Aplikasi KPU

Aplikasi SIPOL: Cara Mengetahui Status Keanggotaan

Kobakma - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang digunakana untuk memfasilitasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu untuk pengelolaan administrasi dan pemutakhiran data Parpol anggota DPR dan DPRD. Parpol peserta Pemilu menggunakan Sipol berbasis web ini untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Dokumen yang di unggah Parpol untuk disampaikan kepada KPU melalui SIPOL berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.   Cara Mengetahui Status Keanggotaan Parpol dengan NIK Masyarakat yang ingin memastikan nama SIPOL hanya menggunakan NIK. Berikut langkah-langkahnya : 1. Buka situs Info KPU, lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol” Atau langsung buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik 2. Masukan 16 digit angka NIK sesuai KTP 3. Klik kolom I'm not a robot, lalu klik "Cari" 4. Halaman akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol dalam SIPOL atau tidak.   Pencatutan Nama di Sipol Pencatutan nama terjadi ketika seseorang didaftarkan sebagai anggota parpol di aplikasi SIPOL Parpol tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Hal ini sangat berdampak serius atau menghambat seseorang apabila mengikuti pencalonan independen dan dapat menghambat saat melamar pekerjaan baik di Instansi Pemerintahan, BUMN dan Perusahaan Swasta. Masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol didalam SIPOL Berikut langkah-langkahnya 1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan 2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik" 3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik" 4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya 5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan" 6. Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta 7. Terakhir klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut. Tindakan KPU KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada didalam situs infopemilu.kpu.go.id. Tindak lanjut klarifikasi tersebut, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara. Baca juga: SIPOL : Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia

Pentingnya Proses Alur Teknis Aplikasi SIREKAP yang Masuk dari Data TPS

Kobakma - Dalam era digital seperti sekarang, Pemilu tidak hanya menjadi ajang memilih pemimpin, tetapi juga menjadi tolak ukur seberapa siap sebuah negara memanfaatkan teknologi untuk menjamin keadilan, kecepatan, dan transparansi. Salah satu inovasi yang dilakukan KPU adalah melalui aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). Namun di balik kemudahan yang diberikan aplikasi ini, terdapat alur teknis yang sangat vital, terutama saat data pertama kali masuk dari TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kenapa Alur Teknis SIREKAP Sangat Penting? 1. Menjamin Keakuratan Data Setiap foto formulir C1 yang dikirim dari TPS akan diproses menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition), yang mampu membaca angka dan teks dari gambar. Namun, teknologi ini tetap membutuhkan alur verifikasi untuk memastikan bahwa hasil yang dibaca mesin sesuai dengan isi formulir. Jika alurnya tidak jelas atau terganggu, data bisa salah terbaca. 2. Menjaga Kecepatan dan Efisiensi Salah satu tujuan utama SIREKAP adalah mempercepat rekapitulasi suara. Tapi kecepatan ini sangat bergantung pada kelancaran alur teknis mulai dari pengambilan foto, pengiriman data, proses server, hingga publikasi hasil. Jika ada gangguan di salah satu titik, bisa terjadi keterlambatan yang berisiko menimbulkan spekulasi publik. 3. Transparansi untuk Publik Data dari TPS yang masuk ke SIREKAP langsung bisa diakses oleh publik. Ini adalah bentuk transparansi yang luar biasa. Tapi publikasi data ini hanya bisa terjadi jika alur teknis berjalan lancar dan akurat. Kesalahan input atau gangguan sistem bisa merusak kepercayaan masyarakat. 4. Mendeteksi Potensi Kecurangan Dengan sistem digital yang terdokumentasi, proses pelaporan bisa ditelusuri. Setiap perubahan atau ketidaksesuaian data dapat diidentifikasi lebih cepat. Tapi hal ini hanya mungkin jika seluruh alur teknis dari TPS sampai ke pusat terpantau dan terkendali dengan baik. Tantangan Nyata di Lapangan Meski banyak keunggulan, SIREKAP juga tidak lepas dari tantangan, khususnya dalam proses alur teknis dari TPS ke sistem pusat, seperti Foto formulir yang buram bisa menyebabkan salah baca data oleh sistem OCR, koneksi internet yang lambat atau tidak stabil menghambat pengiriman data, kurangnya pelatihan petugas KPPS membuat beberapa kesalahan input sulit dihindari. Alur teknis dalam aplikasi SIREKAP bukan hanya soal teknologi. Namun juga fondasi dari kepercayaan publik, kecepatan proses, dan transparansi dalam setiap tahap Pemilu. Tanpa alur yang baik, data bisa salah, proses bisa lambat, dan publik bisa kehilangan kepercayaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah besar dengan memanfaatkan sistem digital seperti SIREKAP. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa alur teknisnya berjalan sebagaimana mestinya — mulai dari TPS hingga ke layar ponsel masyarakat yang ingin tahu siapa yang mereka pilih. Baca juga: Fungsi Dan Tujuan Utama SIREKAP, Aplikasi KPU Untuk Masyarakat

