Berita Terkini

Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bertajuk “Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi” yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan peran sumber daya manusia (SDM) KPU dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam mendukung inovasi serta memperkuat nilai-nilai demokrasi di daerah. Dalam rapat koordinasi ini hadir juga Muhammad Imanuddin selaku Narasumber dan Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Imanuddin menyampaikan bahwa struktur organisasi pengelolaan kepegawaian dan pelayanan publik dibagi menjadi 3, yaitu: jabatan struktural, pengelola kepegawaian dan pengelola pelayanan publik. “Antara evaluasi kita dalam pelayanan publik termasuk Survei Kepuasan Masyarakat terhadap KPU, itu akan mempengaruhi paling tidak pejabat-pejabat struktural di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Imanuddin. Baca juga : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21 Bintang dalam KRITERIA INOVASI pelayanan Publik Kebaruan (Novelty) Kriteria Inovasi dalam hal ini adalah bagaimana memberikan suatu pelayanan lebih baik dalam peningkatan kompetensi dari ASN. Dalam hal ini kebaruan yang dimaksud dengan memperhatikan keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada) Efektif Efektif disini dalam artian memberikan capaian nyata dan solutif, walaupun belum dibuktikan tetapi potensi sudah mengarah ke pencapaian yang positf. Bermanfaat (Dampak) Kriteria inovasi pelayanan publik disini dalam artian memberikan dampak dan mampu menyelesaikan masalah. Dari berbagai kalangan yang ada seharusnya menghadirkan inovasi yang bisa memberikan manfaat dalam pelayanan publik. Dapat Ditransfer Seluruh gagasan yang telah ditetapkan oleh KPU, orang lain dapat mengikutinya sebagai contoh yang patut untuk ditiru. Sehingga inovasi tersebut bukan hanya untuk satu di satu instansi saja, tetapi dapat diterapkan oleh yang lainnya. Berkelanjutan Kriteria inovasi yang dimaksud dalam hal ini adalah mendapatkan dukungan dari setiap orang termasuk staff-staff yang ada untuk keberlangsungan inovasi. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai arahan dan materi terkait peningkatan profesionalitas, integritas, dan kolaborasi antarunit kerja di lingkungan KPU. Selain itu, rapat juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan program kelembagaan yang berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh Dr. Yosefini Rasyanti Munte dan Diah Rahayu dari PT. ARA Indonesia. Dalam materinya, Diah Rahayu memaparkan konsep tiga nilai utama, yang diantaranya : Integritas, Kolaborasi dan Manajemen Perubahan.  “Pembentukan integritas selalu dimulai dari nilai sendiri, mulai dari keluarga dan orang tua, Sekolah dan Pendidikan, serta Lingkungan sosial dan Organisasi” gagas Yosefini Rasyanti. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas SDM-nya, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan turut mendorong inovasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta demokrasi yang berkualitas di wilayah Mamberamo Tengah.

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21

Kobakma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk evaluasi dan transparansi atas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan pada periode Januari hingga  Juni 2025, diperoleh Indeks Kepuasan Masrakat (IKM) sebesar 78,21, yang termasuk dalam kategori “Baik”. Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan oleh KPU, khususnya dalam hal layanan informasi, pelayanan pemilih, pelayanan pencalonan, dan layanan pengaduan. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Linda Mathelda Rumbiak, mengungkapkan bahwa hasil ini menjadi bahan evaluasi yang penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kedepannya. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam survei ini. Nilai IKM sebesar 78,21 menunjukkan bahwa pelayanan kami dinilai cukup baik, namun masih terdapat ruang untuk terus berbenah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Linda Mathelda Rumbiak. Survei dilaksanakan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif melalui penyebaran kuesionersecara daring (online), dengan melibatkan responden dari berbagai latar belakang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk menjadikan hasil survei ini sebagai dasar dalam memperbaiki standar pelayanan publik, guna mewujudkan lembaga yang semakin transparan, professional, dan akuntabel. Ke depannya, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan terus membuka ruang partisipasi public serta meningkatkan aksesibilitas dam kualitas informasi yang dibutuhkan masyarakat. Baca juga : Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satker : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat SANGAT BAIK

