplikasi SIAKBA KPU: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penggunaan - KPU Go Digital: SILOG Hadir untuk Permudah Distribusi Logistik ke TPS - Aplikasi KPU SILON: Dasar Hukum, Mekanisme, dan Manfaat Silon secara khusus dan umum - Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Fungsi Dan Tujuan Utama SIREKAP, Aplikasi KPU Untuk Masyarakat

Kobakma - Pemilu adalah salah satu momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Kegiatan ini tentunya harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan secara transparan dan akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah menggunakan sebuah aplikasi berbasis digital bernama SIREKAP milik KPU yang dapat digunakan oleh masyarakat terkhusus Badan Adhoc. Namun, apa sebenarnya aplikasi SIREKAP itu? Dan seperti apa manfaatnya bagi masyarakat? Apa itu SIREKAP? SIREKAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Aplikasi ini adalah alat bantu digital yang digunakan oleh petugas KPPS, PPK, hingga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi berbasis web dan mobile untuk proses perhitungan suara pada pemilu dan pilkada. Dengan bantuan aplikasi ini, data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa langsung dikirim dan ditampilkan secara cepat, akurat, dan terbuka ke publik. Fungsi SIREKAP Digitalisasi Hasil Perhitungan Suara Petugas KPPS akan melakukan foto hasil perhitungan suara dari formulir C hasil, lalu mengunggahnya ke aplikasi SIREKAP. Data ini otomatis dibaca dan diolah oleh sistem untuk dipublikasikan. Transparansi dan Akses Informasi Publik Hasil suara yang masuk ke aplikasi SIREKAP bisa dilihat langsung secara real-time melalui situs resmi KPU. Tentu, ini membuat proses pemilu menjadi lebih terbuka dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Mempercepat Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara Dengan SIREKAP, proses ini bisa berlangsung lebih cepat dan efisien meskipun hasil resmi tetap menunggu penghitungan manual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mencegah Potensi Kecurangan Karena data dari TPS langsung dipublikasikan, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencocokkan hasil suara. Ini membuat potensi kecurangan semakin kecil. Tujuan utama SIREKAP Teknologi yang dikembangkan oleh KPU ini, tentu memiliki tujuan bagi masyarakat antara lain : Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Mendukung keterbukaan informasi sesuai prinsip demokrasi. Meningkatkan efisiensi kerja penyelenggara pemilu. Memberikan akses cepat kepada publik terhadap hasil pemungutan suara. Pada dasarnya aplikasi SIREKAP ini merupakan langkah KPU dalam memanfaatkan teknologi untuk menciptakan pemilu yang lebih transparan, akurat, dan terpercaya. Sehingga, masyarakat dapat bisa ikut terlibat langsung dalam proses pengawasan pemilu sekaligus mendapat informasi yang lebih cepat dan jelas. Baca juga: SIREKAP: Bukti Transparansi KPU pada Proses Perhitungan Suara

Panduan Menggunakan Aplikasi SIREKAP bagi Badan Adhoc

Kobakma - Dalam proses penyelenggaraan pemilu, Badan Adhoc seperti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) memiliki peran penting dalam proses penghitungan dan pelaporan suara. Untuk mendukung proses ini, KPU menghadirkan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu digital yang mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi hasil suara secara akurat dan transparan. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah menggunakan aplikasi SIREKAP yang perlu dipahami oleh Badan Adhoc, terutama KPPS antara lain: Unduh Aplikasi SIREKAP Badan Adhoc harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIREKAP di perangkat Android melalui tautan resmi dari KPU atau dari Play Store (jika tersedia). Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi terbaru dan resmi dari KPU. Login Aplikasi Setelah aplikasi terinstal masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU. Biasanya akun ini diberikan kepada Ketua KPPS dan bersifat personal. Setelah login berhasil, sistem akan menampilkan dashboard utama SIREKAP. Foto Formulir C.Hasil Plano Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, letakkan formulir C.Hasil di tempat yang datar dan pencahayaan cukup. Gunakan fitur kamera dalam aplikasi SIREKAP untuk mengambil foto formulir tersebut. Pastikan seluruh isi formulir terlihat jelas, tidak terpotong atau buram. Verifikasi dan Koreksi Data Setelah foto diambil, sistem akan membaca data secara otomatis (OCR / Optical Character Recognition). Cek hasil pembacaan data lalu pastikan jumlah suara yang terbaca sistem sudah sesuai dengan formulir asli. Jika ada kesalahan, petugas bisa melakukan koreksi manual langsung di aplikasi sebelum mengirim data. Kirim Data ke Server KPU Setelah data benar, tekan tombol “Kirim” atau “Upload” untuk mengirim data ke server KPU. Pastikan perangkat memiliki akses internet yang stabil saat pengiriman data. Setelah data berhasil dikirim, sistem akan memberikan notifikasi “berhasil”. Pantau Hasil Rekapitulasi Secara Online Data yang dikirim akan langsung ditampilkan di portal publik KPU melalui situs resmi (https://pemilu2024.kpu.go.id), masyarakat dan semua pemangku kepentingan bisa melihat hasil suara dari tiap TPS secara real-time yang menjamin transparansi proses pemilu. Dengan memahami langkah-langkah di atas, Badan Adhoc bisa menjalankan tugasnya dengan lebih cepat, akurat, dan transparan. Aplikasi SIREKAP bukan pengganti proses manual, tapi alat bantu yang mempercepat proses dokumentasi dan publikasi hasil suara secara digital. Sebagai ujung tombak pemilu di lapangan, peran Badan Adhoc sangat vital untuk memastikan suara rakyat terjaga dan dihitung dengan benar. Mari gunakan teknologi ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Baca juga: Sistem Keamanan Data SIREKAP sebagai Pemilu yang Terintegritas

SIREKAP: Bukti Transparansi KPU pada Proses Perhitungan Suara

Kobakma - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, proses transparansi perhitungan suara adalah hal yang sangat penting bagi demokrasi. Umumnya, masyarakat ingin memastikan bahwa suara mereka benar dan tidak dimanipulasi. Untuk menjawab hal itu, KPU menggunakan sebuah inovasi berbasis teknologi bernama SIREKAP. Aplikasi ini sangat bermanfaat dalam proses perhitungan suara sehingga mencegah potensi kecurangan dan isu-isu politik yang dapat menjadi potensi perpecahan ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana cara kerja SIREKAP? Pemotretan Formulir C.Hasil Setelah penghitungan suara di TPS selesai, petugas KPPS akan mengunggah foto formulir C.Hasil (formulir yang mencatat hasil suara) ke aplikasi SIREKAP. Pemrosesan Otomatis Sistem SIREKAP akan membaca data dari foto tersebut secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan teks. Publikasi Langsung ke Publik Data yang telah terbaca akan ditampilkan di situs resmi KPU, sehingga bisa langsung diakses oleh siapa pun baik masyarakat, media, maupun pengawas pemilu. Mengapa SIREKAP jadi bukti transparansi? Masyarakat dapat melihat langsung data yang dipublikasi secara terbuka, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa proses rekap perhitungan suara dilakukan dibalik layar. Meminimalisir kesalahan dan kecurangan yang diterima langsung dari TPS, hal ini tentu mencegah potensi manipulasi atau perubahan data. Mempercepat informasi sehingga masyarakat tidak menunggu lama untuk mengetahui hasil sementara, ini membuat proses pemilu lebih efisien dan akuntabel. Bukti digital yang tersimpan dari formulir yang diunggah menjadi arsip yang dapat dijadikan bukti dukung jika ada perbedaan atau dugaan pelanggaran. Dengan hadirnya SIREKAP dapat membuktikan KPU terus berupaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam setiap proses pemilu. Bagi masyarakat, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa suara mereka dihargai dan dihitung dengan benar. Karena demokrasi yang sehat dimulai dari partisipasi dan pengawasan yang aktif dari rakyatnya. Baca juga: Panduan Menggunakan Aplikasi SIREKAP bagi Badan Adhoc

Cara Mengatasi Aplikasi SILOG KPU yang Tidak Bisa Login

Kobakma -Aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendukung pengelolaan logistik Pemilu secara terintegrasi antara KPU Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Namun, dalam penggunaannya, terkadang pengguna mengalami kendala tidak bisa login ke aplikasi SILOG. Kendala ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor teknis maupun administratif. Mengatasi masalah login pada aplikasi SILOG KPU Berikut panduan lengkap cara mengatasi masalah login pada aplikasi SILOG KPU. 1. Pastikan Koneksi Internet Stabil Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa koneksi internet. SILOG merupakan aplikasi berbasis daring, sehingga memerlukan jaringan internet yang stabil. Pastikan perangkat terhubung ke jaringan yang baik. Coba buka situs lain untuk memastikan koneksi berfungsi dengan normal. Jika menggunakan jaringan Wi-Fi kantor, pastikan tidak ada pembatasan akses ke domain SILOG KPU. Koneksi yang tidak stabil sering kali menjadi penyebab utama gagal login. 2. Periksa Kembali Username dan Password Kesalahan dalam mengetik username atau password juga bisa membuat pengguna tidak dapat masuk ke aplikasi. Pastikan: Username dan password diketik dengan benar, termasuk huruf besar dan kecil. Tidak ada spasi tambahan di awal atau akhir teks. Gunakan data login yang diberikan secara resmi oleh admin KPU setempat. Jika masih gagal, pengguna dapat mencoba fitur lupa password atau menghubungi admin sistem untuk melakukan reset akun. 3. Hapus Cache dan Cookies Browser Bagi pengguna yang mengakses SILOG melalui browser, file cache dan cookies yang menumpuk dapat mengganggu proses login. Cara mengatasinya: Buka pengaturan browser (Google Chrome, Edge, atau Firefox). Pilih menu Clear browsing data atau Hapus data penelusuran. Centang bagian Cookies dan Cached images and files, lalu klik Clear data. Setelah itu, tutup browser dan buka kembali halaman login SILOG, kemudian coba masuk ulang. 4. Gunakan Browser yang Disarankan Aplikasi SILOG KPU direkomendasikan untuk digunakan melalui browser versi terbaru seperti Google Chrome atau Microsoft Edge. Jika menggunakan browser lama, beberapa fitur mungkin tidak berfungsi dengan baik. Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru. Hindari menggunakan mode incognito atau private, karena dapat menghambat penyimpanan data login sementara. 5. Periksa Status Server SILOG Kadang-kadang, masalah login bukan berasal dari pengguna, tetapi dari server pusat SILOG yang sedang dalam proses pemeliharaan (maintenance). Untuk memastikannya petugas SILOG KPU Kabupaten/Kota, melakukan: Hubungi admin SILOG di KPU Provinsi atau KPU RI. Tanyakan apakah ada gangguan sistem atau jadwal pemeliharaan aplikasi. Jika benar sedang dalam perbaikan, pengguna cukup menunggu hingga sistem kembali normal. 6. Hubungi Admin atau Tim Teknis KPU Apabila semua langkah di atas telah dilakukan namun aplikasi tetap tidak bisa login, segera hubungi: Tim Teknis SILOG KPU Provinsi atau Helpdesk SILOG KPU RI. Sertakan informasi penting seperti: Nama pengguna (username) Wilayah kerja (Kabupaten/Kota) Tangkapan layar (screenshot) pesan error yang muncul Data tersebut akan membantu tim teknis menganalisis penyebab dan memberikan solusi yang tepat. Baca juga: Aplikasi SILOG KPU dalam Penggunaanya: Panduan Pengelolaan Logistik Pemilu yang Mudah dan Efisien