Berita Terkini

Penerapan SPIP pada lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki tanggung jawab atas terjaminnya penyelenggaraan pemilihan umum yang berprinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Untuk tercapainya tata kelola kepemerintahan yang baik, KPU RI khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah juga menerapkan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. SPIP merupakan sistem yang diciptakan untuk meyakinkan atas tercapainya efektifitas dan efisiensi kegiatan, laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.   Penerapan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah             KPU sudah menerapkan SPIP secara bertahap di lingkungan kerjanya dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Dari diterapkannya SPIP, KPU berusaha untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan juga mampu mengelola risiko yang ada dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Berikut adalah langkah – langkah yang sudah diterapkan oleh KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam menerapkan SPIP : Menetapkan Lingkungan Kerja Yang Kondusif       KPU telah membangun budaya kerja yang berintegritas serta menjunjung tinggi nilai kepatuhan dalam kedisiplinan, kode etik, dan meningkatkan kompetensi pegawai. Budaya kerja seperti ini lah yang mendukung terlaksanakannya SPIP secara efektif. Menilai Segala Risiko Yang Ada     KPU akan mengidentifikasi dan menganalisis segala kemungkinan risiko yang akan terjadi seperti penyimpangan penggunaan keuangan, administrasi, dan operasional. Penilaian risiko seperti ini akan mendasari dalam menyusun langkah – langkah mengurangi risiko yang tepat  Mengendalikan Kegiatan Yang Dilaksanakan     KPU akan memastikan terlaksananya program agar berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan menggunakan mekanis pengendalian seperti memberikan wewenang, verifikasi dokumen keuangan, serta audit internal secara berkala.  Sarana Informasi dan Komunikasi    KPU berupaya untuk berkoordinasi antar subbagian dengan baik mengenai informasi dan pelaporan agar meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.  Sarana Monitoring Internal     Dalam penerapan SPIP akan ada evaluasi secara berkala melalui pengawasan internal yang akan dilakukan oleh Inspektorat KPU, dan hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola organisasi.   Manfaat Penerapan SPIP di Lingkungan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Penerapan SPIP pada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah akan berdampak positif bagi kinerja organisasi, dampak yang akan dirasakan antara lain : Akuntabilitas dan transparansi pada kegiatan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan keuangan akan meningkat. Kepercayaan publik kepada KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai lembaga negara yang profesional dan bersih akan meningkat. Risiko terhadap penyimpangan dan kesalahan pengelolaan administrasi berkurang, dan berdampak pada kegiatan dan program kerja yang akan terlaksana secara efektif. Budaya pengendalian dan Ketaatan pada seluruh sektor organisasi akan tercipta dengan diterapkannya SPIP pada lingkungan kerja KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.   Diterapkannya SPIP pada lingkungan kerja KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah adalah bentuk komitmen sebagai lembaga negara yang ingin membangun komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dan dengan diterapkannya SPIP diharapkan masyarakat dapat memiliki pandangan bahwa KPU khususnya KPU Kabupaten Mamberamo Tengah adalah lembaga negara yang selalu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelanggaraan pemilu yang dilaksanakan di Indonesia khususnya di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Mengenal Catatan Resmi di Balik Proses Demokrasi : Berita Acara di KPU

Berita Acara merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai catatan dalam setiap kegiatan resmi. Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berita Acara selalu digunakan dalam setiap tahapan atau kegiatan resmi yang dilakukan oleh KPU seperti pada kegiatan tahapan pemilu dan pilkada serta kegiatan lainnya yang bersifat resmi. Berita Acara juga juga berfungsi untuk memastikan seluruh proses demokrasi yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa Dasar Penggunaan Berita Acara di KPU ? Berita acara yang digunakan oleh KPU diatur dalam beberapa tingkatan peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis KPU sendiri. Adapun dasar tersebut sebagai berikut : Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “ Setiap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintah harus memiliki dokumen pendukung yang sah secara hukum, salah satunya dalam bentuk berita acara “ Artinya secara prinsip, berita acara adalah bentuk pertanggungjawaban administratif dari tindakan atau keputusan KPU. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa: KPU bertugas “menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Artinya, setiap tahapan — termasuk rekapitulasi, penetapan hasil, dan pemutakhiran data pemilih — harus memiliki dokumen resmi yang mencatat hasilnya. Dokumen itu diwujudkan dalam bentuk berita acara. PKPU No. 6 Tahun 2021 ( versi sebelumnya dari aturan PDPB ) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pedoman Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Kapan dan Untuk Apa Berita Acara di KPU digunakan ? Sebelumnya secara umum Berita acara adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat alur suatu tahapan, keputusan, atau kegiatan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Untuk KPU, berita acara bisa dibuat di berbagai kesempatan, seperti saat pleno rekapitulasi suara, penetapan calon yang terpilih, serah terima logistik pemilu, pengundian nomor urut, dan lain sebagainya. Bentuk serta cara penyusunannya sudah ditentukan secara standar agar sama di seluruh wilayah Indonesia. Adapun penjelasan lebih terkait penggunaan berita acara di KPU sebagai berikut : 1.  Pelaksanaan Tahapan Pemilu      KPU selalu membuat berita acara di setiap tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu, seperti : Pada saat Penetapan hasil pemilu (rekapitulasi surat suara mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai pada tinggkat nasional). Pada saat dilakukan Pengundian nomor urut pasangan calon hingga partai politik. Pada saat dilakukan Penetapan daftar calon tetap (DCT) baik itu anggota legislatif atau kepala daerah, dan Pada saat dilakukan Penetapan calon terpilih setelah hasil pemilu disahkan.       Pada tahap ini, berita acara bertujuan untuk mencatat keputusan resmi agar tidak bisa diubah sepihak dan bisa menjadi bukti sah bila ada sengketa hasil pemilu dikemudian hari. 2.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)    Selain pada tahapan pemilu dan pilkada, KPU khususnya KPU daerah melakukan kegiatan rutin untuk pembaharuan data pemilih yang disebut dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan dilaksanakan dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap Triwulan. Berita acara dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) meliputi : Jumlah pemilih baru. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (seperti meninggal, pindah domisili), serta Jumlah perubahan data pemilih. Pada tahap ini berita acara berfungsi sebagai dasar pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan untuk pemilu berikutnya. 3.   Serah Terima Dokumen atau Barang       Berita acara digunakan pada saat Serah Terima Dokumen atau Barang seperti : Pada saat serah terima logistik pemilu (kotak suara, surat suara, segel, dsb). Pada saat serah terima dokumen hasil penghitungan surat suara antar tingkatan KPU (dari PPK ke KPU kabupaten/kota, dan seterusnya). Pada tahap ini berita acara berfungsi sebagai bukti penerimaan dan tanggung jawab antar pihak terkait secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. 4.   Rapat atau Keputusan Resmi       Selain yang sudah disebutkan diatas, KPU juga menggunakan berita acara pada saat rapat pleno internal yang menghasilkan keputusan penting dan pada rapat koordinasi dengan lembaga lain (Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, dll). Pada tahap ini berita acara berfungsi untuk mencatat hasil rapat, keputusan, serta pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut. 5.    Terjadi Kejadian atau Tindakan Khusus     Terakhir, berita acara di KPU digunakan pada saat terjadi Tindakan khusus atau tidak terduga diluar dari kegiatan resmi pada KPU, seperti Pemungutan suara ulang (PSU), Penggantian anggota KPU, Penerimaan laporan atau keberatan dari peserta pemilu. Dalam situasi ini, berita acara menjadi catatan hukum agar semua tindakan tercatat resmi dan bisa diverifikasi. Bagaimana proses pembuatan berita acara di KPU ? Berita Acara pada KPU disusun oleh petugas, staf atau panitia kemudian disetujui oleh pimpinan di KPU, setelah itu berita acara akan dibacakan di dalam forum yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti dalam rapat pleno atau kegiatan serupa, berita acara dibacakan agar semuah pihak mengetahui isinya, setelah pembacaan berita acara maka akan dilakukan penandatanganan berita acara tersebut oleh pihak terkait, misalnya anggota KPU, saksi, dan instansi pendukung sehingga berita acara tersebut sah dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi.

SIPOL : Pengelolaan Data Partai Politik Secara Digital di Indonesia

Dengan berkembangnya zaman dan semua sektor mengalami perubahan dengan sistem digitalisasi transparansi dan efisiensi termasuk dalam proses demokrasi dan politik. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam bidang politik, KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan inovasi untuk pengelolaan administrasi, verifikasi, dan transparansi data partai politik yang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dengan menghadirkannya aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).             Sebelum dihadirkannya aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pengelolaan administrasi dan verifikasi partai politik peserta pemilu masih dilakukan secara manual. Hal ini masih banyak kekurangan dan kendala, seperti terbatasnya akses mendapatkan informasi terkait partai politik, adanya potensi kesalahan administrasi dan verifikasi, dan juga keterlambatan dalam pengumpulan data. Apa Aplikasi SIPOL itu? SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) adalah aplikasi yang dihadirkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran dan verifikasi sebagai peserta pemilu. Melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), partai politik dapat mengunggah data dan dokumen penting seperti : Data kepengurusan partai politik dari pusat hingga daerah, Keanggotaan partai politik, Dokumen legalitas partai politik, Struktur organisasi partai politik, dan Informasi tambahan seputar pemilu. Dengan adanya aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), seluruh proses yang berkaitan dengan partai politik yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini dilakukan secara digital untuk meminimalisir potensi kesalahan pada administrasi, dan juga meningkatkan transparansi pada partai politik khususnya di satuan kerja KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Tujuan Dibuatnya Aplikasi SIPOL Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) memiliki tujuan utama, antara lain : Efisiensi Administrasi Data Partai Politik : Proses administrasi atau pendaftaran partai politik lebih praktis dan cepat dengan sebagian besar hanya menggunakan dokumen digital. Tranparansi Data Partai Politik : Data partai politik dapat dengan mudah didapatkan dan diakses sesuai aturan yang berlaku. Akuntabilitas Data Partai Politik :  Semua data partai politik yang diproses dan masuk akan dicatat secara digital sehingga mudah untuk telusuri. Pengawasan Publik : Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi, masyarakat akan lebih percaya pada proses verifikasi partai politik. Tantangan Pada Penerapan Aplikasi SIPOL Tersedianya infrastruktur digital pada daerah terpencil, Pengetahuan digital pada pengurus partai politik, Keamanan data yang terpercaya dan harus adanya penjagaan data yang ketat, Penggunaan aplikasi yang konsisten agar benar – benar meningkatkan kualitas demokrasi. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) adalah bentuk nyata kemajuan digitalisasi dalam politik dan demokrasi di Indonesia. Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) bukan sekadar alat bantu administrasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menghadirkan pemilu yang efisien, transparan dan terpercaya. Dengan dukungan berbagai pihak, aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) akan bermanfaat dan menjadi pilar penting bagi kemajuan demokrasi dan politik di Indonesia.

Dorong Transparansi, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Lakukan Sortir Barang Eks Pemilu 2024

Pengelolaan Logistik Eks Pemilu 2024 Untuk Dorong Akuntabilitas Instansi Kobakma — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan giat sortir dan pendataan logistik eks Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada 5 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dari pengelolaan dan penertiban barang milik negara (BMN) pasca penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, juga dalam giat ini untuk memastikan tata kelola aset secara transparan dan tertib ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan logistik Pemilu, memastikan setiap perlengkapan yang sudah digunakan dapat tercatat, dinilai, dan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Beberapa Jenis Barang yang Disortir dan Didata Pengelolan barang eks logisitk yakni Sub bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan pemetaan dan pemeriksaan fisik terhadap berbagai jenis barang eks Pemilu 2024. Adapun beberapa barang yang disortir meliputi: Kotak suara yang digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS); Segel plastik KPU yang tidak terpakai; Dokumen administrasi Pemilu Serentak 2024 yang sudah kadaluarsa; Dalam giat ini, Sub bagian Keuangan, Umum, dan Logistik melakukan pemeriksaan terkait kondisi barang, kemudian dipisahkan antara barang layak pakai dan yang sudah rusak atau tidak memiliki nilai guna. Kedepan barang-barang yang rusak akan diajukan untuk penghapusan melalui mekanisme lelang KPKNL. Baca juga : Yuk, Kenalan dengan SILOG Lebih Dekat! Tahap Sortir dan Mekanisme Lelang KPKNL Proses sortir dilakukan secara cermat dan terliti dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, di mana setiap barang yang dihapus harus melalui penilaian, verifikasi, dan persetujuan dari KPKNL sebagai instansi yang menaungi penghapusan BMN. Dengan mekanisme dan prosedur ini, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi penggunaan aset negara. Transparansi dan Komitmen Instansi Selain melakukan penertipan aset, kegiatan ini juga menjadi upaya KPU untuk menjaga transparansi dan tertib administrasi logistik Pemilu. Adapun penertiban barang eks Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi, sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keterbukaan. Melalui kegiatan sortir dan pendataan barang eks Pemilu Serentak 2024. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menunjukkan kemitmen terhadap pengelolaan logistik Pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset barang eks pemilu dengan memberikan dampak positif bagi unit satuan kerja KPU. Baca juga : Tata Kelola Distribusi Logistik Pemilu dan Pemilihan: KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Hadiri Rapat Evaluasi

Coktas : Menjadi Langkah Strategis Menuju Pemilihan Berkualitas

Kobakma – KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dengan penuh semangat telah melaksanakan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yaitu salah satu tahapan dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan valid sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pertama, kegiatan COKTAS dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah yaitu Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang bertempat diruang kantor Bupati dengan didampingi bersama KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali E. Paweka beserta jajarannya. Kegiatan tersebut berjalan damai dan lancar sehingga menghasilkan data yang valid. Kedua, kegiatan yang juga dilaksanakan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dikampung Arsbol Distrik Eragayam untuk data invalid sebanyak 1 (satu) orang yang berusia diatas 100 (seratus) tahun ditemukan bahwa data tersebut berdasarkan dokumen (e-KTP) tidak sesuai dengan data invalid yang diturunkan oleh PUSDATIN KPU RI. Ketiga, kegiatan COKTAS yang juga dilakukan di Distrik Kobakma dengan mendatangi langsung kerumah masyarakat. COKTAS SEBAGAI FONDASI DEMOKRASI Dengan memastikan data pemilih yang terdaftar akurat, kegiatan COKTAS juga membantu integritas Pemilu berikutnya. Tanpa data pemilih yang akurat, pemilu beresiko menjadi tidak adil dan tidak representatif. AYO DUKUNG COKTAS! Sebagai masyarakat yang siap menyambut pemilu, mari kita bersama : Menyediakan data atau dokumen yang diperlukan Turut aktif memastikan status pemilih di situs resmi KPU (http://cekdptonline.kpu.go.id/) Ikut mengajak masyarakat sekitar untuk aktif berpartisipasi Pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) merupakan upaya dari KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dalam memastikan pemilu yang jujur dan adil. Mari bersama ciptakan demokrasi yang berkualitas, mulai dari data pemilih yang valid. “Satu suara Anda sangat berarti. Pastikan Anda terdaftar dengan benar!”

Total Pemilih 38.594 : KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kobakma – 03 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIT s.d selesai, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah sukses melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Kegiatan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU Kabupaten juga berkewajiban melaksanakan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan ini setiap triwulan (tiga bulan) sekali diseluruh Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 . Acara ini turut dibuka oleh Ketua KPU Mamberamo Tengah, Alam Barzah Muhamad Nur dengan kata sambutan “Kami perlu mengingatkan kembali bahwa pemutakhiran data pemilih ini adalah amanat Undang – Undang sebagai KPU Kabupaten dengan didampingi oleh Bawaslu, kami berkewajiban memelihara data pemilih ini dengan berbagai langkah dan tahapan untuk dimutakhirkan dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan disinkronisasikan dengan data ganda, data pindah serta data meninggal sehingga menghasilkan data pemilih yang dapat digunakan pada Pemilu berikutnya.” Adapun pihak-pihak yang turut hadir dalam acara pleno tersebut adalah Bawaslu, Dukcapil, Wakapolres Mamberamo Tengah, TNI Danposramil Mamberamo Tengah dan partai-partai politik seperti Partai PDI-P, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan lainnya. Hasil rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Triwulan III Tahun 2025 sebagai berikut : Pelaksanaan Acara Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 Pada acara tersebut, para tamu undangan ikut serta memberi masukan dan tanggapan hasil dari rekapitulasi yang sudah diplenokan ini. Salah satu dari tamu undangan memberi masukan bahwa pada hasil yang sudah direkapitulasi alangkah baiknya menampilkan data perkampung untuk mengetahui jumlah data secara terperinci. Namun, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menegaskan bahwa data perkampung tidak bisa ditampilkan karena rekapitulasi yang diterima merupakan data yang diturunkan oleh KPU RI. Data yang diturunkan tersebut merupakan data hasil dari sinkronisasi Dukcapil sehingga KPU Kabupaten Mamberamo Tengah hanya menampilkan data perdistrik yang terdiri dari 5 distrik yaitu Kobakma, Kelila, Eragayam, Megambilis, dan Ilugwa. Selama proses acara berlangsung dari awal hingga akhir semua berjalan damai,  Alam Barzah Muhamad Nur selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah memberi pesan kepada semua pihak yang sudah menerima data hasil rekapitulasi agar saling mendukung dan bekerjasama untuk menghasilkan pemilu aman dan damai di Provinsi Papua Pegunungan.