Asas dan Prinsip Pemilu di Indonesia: Menuju Demokrasi yang Bermartabat

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu pilar utama negara yang menagnut sistem demokrasi.  Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila, sangat menghargai proses pemilihan baik itu Pemilihan Umum maupaun Pemilihan Serentak. Melalui Pemilu, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung. Proses yang berlangsung ini bukan hanaya panggung politik saja, mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraannya, Pemilu di Indonesia berpegang pada asas dan prinsip Pemilu yang menjamin pelaksanaan secara jujur, adil, dan demokratis. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang asas dan prinsip Pemilu yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu untuk kualitas demokrasi di Indonesia yang baik. Asas Pemilu di Indonesia Asas Pemilu jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas ini menjadi pedoman bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. 1. Langsung Asas langsung adalah kewajiban pemilih memberikan hak pilihnya secara langsung tanpa perantara orang lain. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dengan pikiran, hati nurani dan tanpa perwakilan pihak lain. 2. Umum Asas umum tentu menjamin hak warga negara yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pemilu. Pentinya adalah memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial. Prinsip ini juga sebagai bentuk dorongan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. 3. Bebas Asas bebas merupakan bentuk pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan, ancaman dan tekanan dari pihak lain. Asas bebas menyakinkan hak setiap warga negara yaitu suara mereka menjadi bentuk kedaulatan rakyat. 4. Rahasia Asas rahasia adalah asas yang menjamin kerahasiaan pilihan. Asas ini menegaskan tidak ada orang lain yang tahu atas pilihan orang lain. Hal ini menjadi dasar untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses Pemilu. 5. Jujur Asas kejujuran adalah dasar berpikir dan tindakan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga baik penyelenggaran, peserta Pemilu dan pemilih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal ini menjadi sangat penting agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Juga, hasil dari Pemilu menjadi cerminan kehendak dan kedaulatan tanpa manupulasi maupun tindakan yang menyalahi aturan. 6. Adil Asas adil merupakan bentuk kesetaraan dan perlakuan yang sama bagi peserta Pemilu maupun pemilih tanpa keberpihakan dan ketimpangan. Penyelenggara harus memberikan ruang yang setara kepada semua pihak, baik dari proses pendaftaran hingga perhitungan dan penetapan hasil Pemilu. Prinsip Penyelenggaraan Pemilu Selain berpedoman pada asas LUBER JURDIL, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia juga berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: meliputi kemandirian, integritas, profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 1. Kemandirian dan Integritas Kemandirian adalah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu dimana merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak manapun. Sementara prinsip integritas memastikan penyelenggara berpegang pada moral yang baik, kejujuran, dan komitmen pada keadilan dalam proses Pemilu. 2. Profesionalitas dan Kepastian Hukum Prinsip profesionalitas menegaskan penyelenggara Pemilu melaksanakan kinerja sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dalam prinsip kepastian hukum menjamin seluruh proses Pemilu berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten. 3. Keterbukaan dan Akuntabilitas Prinsip keterbukaan menjamin bahwa informasi terkait proses penyelenggaraan Pemilih dapat diakses dan secara baik dan transparan. Selain itu, akuntabilitas menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. 4. Efisiensi dan Efektivitas Prinsip efisiensi dan efektivitas menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara baik dan optimal agar proses tahapan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, hemat biaya, namun tetap mendapatkan hasil Pemilu yang berkualitas. Asas dan prinsip Pemilu merupakan sebuah dasar yang menjaga demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan bermartabat. Dengan Pemilu yang berasaskan LUBER JURDIL dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan legitimasi terhadap hasil Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diunduh disini.   Baca juga : SIPOL : Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Gelar Apel Senin Pagi, Dipimpin Langsung oleh Ketua KPU

Kobakma  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan apel rutin pada hari Senin, 13 Oktober 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, dan diikuti oleh serta staf sekretariat KPU. Dalam amanatnya, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, semangat kerja, serta kekompakan dalam menjalankan tugas dalam bekerja.  “Diawal pekan ini sudah kita rencanakan kegiatan masing-masing subbagian,” ujar Ketua KPU dalam arahannya. Selain itu, disampaikan juga terkait persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV dengan persiapan meliputi pencoklitan terbatas serta validasi dan sanding data. Baca juga : Apa itu PDPB? Diakhir sambutannya, Alam Barzah menyampaikan bahwa berbagai kegiatan tersebut dapat berjalan atas Kerjasama dan kekompakan yang baik pada satuan kerja. Dengan berakhirnya apel pagi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan melaksanakan rapat rutin diawal pekan ini.Apel pagi berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran seluruh kegiatan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah ke depan. Baca juga : Mengenal Catatan Resmi di Balik Proses Demokrasi : Berita Acara di KPU

Tata Kelola Distribusi Logistik Pemilu dan Pemilihan: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Hadiri Rapat Evaluasi

