Berita Terkini

Hari Kesadaran Nasional : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah laksanakan apel bersama

Wamena – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah turut serta dalam apel bersama yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional. Plh. Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Adden Siagian bertindak sebagai pembina dalam kegiatan apel ini. Dalam amanatnya, Adden Siagian menyampaikan bahwa Hari Kesadaran Nasional ini sangat berperan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia. Adden Siagian juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang hadir dalam kegiatan apel ini, karena pada momen hari kesadaran nasional ini seluruh PPPK, untuk pertama kalinya dalam mengenakan pakaian KORPRI. Adden juga menekankan pentingnya menumbuhkan semangat disiplin, dedikasi, dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. “Sebagai ASN kita juga wajib menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab terutama laporan-laporan dari beberapa satuan kerja seperti laporan SPIP, keuangan, dan yang lainnya”, ujar Adden. “Selain itu juga penting ditekankan kepada setiap staff untuk sepenuhnya menggunakan Aset BMN seperti laptop agar maksimal dalam penggunaannya dalam menyelesaikan seluruh tugas yang ada,” ujar Adden Siagian dalam sambutannya. Kegiatan apel diakhiri dengan doa bersama dan ajakan untuk terus menjaga semangat kerja serta memperkuat koordinasi antar-KPU se-Papua Pegunungan.

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III dan Siapkan Pleno Triwulan IV

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, sekaligus membahas persiapan progres tindak lanjut pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan IV. Kegiatan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025 dan dilaksanakan secara daring, diikuti oleh seluruh KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Naftali Emanuel Paweka, serta diikuti oleh kabag dan jajaran sekretariat bagian perencanaan, data, dan informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama kasubbag perencanaan, data, dan informasi serta Operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan. Secara umum, rapat pleno merupakan forum resmi KPU untuk membahas, mengevaluasi, dan menetapkan hasil sementara atau akhir dari kegiatan tertentu—dalam hal ini, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pleno berfungsi memastikan bahwa setiap tahapan administrasi dan data yang digunakan benar-benar valid, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno PDPB merupakan bagian dari tahapan strategis dalam menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu Serentak Tahun 2029. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya sangat penting sebagai dasar penyempurnaan di pleno berikutnya. Rapat evaluasi ini bukan hanya menilai capaian kerja, tetapi juga menekankan kedisiplinan terhadap regulasi dan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III Beberapa catatan penting hasil evaluasi selama pelaksanaan pleno Triwulan III, antara lain: Tata Tertib Dokumentasi: Selama pleno berlangsung, pengambilan dokumentasi berupa foto maupun video harus dilakukan dengan tertib, tanpa melintas di depan tamu undangan guna menjaga profesionalitas dan kenyamanan kegiatan. Penyerahan Berita Acara (BA): Sebelum pleno ditutup, Berita Acara (BA) sudah harus diserahkan kepada seluruh tamu undangan, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Distribusi Lampiran BA: Lampiran Berita Acara wajib sudah tersedia dan diletakkan di meja tamu undangan sebelum pleno dimulai, agar memudahkan peserta mengikuti jalannya pleno secara lengkap dan transparan. Kesiapan Personel: Seluruh staf sekretariat KPU telah berada diruangan dan siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan sebelum kegiatan pleno dimulai, Kepatuhan Regulasi: Pelaksanaan pleno secara keseluruhan harus mengacu pada regulasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, baik dari sisi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya. Distribusi Undangan: Undangan rapat pleno harus sudah dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pleno, guna memberikan waktu bagi pihak terkait untuk mempersiapkan kehadirannya. Keterlibatan Partai Politik: Dalam pelaksanaan Pleno Triwulan IV, diharapkan seluruh partai politik tingkat kabupaten turut diundang agar proses pemutakhiran data pemilih lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. Persiapan Pleno Triwulan IV Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, seluruh KPU Kabupaten yang berada dibawah KPU Provinsi Papua Pegunungan diminta melakukan beberapa langkah strategis menghadapi Pleno PDPB Triwulan IV, antara lain: Penyempurnaan SOP pelaksanaan rapat pleno, Peningkatan kapasitas staf dan pembagian tugas yang lebih terstruktur, Perbaikan sistem dokumentasi dan pelaporan data pemilih, Serta penguatan komunikasi dan undangan kepada stakeholder, termasuk parpol, Bawaslu, Dukcapil, dan TNI/Polri. Kegiatan evaluasi ini ditutup dengan penyampaian komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalitas, koordinasi, dan kepatuhan terhadap regulasi, demi memastikan hak pilih masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik dan benar. Baca juga: Total Pemilih 38.594 : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Ikuti Rapat Koordinasi

Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bertajuk “Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi” yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan peran sumber daya manusia (SDM) KPU dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam mendukung inovasi serta memperkuat nilai-nilai demokrasi di daerah. Dalam rapat koordinasi ini hadir juga Muhammad Imanuddin selaku Narasumber dan Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Imanuddin menyampaikan bahwa struktur organisasi pengelolaan kepegawaian dan pelayanan publik dibagi menjadi 3, yaitu: jabatan struktural, pengelola kepegawaian dan pengelola pelayanan publik. “Antara evaluasi kita dalam pelayanan publik termasuk Survei Kepuasan Masyarakat terhadap KPU, itu akan mempengaruhi paling tidak pejabat-pejabat struktural di Sekretariat Jenderal KPU” ujar Imanuddin. Baca juga : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21 Bintang dalam KRITERIA INOVASI pelayanan Publik Kebaruan (Novelty) Kriteria Inovasi dalam hal ini adalah bagaimana memberikan suatu pelayanan lebih baik dalam peningkatan kompetensi dari ASN. Dalam hal ini kebaruan yang dimaksud dengan memperhatikan keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada) Efektif Efektif disini dalam artian memberikan capaian nyata dan solutif, walaupun belum dibuktikan tetapi potensi sudah mengarah ke pencapaian yang positf. Bermanfaat (Dampak) Kriteria inovasi pelayanan publik disini dalam artian memberikan dampak dan mampu menyelesaikan masalah. Dari berbagai kalangan yang ada seharusnya menghadirkan inovasi yang bisa memberikan manfaat dalam pelayanan publik. Dapat Ditransfer Seluruh gagasan yang telah ditetapkan oleh KPU, orang lain dapat mengikutinya sebagai contoh yang patut untuk ditiru. Sehingga inovasi tersebut bukan hanya untuk satu di satu instansi saja, tetapi dapat diterapkan oleh yang lainnya. Berkelanjutan Kriteria inovasi yang dimaksud dalam hal ini adalah mendapatkan dukungan dari setiap orang termasuk staff-staff yang ada untuk keberlangsungan inovasi. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai arahan dan materi terkait peningkatan profesionalitas, integritas, dan kolaborasi antarunit kerja di lingkungan KPU. Selain itu, rapat juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan program kelembagaan yang berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh Dr. Yosefini Rasyanti Munte dan Diah Rahayu dari PT. ARA Indonesia. Dalam materinya, Diah Rahayu memaparkan konsep tiga nilai utama, yang diantaranya : Integritas, Kolaborasi dan Manajemen Perubahan.  “Pembentukan integritas selalu dimulai dari nilai sendiri, mulai dari keluarga dan orang tua, Sekolah dan Pendidikan, serta Lingkungan sosial dan Organisasi” gagas Yosefini Rasyanti. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas SDM-nya, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan turut mendorong inovasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas serta demokrasi yang berkualitas di wilayah Mamberamo Tengah.

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat: Indeks Kepuasan Capai 78,21

Kobakma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk evaluasi dan transparansi atas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan pada periode Januari hingga  Juni 2025, diperoleh Indeks Kepuasan Masrakat (IKM) sebesar 78,21, yang termasuk dalam kategori “Baik”. Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan oleh KPU, khususnya dalam hal layanan informasi, pelayanan pemilih, pelayanan pencalonan, dan layanan pengaduan. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Linda Mathelda Rumbiak, mengungkapkan bahwa hasil ini menjadi bahan evaluasi yang penting untuk peningkatan kualitas pelayanan kedepannya. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam survei ini. Nilai IKM sebesar 78,21 menunjukkan bahwa pelayanan kami dinilai cukup baik, namun masih terdapat ruang untuk terus berbenah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Linda Mathelda Rumbiak. Survei dilaksanakan menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif melalui penyebaran kuesionersecara daring (online), dengan melibatkan responden dari berbagai latar belakang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berkomitmen untuk menjadikan hasil survei ini sebagai dasar dalam memperbaiki standar pelayanan publik, guna mewujudkan lembaga yang semakin transparan, professional, dan akuntabel. Ke depannya, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan terus membuka ruang partisipasi public serta meningkatkan aksesibilitas dam kualitas informasi yang dibutuhkan masyarakat. Baca juga : Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satker : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat SANGAT BAIK

Asas dan Prinsip Pemilu di Indonesia: Menuju Demokrasi yang Bermartabat

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu pilar utama negara yang menagnut sistem demokrasi.  Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila, sangat menghargai proses pemilihan baik itu Pemilihan Umum maupaun Pemilihan Serentak. Melalui Pemilu, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung. Proses yang berlangsung ini bukan hanaya panggung politik saja, mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraannya, Pemilu di Indonesia berpegang pada asas dan prinsip Pemilu yang menjamin pelaksanaan secara jujur, adil, dan demokratis. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang asas dan prinsip Pemilu yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu untuk kualitas demokrasi di Indonesia yang baik. Asas Pemilu di Indonesia Asas Pemilu jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas ini menjadi pedoman bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. 1. Langsung Asas langsung adalah kewajiban pemilih memberikan hak pilihnya secara langsung tanpa perantara orang lain. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dengan pikiran, hati nurani dan tanpa perwakilan pihak lain. 2. Umum Asas umum tentu menjamin hak warga negara yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pemilu. Pentinya adalah memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial. Prinsip ini juga sebagai bentuk dorongan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. 3. Bebas Asas bebas merupakan bentuk pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan, ancaman dan tekanan dari pihak lain. Asas bebas menyakinkan hak setiap warga negara yaitu suara mereka menjadi bentuk kedaulatan rakyat. 4. Rahasia Asas rahasia adalah asas yang menjamin kerahasiaan pilihan. Asas ini menegaskan tidak ada orang lain yang tahu atas pilihan orang lain. Hal ini menjadi dasar untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses Pemilu. 5. Jujur Asas kejujuran adalah dasar berpikir dan tindakan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga baik penyelenggaran, peserta Pemilu dan pemilih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal ini menjadi sangat penting agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Juga, hasil dari Pemilu menjadi cerminan kehendak dan kedaulatan tanpa manupulasi maupun tindakan yang menyalahi aturan. 6. Adil Asas adil merupakan bentuk kesetaraan dan perlakuan yang sama bagi peserta Pemilu maupun pemilih tanpa keberpihakan dan ketimpangan. Penyelenggara harus memberikan ruang yang setara kepada semua pihak, baik dari proses pendaftaran hingga perhitungan dan penetapan hasil Pemilu. Prinsip Penyelenggaraan Pemilu Selain berpedoman pada asas LUBER JURDIL, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia juga berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: meliputi kemandirian, integritas, profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 1. Kemandirian dan Integritas Kemandirian adalah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu dimana merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak manapun. Sementara prinsip integritas memastikan penyelenggara berpegang pada moral yang baik, kejujuran, dan komitmen pada keadilan dalam proses Pemilu. 2. Profesionalitas dan Kepastian Hukum Prinsip profesionalitas menegaskan penyelenggara Pemilu melaksanakan kinerja sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dalam prinsip kepastian hukum menjamin seluruh proses Pemilu berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten. 3. Keterbukaan dan Akuntabilitas Prinsip keterbukaan menjamin bahwa informasi terkait proses penyelenggaraan Pemilih dapat diakses dan secara baik dan transparan. Selain itu, akuntabilitas menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. 4. Efisiensi dan Efektivitas Prinsip efisiensi dan efektivitas menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara baik dan optimal agar proses tahapan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, hemat biaya, namun tetap mendapatkan hasil Pemilu yang berkualitas. Asas dan prinsip Pemilu merupakan sebuah dasar yang menjaga demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan bermartabat. Dengan Pemilu yang berasaskan LUBER JURDIL dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan legitimasi terhadap hasil Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diunduh disini.   Baca juga : SIPOL : Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia

KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Gelar Apel Senin Pagi, Dipimpin Langsung oleh Ketua KPU

Kobakma  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan apel rutin pada hari Senin, 13 Oktober 2025, di halaman kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, dan diikuti oleh serta staf sekretariat KPU. Dalam amanatnya, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, semangat kerja, serta kekompakan dalam menjalankan tugas dalam bekerja.  “Diawal pekan ini sudah kita rencanakan kegiatan masing-masing subbagian,” ujar Ketua KPU dalam arahannya. Selain itu, disampaikan juga terkait persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV dengan persiapan meliputi pencoklitan terbatas serta validasi dan sanding data. Baca juga : Apa itu PDPB? Diakhir sambutannya, Alam Barzah menyampaikan bahwa berbagai kegiatan tersebut dapat berjalan atas Kerjasama dan kekompakan yang baik pada satuan kerja. Dengan berakhirnya apel pagi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan melaksanakan rapat rutin diawal pekan ini.Apel pagi berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran seluruh kegiatan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah ke depan. Baca juga : Mengenal Catatan Resmi di Balik Proses Demokrasi : Berita Acara di KPU

Populer

Belum ada data.