Mengatasi Problem-Solving SIREKAP pada Pengguna, Ini Jawaban KPU

Kobakma - Penggunaan teknologi dalam Pemilu seperti aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), merupakan langkah maju yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi mewujudkan proses Pemilu yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Namun, seperti halnya teknologi digital lainnya penggunaan aplikasi ini tidak lepas dari tantangan dan kendala teknis. Berbagai masalah (problem-solving) yang dihadapi oleh pengguna, khususnya petugas KPPS sebagai bagian dari badan adhoc KPU telah menjadi perhatian serius. Untuk itu, KPU memberikan beragam solusi dan arahan agar kendala tersebut bisa diatasi dengan cepat dan tidak mengganggu kelancaran proses Pemilu. Masalah Umum yang Terjadi Penggunaan SIREKAP dan Cara Mengatasi Berikut ini adalah beberapa masalah umum yang terjadi saat penggunaan SIREKAP dan bagaimana jawaban serta langkah penanganannya menurut KPU: Aplikasi tidak bisa login Pastikan aplikasi yang digunakan adalah versi resmi dan terbaru. Cek kembali username dan password yang sudah diberikan secara resmi oleh KPU. Jika masih gagal, segera laporkan ke PPS atau helpdesk tingkat kabupaten/kota untuk reset akun. Foto Formulir Tidak Terbaca Sistem (OCR Gagal) Pastikan pencahayaan cukup saat memotret formulir. Formulir harus dibuka penuh, tidak terlipat, dan tidak buram. Jika sistem tidak dapat membaca otomatis, gunakan fitur koreksi manual yang tersedia dalam aplikasi. Aplikasi Force Close atau Lemot Gunakan perangkat Android dengan spesifikasi minimal yang disarankan, seperti RAM 3 GB ke atas. Tutup aplikasi lain yang berjalan di latar belakang. Jika tetap bermasalah, instal ulang aplikasi dan login kembali. Gangguan Jaringan Internet Petugas tetap bisa mengambil foto dan menyimpan data sementara di aplikasi meski sedang offline. Setelah mendapatkan jaringan yang stabil, data bisa diunggah ke server KPU. Pastikan pengiriman dilakukan sebelum batas waktu rekapitulasi. Kesalahan Input Data Setelah Dikirim Sistem SIREKAP mencatat semua jejak aktivitas. Jika terjadi kesalahan, petugas harus segera melaporkan ke PPS atau PPK untuk dilakukan pencatatan perbaikan berdasarkan data formulir fisik. Koreksi manual masih bisa dilakukan dalam proses rekapitulasi manual sebagai pembanding.   Upaya KPU dalam memperkuat aplikasi SIREKAP KPU juga telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi kendala teknis di lapangan dengan menyediakan buku panduan dan video tutorial penggunaan SIREKAP, membentuk helpdesk teknis di setiap kabupaten/kota, melakukan simulasi dan pelatihan secara berjenjang kepada petugas KPPS dan Badan Adhoc lainnya, serta menyediakan jalur komunikasi cepat antara petugas dan tim IT KPU. Aplikasi SIREKAP saat ini masih butuh dukungan dan adaptasi teknologi terhadap proses keterbukaan dan efisiensi Pemilu, namun penggunaannya masih menghadapi berbagai tantangan teknis. Oleh karena itu, peran serta aktif pengguna dan kesiapan sistem pendukung dari KPU menjadi kunci agar aplikasi ini berjalan optimal. Dengan dukungan yang tepat, kendala teknis bukan penghalang justru bisa menjadi proses belajar bersama menuju Pemilu yang lebih modern, terbuka, dan terpercaya. Baca juga: Pentingnya Proses Alur Teknis Aplikasi SIREKAP yang Masuk dari Data TPS

Mengenal Mitos vs Fakta tentang Aplikasi SIREKAP milik KPU

Kobakma - Sejak diperkenalkan oleh KPU, aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan, terutama menjelang dan saat proses Pemilu berlangsung. Banyak pihak menyambutnya sebagai bentuk kemajuan teknologi dalam Pemilu, namun tak sedikit pula yang masih meragukan, bahkan menyebarkan informasi yang keliru tentang aplikasi ini. Agar masyarakat tidak salah paham, berikut ini adalah pembahasan mitos vs fakta seputar SIREKAP yang perlu kita ketahui bersama: Mitos 1: SIREKAP Menggantikan Proses Manual dalam Pemilu Faktanya Tidak benar: SIREKAP hanya alat bantu digital, bukan pengganti proses penghitungan suara manual. Hasil resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang sesuai aturan perundang-undangan, mempercepat publikasi hasil penghitungan suara agar dapat diakses masyarakat dengan cepat dan transparan, namun tidak menggantikan proses penghitungan suara manual yang sah secara hukum. Mitos 2: SIREKAP Bisa Dimanipulasi oleh Oknum Tertentu Faktanya Salah besar: Aplikasi SIREKAP menggunakan sistem pengamanan berlapis, termasuk akun terverifikasi, enkripsi data, serta jejak digital (audit trail) yang terekam secara otomatis. Semua data yang diunggah ke SIREKAP berasal dari formulir C.Hasil yang difoto langsung oleh KPPS. Jadi, jika terjadi kesalahan atau kejanggalan, datanya bisa ditelusuri dan diverifikasi. Mitos 3: SIREKAP Dirancang Diam-diam Tanpa Sosialisasi Faktanya Tidak benar: KPU telah melakukan pelatihan, simulasi, dan sosialisasi kepada petugas lapangan (KPPS, PPS, PPK) bahkan sejak Pilkada 2020. Informasi tentang SIREKAP juga tersedia secara terbuka melalui situs dan media sosial resmi KPU. Bahkan, masyarakat umum bisa melihat hasil per TPS melalui website resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id. Mitos 4: SIREKAP Hanya Bisa Diakses Oleh KPU dan Pemerintah Faktanya Salah: Salah satu tujuan utama SIREKAP adalah transparansi, sehingga siapa pun termasuk masyarakat, saksi, media, dan pengawas Pemilu bisa mengakses data hasil suara secara real-time melalui portal publik. Ini justru membuat proses Pemilu lebih terbuka dan dapat diawasi bersama. Mitos 5: Kalau Aplikasi SIREKAP Error, Hasil Pemilu Bisa Batal Faktanya Tidak: Karena hasil resmi tetap dihitung secara manual, gangguan teknis pada SIREKAP tidak membatalkan hasil Pemilu. Jika ada kesalahan pada data digital, KPU tetap mengacu pada data resmi dari dokumen fisik (formulir C.Hasil). Artinya, SIREKAP membantu proses, tapi bukan satu-satunya penentu hasil Pemilu.   SIREKAP diciptakan untuk mendukung Pemilu yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Namun, keberhasilan penggunaannya juga bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat. Dengan mengenali mitos dan fakta tentang SIREKAP, kita bisa lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dan turut menjaga proses demokrasi yang sehat. Baca juga: Mengatasi Problem-Solving SIREKAP pada Pengguna, Ini Jawaban KPU

Sistem Keamanan Data SIREKAP sebagai Pemilu yang Terintegritas

Kobakma - Keamanan data dan transparansi dalam proses hasil Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan inovasi digital bernama SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan untuk membantu penghitungan dan rekapitulasi suara secara cepat, terbuka, dan akurat. Namun, dengan penggunaan teknologi ini menimbulkan sebuah pertanyaan seberapa aman data dalam aplikasi SIREKAP? Dan bagaimana sistem ini mendukung Pemilu yang berintegritas? Sistem Keamanan Data di SIREKAP Untuk menjaga integritas data dan mencegah manipulasi, KPU menerapkan beberapa lapisan keamanan dalam aplikasi SIREKAP antara lain: 1. Akun Terdaftar dan Terverifikasi Setiap petugas yang menggunakan aplikasi SIREKAP diberikan akun resmi dari KPU. Akun ini hanya bisa digunakan oleh petugas yang sudah dilatih dan diberi tanggung jawab. 2. Enkripsi Data Setiap data yang dikirim dari perangkat petugas ke server KPU akan dienkripsi. Artinya, data diacak secara teknis agar tidak bisa dibaca atau diubah oleh pihak luar yang tidak berwewenang. 3. Validasi Ganda Sebelum data dikirim, aplikasi akan melakukan pemeriksaan otomatis (OCR) dan memungkinkan petugas melakukan koreksi manual. Ini untuk memastikan bahwa data yang masuk memang sesuai dengan formulir asli. 4. Audit Trail (Jejak Digital) Setiap aktivitas dalam aplikasi (login, unggah, koreksi) akan tercatat secara sistematis. Ini memudahkan KPU melacak jika terjadi kejanggalan atau kesalahan dalam proses pengiriman data. 5. Server Aman dan Terkontrol Data dari seluruh Indonesia dikumpulkan di pusat data KPU yang dijaga dengan sistem keamanan tingkat tinggi termasuk firewall, proteksi serangan siber, dan backup data secara berkala. Pentingnya Keamanan Data SIREKAP untuk Integritas Pemilu Menjaga kepercayaan publik dengan sistem yang aman dan transparan, masyarakat tahu bahwa suara mereka dihitung dengan jujur dan tidak dimanipulasi. Mencegah intervensi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk meretas, mengubah, atau mencuri data suara. Memastikan hasil yang akurat dan dapat diverifikasi dari data yang masuk ke aplikasi SIREKAP dengan disertai foto bukti formulir resmi. Jika ada sengketa, bukti ini bisa dijadikan rujukan. Mendukung demokrasi digital yang sehat untuk Pemilu yang berbasis teknologi dengan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan terbuka. Keamanan data ini menjadi poin utama dalam prinsip tersebut.   Aplikasi SIREKAP bukan hanya alat bantu digital, tetapi juga simbol dari komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya. Dengan sistem keamanan data yang kuat, KPU ingin memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan dihitung secara transparan. Sebagai masyarakat, kita juga punya peran penting memahami prosesnya, ikut mengawasi, dan menyebarkan informasi yang benar agar demokrasi kita tetap kuat dan sehat. Baca juga: Mengenal Mitos vs Fakta tentang Aplikasi SIREKAP milik KPU

Analisis Hukum dan Evaluasi Implementasi SIREKAP 2024 dalam Meningkatkan Transparansi Pemilu dan Pilkada di Indonesia

Kobakma - Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu momen paling kompleks dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama kalinya seluruh tingkatan pemilihan yang dilaksanakan serentak secara nasional. Kompleksitas ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung proses rekapitulasi suara. Salah satu inovasi utama KPU adalah penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat, mengefisienkan, dan meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di era digital. Dasar Hukum SIREKAP Dasar Hukum Pelaksanaan SIREKAP Secara normatif, berpijak pada beberapa regulasi berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya: Pasal 14 huruf c dan d, yang memberi kewenangan kepada KPU untuk mengembangkan sistem informasi pemilu. Pasal 373 ayat (1) yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, tetapi tidak menutup kemungkinan dukungan teknologi informasi. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Peraturan BSSN dan Kemkominfo terkait keamanan siber dan perlindungan data dalam sistem elektronik pemerintah. SIREKAP di sisi Hukum Dari sisi hukum tata negara, SIREKAP memiliki fungsi administratif dan informatif, bukan sebagai alat penetapan hasil Pemilu dan Pilkada yang sah secara hukum. Hasil resmi tetap ditetapkan melalui mekanisme rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemilu. SIREKAP bekerja dengan prinsip digitalisasi formulir hasil penghitungan suara (C-Hasil). Petugas KPPS memotret formulir tersebut, lalu mengunggahnya ke aplikasi SIREKAP. Sistem memanfaatkan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan AI untuk membaca serta menampilkan hasil numerik secara otomatis. Data tersebut kemudian dipublikasikan di situs resmi sirekap.kpu.go.id agar dapat diakses publik secara real-time. Tantangan Penggunaan Sirekap Namun, implementasi teknologi ini tidak lepas dari tantangan: Kualitas foto dan tulisan tangan berpengaruh besar terhadap akurasi pembacaan OCR. Banyak kesalahan angka terjadi akibat pencahayaan buruk atau ketidakjelasan tulisan. Keterbatasan jaringan internet di daerah terpencil menghambat unggahan data TPS, terutama di wilayah timur Indonesia. Kapasitas server dan keamanan siber masih perlu penguatan, mengingat potensi serangan dan gangguan sistem meningkat pada masa Pemilu dan Pilkada. Kurangnya pelatihan teknis petugas lapangan menyebabkan kesalahan input dan keterlambatan pengunggahan data. Meski demikian, dari sisi inovasi, SIREKAP menunjukkan langkah maju dalam pemanfaatan digital governance dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SIREKAP berperan penting dalam meningkatkan transparansi hasil Pemilu dan Pilkada, Melalui publikasi foto formulir C-Hasil di situs resmi KPU, masyarakat, media, dan pengawas pemilu dapat melakukan cross-check independen terhadap hasil rekapitulasi manual. Prinsip “open data election” ini sejalan dengan amanat Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Namun demikian, transparansi digital ini harus diimbangi dengan disclaimer hukum yang jelas bahwa hasil di SIREKAP bukan hasil penetapan resmi. Evaluasi Pelaksanaan SIREKAP 2024 Beberapa temuan utama evaluasi pelaksanaan SIREKAP 2024 dapat dirangkum sebagai berikut: Aspek Temuan di Lapangan Rekomendasi Hukum Belum ada ketentuan eksplisit dalam Uundang-Undang Pemilu yang menjadikan SIREKAP sebagai bagian resmi rekapitulasi Perlu revisi Undang-Undang atau Perpu untuk memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat Teknologi Akurasi OCR bervariasi antara 80–95%, tergantung kualitas foto dan jaringan Diperlukan peningkatan AI, training set, dan infrastruktur TIK di TPS Transparansi Publik dapat mengakses data secara cepat, tetapi masih banyak data TPS yang belum terunggah KPU perlu memastikan aksesibilitas penuh dan audit publik atas data Keamanan Data Belum ada audit keamanan independen secara menyeluruh BSSN perlu dilibatkan sejak tahap pengujian dan implementasi Manajemen SDM Petugas KPPS dan operator sering mengalami kesulitan teknis Diperlukan pelatihan intensif dan simulasi Pra-Pemilu   Rekomendasi Kebijakan Penguatan dasar hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar SIREKAP menjadi bagian sah dari proses rekapitulasi suara. Audit independen terhadap keamanan dan integritas data SIREKAP oleh lembaga teknis seperti BSSN atau perguruan tinggi. Peningkatan akurasi teknologi dengan penggunaan AI generatif dan image enhancement tools untuk membaca formulir dengan tulisan tangan tidak jelas. Penyediaan infrastruktur digital yang merata, khususnya jaringan internet di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal). Edukasi publik tentang fungsi SIREKAP agar tidak disalahartikan sebagai hasil resmi. Rencana jangka panjang menuju e-rekapitulasi penuh, sebagai tahapan menuju Pemilu dan Pilkada elektronik (e-voting) yang lebih efisien dan transparan. Implementasi SIREKAP 2024 menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pemilu dan Pilkada melalui inovasi teknologi informasi. Meski belum sempurna secara hukum dan teknis, sistem ini menjadi tonggak penting menuju transformasi digital pemilu Indonesia. (PS)   Baca artikel lainnya: - Aplikasi SIAKBA KPU: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penggunaan - KPU Go Digital: SILOG Hadir untuk Permudah Distribusi Logistik ke TPS - Aplikasi KPU SILON: Dasar Hukum, Mekanisme, dan Manfaat Silon secara khusus dan umum - Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Populer

Belum ada data.