Kobakma - Dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola logistik Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Tata Kelola Distribusi Logistik Pemilu dan Pemilihan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada pukul 13:00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diikuti oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Dalam rapat evaluasi tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait perencanaan, pengadaan, pendistribusian, hingga pengamanan logistik Pemilu dan Pemilihan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan distribusi logistik berjalan efektif, efisien, tepat waktu, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.  KPU RI dalam arahannya juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh jajaran KPU di pusat dan daerah agar pelaksanaan logistik Pemilu dan Pemilihan tahun mendatang dapat terlaksana dengan baik, serta meminimalisir kendala di lapangan.  Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di daerah semakin siap dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam memastikan kelancaran logistik sebagai salah satu elemen vital  dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya KPU RI untuk meningkatkan kualitas tata kelola logistik Pemilu dan Pemilihan, agar proses distribusi ke TPS dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu. Dalam kegiatan tersebut, KPU RI juga membahas hasil serta tindak lanjut dari responden kuesioner terkait tata kelola distribusi logistik, yang menjadi bahan evaluasi penting bagi penyempurnaan sistem logistik di masa mendatang.  Dalam arahan KPU RI juga menyampaikan agar mengisi Survei Tata Kelola Logistik sebagai langkah perbaikan atau pengembangan distribusi logistik dalam tahapan kepemiluan kedepannya. Adapun responden yang diharapkan mengisi kuesioner tersebut antara lain : Ketua KPU Provinsi, Ketua/Anggota KPU Provinsi selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Ketua Kabupaten Kota, Sekretaris KPU Provinsi, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta Kepada Sub Bagian KUL KPU Kabupaten/Kota.  Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memperoleh berbagai arahan dan masukan strategis dari KPU RI terkait perencanaan, pengelolaan, dan distribusi logistik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar daerah dalam menghadapi tantangan logistik di berbagai kondisi geografis.  KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen  bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan, demi terselenggaranya pesta demokrasi yang berintegritas dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.  Baca juga : Yuk, Kenalan dengan SILOG Lebih Dekat!

Yuk, Kenalan dengan SILOG Lebih Dekat!

Dalam menyokong kepemiluan, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menggunakan SILOG dalam pengelolaan logistik. SILOG (Sistem Informasi Logistik) adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola seluruh proses logistik pemilihan umum (Pemilu dan Pilkada) — mulai dari perencanaan, pengadaan, pendistribusian, hingga pengelolaan sisa logistik. Tujuannya adalah menciptakan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu dalam manajemen logistik pemilu yang sangat kompleks dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fungsi SILOG pada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah      Sebagai bagian dari struktur KPU di tingkat daerah, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menggunakan SILOG untuk menjalankan fungsi-fungsi berikut: 1.  Perencanaan Logistik Pemilu Menginput kebutuhan logistik (surat suara, kotak suara, bilik suara, formulir, tinta, segel, dll) sesuai jumlah TPS di Kabupaten Mamberamo Tengah. Menghitung kebutuhan tambahan dan cadangan berdasarkan data pemilih. 2.  Pengadaan dan Distribusi Mencatat status pengadaan barang (apakah dari KPU RI, KPU Provinsi, atau pengadaan lokal). Memonitor distribusi dari gudang KPU ke PPK, PPS, hingga TPS — termasuk pelacakan posisi barang. 3.    Penyimpanan dan Pengendalian Stok Menyimpan data stok logistik di gudang kabupaten. Mengatur keluar-masuk barang agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan. 4.    Pengembalian dan Pemusnahan Logistik Mencatat logistik sisa dan rusak pasca pemilu. Melaporkan kegiatan pemusnahan logistik sesuai prosedur. 5.    Pelaporan dan Transparansi Menyediakan data real-time untuk laporan ke KPU Provinsi dan KPU RI. Mendukung keterbukaan publik mengenai status logistik di wilayah KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.         Keadaan logistic kepemiluan sebelum adanya SILOG, banyak ditemukan data logistik yang dicatat secara manual di Excel dan menjadi rentan kesalahan data. Selain itu juga perencanaan kebutuhan tidak efisien, sulit mencatat posisi legistik hingga keterlambatan dalam pelaporan. Dengan kehadiran SILOG ini, banyak manfaat nyata yang diperoleh, antara lain:  1.  Efisiensi dan Ketepatan Data      Semua data logistik terekam secara digital, sehingga mengurangi kesalahan pencatatan manual dan mempercepat proses administrasi. 2.  Transparansi dan Akuntabilitas      Data logistik dapat dilacak dan diverifikasi oleh berbagai tingkatan KPU, sehingga memperkecil potensi penyalahgunaan. 3.  Kontrol Distribusi Lebih Baik      Dapat memantau distribusi logistik ke daerah-daerah sulit di Mamberamo Tengah (misalnya distrik dengan akses terbatas), sehingga memastikan semua TPS menerima perlengkapan tepat waktu. 4.  Pengambilan Keputusan Cepat      Dengan data real-time, KPU kabupaten dapat segera mengetahui bila ada kekurangan atau keterlambatan logistik dan mengambil langkah korektif. 5.  Dokumentasi Terpadu      Semua kegiatan logistik — dari pengadaan hingga pengembalian — terdokumentasi dalam satu sistem yang mudah diakses dan dilaporkan ke tingkat provinsi maupun pusat.       Sehingga pada kesimpulannya, peran SILOG pada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk mendukung manajemen logistik pemilu secara menyeluruh di wilayah yang memiliki tantangan geografis tinggi. Dengan SILOG, proses logistik menjadi lebih tertata, transparan, dan efisien, memastikan kelancaran pemilihan umum di setiap distrik Mamberamo Tengah mulai dari Distrik Ilugwa, Kobakma, Megambilis, Eragayam dan Kelila.   Baca juga: SIPOL: Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia