Wawasan Kepemiluan

Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai Cermin Kualitas Demokrasi

Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan daftar awal pemilih yang mencakup nama-nama penduduk yang berhak memilih, yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses pemutakhiran data pemilih. Setelah itu, DPS diumumkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran untuk perbaikan sebelum akhirnya diubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam sistem Demokrasi, pemilihan umum (pemilu) menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung dan sah. Agar proses pemilihan berlangsung jujur, transparan, dan dapat dipercaya, seluruh tahapan harus dijalankan dengan cermat termasuk dalam hal pendataan pemilih. Salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang berfungsi memastikan setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar tercatat. Apa itu Daftar Pemilih Sementara (DPS) ? Secara umum, Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah kumpulan nama warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun datanya masih bersifat sementara dan dapat diperbaiki. Data ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, penyusunan DPS didasarkan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah disusun, daftar tersebut diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat memeriksa dan memberikan masukan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Dengan kata lain, DPS berfungsi sebagai daftar sementara yang terbuka untuk koreksi. Proses ini menjadi bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang sama. Apa Tujuan dan Fungsi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ? Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) memiliki sejumlah fungsi utama bagi penyelenggaraan pemilu, yaitu: Untuk Menjamin hak pilih warga negara. Daftar Pemilih Sementara (DPS) memastikan bahwa semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah tercatat dan berhak mengikuti pemilu. Untuk Memperbaiki dan memvalidasi data pemilih. Melalui Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU dapat mengidentifikasi data ganda, kesalahan identitas, atau warga yang belum terdaftar. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara. Untuk Mendorong partisipasi masyarakat. Dengan diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka, masyarakat dapat berperan aktif memberikan tanggapan, melakukan pengecekan data, dan melaporkan jika ada kesalahan. Untuk Menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan tahapan penting menuju DPT, yang nantinya digunakan secara resmi saat hari pemungutan suara. Bagaimana Proses dan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ? Pembuatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak. Tahapan-tahapannya meliputi: Pemutakhiran Data Pemilih, Petugas Pantarlih mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit dengan mencocokkan data kependudukan, alamat, dan dokumen resmi seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga. Rekapitulasi Data di Tingkat Kelurahan atau Desa, Data hasil coklit dikumpulkan dan diperiksa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diverifikasi kembali. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota, Setelah proses verifikasi selesai, KPU daerah menyusun DPS berdasarkan wilayah administrasi yang sesuai dengan domisili pemilih. Pengumuman kepada Masyarakat, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dipublikasikan di tempat-tempat umum seperti kantor kelurahan, balai desa, atau melalui situs web resmi KPU. Langkah ini dilakukan agar warga bisa memeriksa apakah mereka sudah terdaftar. Tanggapan dan Perbaikan, Selama masa pengumuman, masyarakat diberi waktu untuk mengajukan perbaikan jika terdapat kesalahan data. Setelah tanggapan dikumpulkan, KPU melakukan pembaruan yang kemudian menjadi dasar penetapan DPT. Apa Tantangan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ? Walaupun sistem pendataan terus disempurnakan, berbagai tantangan tetap muncul dalam praktiknya. Salah satu kendala terbesar adalah tingginya mobilitas penduduk di daerah perkotaan, yang menyebabkan banyak warga belum memperbarui data domisilinya. Akibatnya, mereka kerap tidak tercatat di tempat tinggal baru saat DPS diumumkan. Masalah lainnya adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa status kepemilihannya. Tidak sedikit warga yang baru mengetahui dirinya tidak terdaftar setelah masa perbaikan DPS berakhir. Selain itu, data ganda dan kesalahan administrasi masih sering ditemukan, terutama akibat perbedaan penulisan nama, nomor NIK, atau status kependudukan yang belum sinkron antara instansi pusat dan daerah. Dalam konteks pilkada, kendala serupa juga muncul karena adanya ketidaksesuaian data antara Kemendagri dan KPU daerah, yang bisa berpengaruh terhadap jumlah pemilih, alokasi TPS, hingga distribusi logistik pemilu. Apa Peran Teknologi dan Partisipasi Masyarakat ? Untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, KPU kini memanfaatkan teknologi digital dalam proses pendataan pemilih. Masyarakat dapat memeriksa statusnya secara daring melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau KPU setempat. Pemanfaatan teknologi ini juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Masyarakat dapat melapor atau memperbarui data secara lebih mudah dan cepat. Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada kesadaran warga untuk aktif memeriksa dan melengkapi datanya. Dengan demikian, kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar DPS tersusun dengan valid, transparan, dan inklusif. Baca juga: Mari Mengenal Manfaat Aplikasi Cek DPT Online Milik KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai Cermin Kualitas Demokrasi Keberadaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar daftar administratif. Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan pondasi keadilan elektoral, di mana setiap suara rakyat dijamin memiliki nilai yang sama. Ketika Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersusun dengan baik, keabsahan hasil pemilu akan lebih mudah diterima semua pihak. Sebaliknya, kesalahan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat menimbulkan potensi gugatan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Demokrasi. Oleh sebab itu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencerminkan tingkat profesionalitas penyelenggara pemilu sekaligus kesadaran Politik warga negara. Proses penyusunan yang transparan dan partisipatif menjadi ukuran apakah Demokrasi benar-benar dijalankan dengan prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai.”.

Kategori Daftar Pemilih Pada Pemilu: DPT, DPTb, dan DPK

Salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Daftar Pemilih, yang menjadi dasar warga negara berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada tiga jenis kategori Pemilih pada saat pemungutan suara di Pemilu, yaitu Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiganya memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam kondisi yang berbeda-beda. Daftar Pemilih bukan hanya daftar nama, melainkan bentuk nyata perlindungan hak konstitusional warga negara untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa. Ketentuan mengenai Daftar Pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 198 menyebutkan bahwa syarat menjadi hak pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Sementara mengenai penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih diatur lebih lanjut oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), salah satunya PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu. Proses Penetapan Daftar Pemilih Pada proses penetapan Daftar Pemilih harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digunakan dalam penyusunan Daftar Pemilih pada pemilu. Selanjutnya, dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih yang akan mendatangi rumah warga untuk memastikan identitas, status, dan domisili. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan di kelurahan/desa agar warga dapat mengecek namanya. Jika ada yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masyarakat bisa memberi tanggapan dan langsung melapor melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah menerima tanggapan, KPU melakukan perbaikan data DPS dan akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan diumumkan kembali kepada masyarakat. Setelah semua proses selesai, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka. Apa Saja Kategori Daftar Pemilih pada Pemilu? Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditetapkan oleh KPU dan memiliki hak untuk memilih di TPS yang sudah terdaftar. DPT diterbitkan KPU berdasarkan data perekaman KTP-el, pemilih jenis ini akan mendapat form model A.4-KPU dan undangan memilih (Model C-Pemberitahuan atau C6). Pemilih Tetap akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPT-KPU) pada saat pencoblosan. Peran DPT sangat penting karena menjadi tolak ukur jumlah logistik pemilu, seperti jumlah surat suara, tinta, dan perlengkapan TPS lainnya. Pemilih DPT menerima semua jenis surat suara sesuai wilayah administrasi tempat yang sudah terdaftar, seperti surat suara Presiden/Wakil Presiden (abu-abu), DPR RI (kuning), DPD RI (merah), DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten/Kota (hijau). Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asalnya. Kategori ini tergolong dalam pemilih yang sedang menjalankan tugas ditempat lain, pasien rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rumah atau lembaga pemasyarakatan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisili. Pemilih kategori DPTb harus mengurus Formulir A5-Surat Pindah Memilih ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di tempat asal paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih Tambahan akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPTb-KPU) pada saat pencoblosan. Pemilih tambahan hanya bisa mendapat jenis surat suara sesuai jenis pindah pemilihnya. Jika pemilih pindah antar provinsi, maka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jika pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hanya bisa memilih Presiden, DPR, dan DPD. Jika pindah antar kecamatan/distrik dalam satu kabupaten, bisa memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Jika masih dalam kecamatan/distrik yang sama, bisa memilih semua surat suara. Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK adalah kategori khusus untuk yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara. Pemilih Khusus akan menandatangani Daftar Hadir Pemilih (formulir Model C7.DPK-KPU) pada saat pencoblosan. Pemilih dalam kategori ini tetap boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dukcapil pada hari pemungutan suara. Tetapi, hanya boleh memilih di TPS sesuai domisili pada e-KTP dan mendapat semua jenis surat suara untuk memilih apabila surat suara masih tersedia dengan batas waktu memilih setelah pukul 12.00 waktu setempat. Dengan memahami kategori daftar pemilih dapat membantu masyarakat dalam memastikan diri tidak kehilangan hak suara, mengetahui prosedur jika harus pindah memilih, mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sehingga menghasilkan demokrasi yang transparan dalam menjaga akurasi data pemilih. Pemilih yang sadar kategorinya akan lebih siap menghadapi hari pemungutan suara: tahu di mana harus mencoblos, membawa dokumen yang benar, dan memahami surat suara yang akan diterimanya. Baca juga: Kenali Siapa Itu Pemilih Muda Dalam Pemilu, Suara Penentu Masa Depan Bangsa

Demokrasi di Indonesia: Bentuk Perjuangan Kedaulatan Rakyat

Demokrasi Indonesia adalah sebuah representasi perjuangan kedaulatan rakyat, tidak hanya sekedar sistem politik belaka. Tonggak sejarah perjuangan bangsa telah telah diikrarkan sejak kemerdekaan Indonesia pada Tahun 1945. Dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” merupakan dasar pijakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan para pemangku kekuasaan dari masa ke masa. Demokrasi Indonesia telah nyata dengan berbagai pergolakan dan jalan terjal yang terjadi sejak awal kemerdekaan hingga saat ini telah menjadi kekuatan dalam menjaga kedaulatan rakyat. Tantangan polarisasi, korupsi, politik uang dan disintegrasi bangsa menjadikan demokrasi sebagai alat dimana rakyat memainkan peran utama sebagai penjaga negeri ini. Baca juga Arti Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa: Tujuan, Makna Dan Sejarah. Pengertian dan Makna Demokrasi di Indonesia Demokrasi muncul pertama di sejarah peradaban bangsa yakni dari Yunani. Dalam epistemologi, demokrasi yang berasal dari bahasa yunani adalah demos berarti rakyat dan kratos kekuasaan. Sehingga, demokrasi berarti kekuasaan berada di tangan rakyat.  Dalam hal kaitannya dengan Indonesia, demokrasi merupakan sebuah perwujudan atas nilai yang terkandung dalam dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu dengan berbagai pertimbangan dan kesesuaian dengan nilai dan norma maka terciptalah yang disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila sendiri merupakan suatu sistem demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi yang kemudian turunan menjadi UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan memperhatikan kandungan nilai Pancasila sehingga dapat mewujudkan sebuah kebebasan individu yang sesuai dengan nilai Pancasila. Hal ini membedakan dengan sistem demokrasi di negara lain, dimana Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi batasan atas kebebasan itu sendiri. Artinya antara kebebasan dengan kepentingan bersama haruslah menjadi hal yang seimbang. Juga dalam hal kebebasan lain baik dalam politik maupun berpendapat haruslah memperhatikan tanggung jawab sosial, moral dan spiritual seperti halnya terkandung dalam sila Pancasila. Dengan ini, kedaulatan rakyat tetap terjaga dengan tetap mengedepankan karakter, budaya dan nilai-nilai bangsa. Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia Demokrasi Indonesia berkembang dengan berbagai jalan terjal. Namun rakyat sebagai pemegang kekuasaan akan selalu mengedepankan kepentingan bersama. berikut perjalanan panjang demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer (1945–1959) Di awal kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Melalui sistem ini representasi kedaulatan rakyat muncul dari pemerintahan yang dijalankan oleh kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen. Juga, rakyat melalui sistem perwakilan dapat mengikuti kontestasi dan menyalurkan hak pilihnya. Selain itu rakyat diberikan kebebasan dalam berkumpul, berkelompok dan berserikat sehingga pada masa itu mulai bermunculan berbagai partai politik yang memegang ide dan gagasan sebagai wujud aspirasi rakyat dalam awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan sistem ini, stabilitas politik seringkali menjadi ancaman negara, pergantian kabinet menjadi masalah yang diakibatkan konflik antar partai politik.  Puncaknya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang menghentikan sistem parlementer dan mengubah sistem demokrasi di masa orde lama. Demokrasi Terpimpin (1959–1965) Presiden Soekarno melalui dekrit 5 Juli 1959, Soekarno memperkenalkan sistem demokrasi terpimpin. Dengan sistem ini keputusan politik akan menjadi kekuasaan presiden yang bertujuan untuk menjaga stabilitas politik masa orde baru. Melalui sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat dominan, berbagai kebijakan yang diambil oleh presiden dianggap mencederai kebebasan berpolitik dan kedaulatan rakyat. Kekuasaan tunggal presiden menjadikan peran lembaga eksekutif dan yudikatif semakin melemah. Berbagai konflik dan kepentingan politik yang semakin meruncing dan terjadinya peristiwa G/30 S PKI menandai berakhirnya kekuasaan orde lama dalam kancah sejarah politik Indonesia. Demokrasi Pancasila (1966–1998) Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia menganut sistem baru yaitu demokrasi Pancasila. Pemerintahan orde baru mengenalkan Pancasila sebagai asas tunggal dan sistem demokrasi Pancasila sebagai bentuk stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Selain itu menjaga eksistensi Pancasila setelah gejolak politik pada akhir era Orde Lama. Disamping itu, ada penekanan terhadap rakyat dalam hal kebebasan politik dan kesempatan dalam kebebasan berpendapat pun dibatasi. Hal ini ditandai dengan munculnya gagasan fusi partai politik dan dominasi golkar. Partai politik yang disederhanakan ini merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan dan kedaulatan rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang berjalan 32 Tahun ini, pada akhirnya tumbang oleh kedaulatan rakyat. Bila dilihat dalam perkembangan pembagunan ekonomi, pemerintah orde baru  mendapatkan pencapaian besar. Demokrasi Pancasila yang dijadikan kedok menjaga stabilitas politik akhirnya tidak berjalan baik dengan ditandai maraknya korupsi dan digunakannya aparat sebagai alat kekuasaan dalam membungkam rakyat adalah secuil kisah perjalanan demokrasi Indonesia.   Akhirnya orde baru ini jatuh pada 1998, dengan perubahan besar melalui reformasi dalam menjajaki babak baru dalam perjalanan bangsa Indonesia. Era Reformasi (1998–sekarang) Pada Tahun 1998 merupakan bangkitnya demokrasi di Indonesia setelah hak rakyat dirampas selama tiga dekade. Reformasi ini berhasil menjatuhkan kekuasaan orde baru dan membuka kran demokrasi yang sampai saat ini kita dapat rasakan. Berbagai keterbukaan baik itu informasi dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah serta penguatan berbagai lembaga negara merupakan wujud keseriusan dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui demokrasi. Rakyat kembali memegang peran dalam menjaga dan berkontribusi untuk negara. Hak rakyat tersebut ditegaskan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".  Pemilihan secara periodik dengan pembatasan kekuasaan nyata menjadikan perubahan besar bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Namun apakah demokrasi kedepan akan menjadi lebih baik? Atau sebaliknya? Simak berikut Menatap Masa Depan Demokrasi Indonesia: Peluang Atau Goncangan Demokrasi. Kedaulatan Rakyat Sebagai Inti Demokrasi Inti dari kedaulatan rakyat adalah rakyat sebagai pemegang kekuasan dan mengamanahkan kepada pemerintah untuk mengelola negara. Pemerintah sebagai penerima mandat rakyat seharusnya menjalankan apa yang dikehendaki oleh rakyat, oleh sebab itu sistem demokrasi di Indonesia haruslah mewajibkan para pemangku kekuasaan berpihak kepada rakyat dan melibatkan rakyat baik dalam pengambilan keputusan maupun penentuan arah masa depan Indonesia.  Adapun implementasi kedaulatan rakyat dapat dilihat melalui: Pemilian Umum, melalui sistem pemilihan umum, pemilihan Presiden, Kepala Daerah dan anggota legislatif. Rakyat dapat menyalurkan mandatnya kepada calon yang sesuai dengan kriterianya; Hak berpendapat, kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi hendaklah dijaga dan kesalahan dimasa lalu terulang kembali dengan pembungkaman, pembatasan media dan membatasi hak rakyat dalam menyalurkan aspirasi; Kontrol sosial, rakyat dapat melakukan kontrol sosial sebagaimana menjadi kebebasan dalam demokrasi untuk memberikan peringatan atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah bila terjadi penyelewengan; Transparansi dan akuntabilitas publik, hal penting dalam pengelolaan negara adalah transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dapat diwujudkan dengan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara sebagai pertanggung jawaban atas pengambilan keputusan. Akan Tetapi, keteguhan dalam menjaga demokrasi diuji oleh praktik korupsi, money politik dan oligarki yang menguasai. Hal inilah menjadi tantangan serius baik itu pemerintah maupun rakyat. Partisipasi Rakyat dalam Sistem Demokrasi Partisipasi masyarakat merupakan sumbu utama demokrasi. Dengan keterlibatan masyarakat demokrasi akan bermakna. Berbagai aspirasi, ide dan gagasan untuk memajukan bangsa perlu diperhatikan, bentuk partisipasi dapat terjadi diantaranya: Menggunakan hak pilih saat pemilu dengan bijak dan bertanggung jawab Melakukan kontrol atas penyelenggaraan negara oleh pemerintah Melakukan pendidikan politik dan demokrasi melalui diskusi ilmiah, organisasi maupun media sosial Terlibat dalam aksi sosial yang mendorong kemajuan bangsa dan penguatan ide dan gagasan kehidupan bernegara Mengawasi dan mendorong keterbukaan informasi serta akuntabilitas publik Melalui peningkatan partisipasi masyarakat, tentunya kualitas demokrasi akan meningkat. Kesadaran politik dan rakyat yang semakin kritis membatasi ruang penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Tantangan Demokrasi di Indonesia Perlu diketahui bahwa penerapan demokrasi di Indonesia mengalami berbagai kendala. Meskipun telah melalui berbagai kajian dan upaya penanggulangan, namun tantangan zaman menyebabkan kendala itu muncul, diantaranya: Politik Uang dan Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Hal yang menjadi penyakit atas demokrasi adalah proses pengelolaan negara yang tidak jujur. Menjadi fakta bahwa politik uang adalah cara praktis dalam mencapai kekuasaan dalam kontestasi pemilu di Indonesia. Juga praktik kolusi dan nepotisme yang menjadikan persaingan tersebut menjadi berat sebelah dan cenderung memihak pada kelompok sendiri. Pada akhirnya ide dan gagasan tentang demokrasi hilang dan uang adalah penentu segalanya. Dengan hal ini esensi demokrasi dan kedaulatan rakyat sirna, kedaulatan rakyat hanya dinilai dengan kalkulasi jumlah dan banyaknya uang yang akan dikucurkan untuk membeli suara. Rendahnya Literasi Politik Di dalam masyarakat Indonesia citra “politik” saat ini sangat buruk. Politik dianggap arena yang kotor dan buruk, hal ini disebabkan oleh pejabat atau elit politik yang memainkan politik sebagai ajang mencapai kekuasaan pribadi atau kelompok semata. Dalam demokrasi ini merupakan tantangan bersama. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Upaya memberikan pemahaman yang baik terhadap politik dapat dilakukan oleh pemerintah, partai politik, lembaga pendidikan maupun organisasi. Upaya ini perlu dilakukan mengingat partisipasi masyarakat adalah kunci dari keberhasilan sistem demokrasi di Indonesia.  Penyebaran Hoaks dan Polarisasi di Media Sosial Menjadi hal baru di era digital, bahwa arus informasi yang mudah dijangkau dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini adalah penyebaran informasi yang bersifat hoaks dan upaya memecah belah bangsa. Beredarnya berita palsu, penggiringan opini, pembelokan fakta dan pembungkaman media dapat menjadi dampak bagi keutuhan dan kedaulatan rakyat. Demokrasi yang digerus dengan opini negatif mengakibatkan munculnya polarisasi dan perpecahan suatu bangsa. Lemahnya Penegakan Hukum Perlu kita ketahui, demokrasi akan berjalan dengan baik apabila keadilan berjalan secara beriringan. Dengan penegakan hukum yang baik, celah pelanggaran hukum dapat teratasi. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak atas rakyat memberikan kepercayaan baik kepada lembaga penegak hukum maupun pemerintah. Dewasa ini seringkali kita melihat ketidakadilan muncul di tengah-tengah masyarakat. Hal ini akan menjadi masalah apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dalam menekan rakyat maupun lawan politik. Berbagai kasus pelanggaran hukum yang tidak kunjung selesai dan menjadikan hukum sebagai barang yang diperjual belikan tentunya akan mencederai demokrasi yang menekankan keadilan. Selengkapnya di Demokrasi Indonesia dan Tantangan Di Era Modern. Strategi Memperkuat Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat Untuk melakukan penguatan demokrasi di Indonesia, perlu strategi dan langkah yang tepat dengan melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat. Akapun beberapa strategi tersebut diantaranya: Masyarakat perlu diberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai modal awal dalam upaya partisipasi politik; Memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pengelola negara; Penegakan hukum sebagai sumber keadilan dan tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan; Penguatan pers sebagai lembaga independen yang memberikan informasi secara objektif; Menumbuhkan nilai-nilai Pancasila sejak dini sebagai modal awal memperkuat karakter bangsa dan jiwa nasionalisme. Demokrasi Indonesia yang telah terbukti oleh cobaan zaman, dengan berbagai halangan yang dihadapi masing-masing era pemerintahan adalah bukti bahwa kedaulatan rakyat akan tetap abadi. Dari masa demokrasi parlementer hingga era reformasi merupakan bentuk pendewasaan atas perjalanan bangsa dan bagaimana rakyat menjadikan demokrasi sebagai bentuk perjuangan kedaulatan rakyat itu sendiri. Demokrasi hadir sebagai alat rakyat untuk menjaga kedaulatannya, namun apabila partisipasi rakyat atas demokrasi itu sendiri hilang. Maka yang terjadi adalah pembajakan atas kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, rakyat mempunyai tanggung jawab atas demokrasi untuk menjamin kebebasan, keadilan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat.

Luber dan Jurdil Bukan Sekadar Asas: Inilah Cara Mewujudkannya!

Teman Pemilih perlu ketahui bahwa Pemilu berintegritas dan demokratis akan terwujud apabila asas-asas Pemilu dapat diimplementasikan dengan baik. Asas ini harus tercermin dalam setiap penyusunan Undang-Undang ataupun peraturan lain tentang Pemilu, harus menjadi pedoman masing-masing pemangku kepentingan Pemilu seperti Partai Politik, pasangan calon, calon, pemilih, penyelenggara, pemerintah, media atau oleh siapa saja yang berkaitan dengan proses Pemilu. Namun sebelum pembahasan semakin jauh, Teman Pemilih sebaiknya memahami terlebih dulu apa itu Asas Pemilu. Apa itu Asas Pemilu? Asas pemilu dapat diartikan sebagai dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pemilu. Di negara kita Indonesia, asas pemilu yang digunakan adalah Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil sendiri adalah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Asas pemilu ini tentunya menjadi sebuah pedoman untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta demokrasi. Teman Pemilih yang ingin tahu lebih lanjut mengenai Asas Pemilu Luber dan Jurdil beserta makna yang terkandung didalamnya, Teman Pemilih bisa baca artikel kami Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Potensi Penghambat Kebebasan dalam Memilih Segala potensi yang bisa menghambat kebebasan dan kerahasiaan masyarakat memilih harus dicegah melalui penyusunan Undang-Undang ataupun pengaturan Pemilu lainnya. Selama ini tindakan-tindakan yang menyebabkan kebebasan dan kerahasiaan itu adalah pengaruh politik uang, intimidasi aparat daerah atau karena tekanan kelompok aliran. Hal-hal ini harusnya bisa dicegah lewat aturan Pemilu yang lebih ketat. Strategi Pemilu Luber dan Jurdil Gambar di atas menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Pemilu luber dan jurdil maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yuk kita bahas satu per satu! Pastikan bahwa Pengaturan Pemilu harus berasaskan pada keadilan Undang-Undang dan pengaturan Pemilu harus bisa memastikan bahwa proses Pemilu harus berasaskan pada keadilan. Keadilan itu mencakup perlakuan yang sama terhadap peserta, penyelenggara, pemilih atau komponen masyarakat lainnya yang melibatkan diri dalam proses Pemilu. Asas adil juga mencakup tindakan-tindakan para aktor Pemilu yang diberikan kewenangan mengadili perkara-perkara Pemilu. Untuk memastikan apakah Undang-Undang atau pengaturan lainnya mengatur Pemilu luber dan jurdil maka dalam tahapan perumusan kebijakannya harus dilakukan secara profesional. Pembahasan Undang-Undang yang hanya terfokus pada pasal-pasal tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan Parpol mengakibatkan lahirnya sejumlah masalah seperti tumpang tindih baik antar pasal ataupun dengan aturan lainnya, kesulitan dalam implementasi, menimbulkan multi persepsi, serta mendorong adanya judicial review di MK. Asas Pemilu luber dan jurdil akan bermakna jika materi Undang-Undang Pemilu mengatur dan memaksa. Sehingga dalam proses penyusunannya harus berdasarkan pada kepentingan umum, bukan sebatas pada kepentingan Parpol atau elit penguasa. Dalam perumusannya harus melibatkan masyarakat. Meski kewenangan menyusun Undang-Undang adalah lembaga legislatif, namun peran masyarakat perlu difasilitasi dan dilembagakan dalam bentuk pengaturan agar lebih mengikat dalam perumusannnya. Partai Politik Harus Mempersiapkan Calon Pemimpin Berkualitas Teman Pemilih, Partai Politik juga menjadi salah satu bagian penting agar Pemilu bisa berjalan luber dan jurdil, karena berawal dari Partai Politik lah para calon pemimpin bangsa terlahir. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol menjelaskan bahwa salah tugas Parpol adalah mempersiapkan calon pemimpin melalui proses rekrutmen, kaderisasi dan seleksi. Demikian juga dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa calon legislatif didaftarkan oleh Parpol sebagai peserta Pemilu. Tanggung jawab Parpol untuk mewujudkan asas Pemilu sangat besar. Peran Parpol dimulai pada saat pembentukan Parpol peserta Pemilu, seleksi calon hingga pengawasan terhadap calon yang berkompetisi. Apakah para pendiri memiliki cita-cita mendirikan Parpol untuk kepentingan masyarakat atau sekedar sarana merebut jabatan bagi pendirinya semata. Apakah dokumen yang dimasukkan sebagai syarat pendirian Parpol merupakan data benar atau fiktif belaka. Apakah nama-nama yang seleksi sebagai calon adalah sesuai kepentingan publik atau hanya untuk kepentingan elit Parpol. Apakah proses seleksi itu didasarkan pada kualitas calon atau karena faktor imbalan (candidate buying). Apakah Parpol membuat aturan sanksi internal untuk mencegah permainan politik uang bagi setiap calon. Apakah calon yang terpilih adalah benar-benar didasarkan karena dedikasi dan prestasinya di masyarakat atau karena dengan membeli suara (vote buying). Jika peran ini sungguh-sungguh dilakukan maka Parpol telah menjadi bagian terpenting bagi Pemilu luber dan jurdil. Pengetahuan dan Pendidikan Politik bagi Masyarakat Asas Pemilu luber dan jurdil kesemuanya mengandung unsur keterlibatan masyarakat. Masyarakat akan memilih secara langsung jika ia mengetahui bahwa hakekat Pemilu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Sebagai pemilik suara, maka rakyatlah yang paling menentukan siapa pilihannya dan tidak bisa diwakilkan pada siapapun. Kemudian dengan hak itu maka dengan kesadaran ia akan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Hak politik seseorang harus disetarakan dengan kewajibannya sebagai pemilih. Kewajibannya adalah merahasiakan kepada orang lain apa yang menjadi pilihannya serta tidak memaksakan pilihannya itu untuk pilihan orang lain. Siapapun bebas menentukan pilihannya. Sehingga tidak boleh ada tindakan apapun yang menghalangi kebebasan untuk memilih sesuai keyakinan politiknya. Faktor yang sering menyebabkan masyarakat tidak adil dalam memilih karena lemahnya pengenalan pemilih terhadap calon, faktor imbalan atau karena tekanan lainnya. Teman Pemilih, untuk mendorong peran masyarakat bagi Pemilu luber dan jurdil, maka proses pendidikan politik bagi masyarakat perlu dikembangkan. Kualitas pemilihan sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi. Partisipasi masyarakat dibentuk oleh sebuah kesadaran bersama dan kesadaran itu terbentuk oleh karena pengetahuan masyarakat. Pengetahuan masyarakat yang terbatas mengakibatkan pula Pemilu tidak berlangsung luber dan jurdil. Dengan demikian, diperlukan pendidikan politik masyarakat secara sistematis dan terarah. Pendidikan politik perlu dilakukan secara terlembaga dan terkoordinasi antara pemerintah, Parpol, LSM, Ormas, penyelenggara Pemilu atupun pihak kampus. Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas Pasal 22 E ayat (5) pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyebutkan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Sifat kemandirian baik secara struktural kelembagaan maupun individu dari masing-masing penyelenggara dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugas atau dalam pengambilan keputusan tertentu tidak bisa diintervensi juga tidak bisa tergantung pada pihak lain dalam bertindak. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu dipilih dari unsur masyarakat yang bukan berasal dari perwakilan struktur pemerintahan ataupun dari Parpol. Latar belakang penyelenggara seperti ini tidak berlaku seperti di sejumlah negara lain. Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dengan kejujuran, kemandirian, adil dan akuntabel. Kejujuran memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Kemandirian bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Prinsip adil bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan akuntabel bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: 4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!

4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!

Hai, Teman Pemilih! Sebelumnya kita sudah bahas di artikel Pemilu Tidak Luber dan Jurdil? Yuk simak apa yang terjadi di negara berikut! bahwa ada sejumlah negara yang tidak menerapkan asas luber dan jurdil. Pada artikel tersebut menjelaskan akhir yang terjadi pada negara tersebut hingga ada yang menjadi salah satu pemicu pecahnya negara tersebut. Teman Pemilih, pemilu di negara kita Indonesia tidak sepenuhnya berjalan dengan baik atau dikatakan berhasil, hal ini terjadi di Pemilu pada masa Orde Baru. Meski proses penyelenggaraannya berjalan lancar dan stabil, namun dampak dari hasil Pemilu itu belum memberikan kontribusi bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Produk Pemilu saat Orde Baru itu justru hanya melahirkan pemerintahan yang korup dan otoriter. Sebelum kita bahas lebih lanjut, Teman Pemilih perlu ketahui apa itu Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil adalah suatu asas yang dianut oleh negara kita Indonesia dalam melaksanakan kegiatan Pemilu. Luber dan Jurdil sendiri adalah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Baiklah Teman Pemilih, tanpa basa-basi lagi yuk kita simak penjelasan berikut! Ketika Pemilu Hanya Legitimasi Kekuasaan Teman Pemilih, pada masa Orde Baru pemilu hanya dilaksanakan secara formalitas untuk melegitimasi kekuasaan. Hasil yang diperoleh sudah dirancang jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Sehingga pemenang Pemilu sudah diketahui sebelum kompetisi dimulai. Pemilu tidak dilakukan secara transparan, terjadi mobilisasi pemilih termasuk pengarahan birokrasi, serta pemberlakuan proses pidana bagi yang menentang rejim yang sedang berkuasa. Benar yang dikatakan oleh Santoso dan Supriyanto (2004) bahwa tidak dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berhasil, jika mereka terpilih melalui cara-cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang bertentangan dengan asas Luber dan Jurdil. Dianggap bahwa rejim Orde Baru mulai menyimpang dari proses berdemokrasi maka munculah kelompok perlawanan untuk menggulingkan rejim itu. Puncaknya terjadi pada Mei tahun 1998 dengan tumbangnya rejim orde baru dan pemerintahan Soeharto. Pergantian rejim menjadi pintu masuk bagi proses tata ulang sistem bernegara dalam berbagai bidang termasuk memperbaiki tata kelola penyelenggaran Pemilu. Pada Tahun 1999 untuk pertama kali diadakan Pemilu pasca tumbangnya pemerintahan Orde Baru. Sebagai dasar hukum pelaksanaan menggunakan UU nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Dalam bab I pasal 1 UU itu menyebutkan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Ketentuan itu berlaku hingga saat ini yakni ketika Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan asas Pemilu luber dan jurdil. Pernahkah sebelumnya terpikir di benak Teman Pemilih, kira-kira apa yang terjadi pada suatu negara jika Pemilu yang dilaksanakan tidak Luber dan Jurdil? Yuk, simak penjelasannya! Memastikan Pemilu memiliki legitimasi Teman Pemilih, komitmen untuk melaksanakan Pemilu luber dan jurdil paling tidak memiliki empat alasan. Apa saja itu? Pertama, memastikan Pemilu memiliki legitimasi. Pemilu harus memiliki kepastian hukum, kontestasi peserta, penyelenggara yang mandiri serta pelibatan dan partisipasi masyarakat. Dukungan masyarakat akan sangat tergantung pada tingkat kepercayaannya baik terhadap Pemilu itu maupun penyelenggara sebagai pelaksana Pemilu. Pemilu yang dinilai tidak memberikan dampak pada kepentingan masyarakat cenderung berpengaruh pada partisipasi masyarakat, baik dalam persiapan, proses Pemilu, pemungutan hingga rekapitulasi suara. Salah satu sebab terjadinya ketidakakuratan penyusunan daftar pemilih karena dipicu juga oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam melapor peristiwa-peristiwa kependudukan, baik yang dialaminya maupun yang dialami kerabat terdekatnya. Demikian halnya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan Partai Politik (Parpol). Sebagian besar masyarakat yang hadir dalam kampanye adalah masyarakat yang dimobilisasi, bukan masyarakat yang datang karena kesadaran politik. Penyebabnya bisa jadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap Parpol atau nama-nama calon yang diajukan Parpol. Dalam hal pengawasan partisipatif peran serta masyarakat tidaklah signifikan. Kebanyakan yang melapor adalah masyarakat yang mengalami kerugian sendiri bukan masyarakat yang memiliki kesadaran atau kepentingan menegakkan Pemilu lebih berintegritas. Rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini sangat dipengaruhi oleh ketidakpercayaan terhadap penyelenggara karena dinilainya tidak mampu mewujudkan penanganan pelanggaran Pemilu secara terbuka dan adil. Sikap ketidakpercayaan ini juga menjadi salah satu pemicu keengganan masyarakat datang ke TPS untuk memilih. Ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan peserta Pemilu sebagai salah satu pemicu partisipasi masyarakat menjadi tidak optimal dan akhirnya berdampak pada legitimasi Pemilu itu sendiri. Di beberapa negara, Pemilu yang tidak mendapat legitimasi oleh sebagian besar rakyatnya menjadi pemicu demonstrasi dan kerusuhan masa. Kepemimpin pemerintahan selalu terganggu akibat stabilitas negara yang tidak terkendali. Pengalaman yang sama juga terjadi di sejumlah daerah pasca Pemilu, terlebih pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hasil Pilkada sering melahirkan instabilitas di masyarakat. Mencegah Terjadinya Konflik Pemilu Alasan kedua yang membuat asas pemilu luber dan jurdil harus diterapkan adalah untuk mencegah terjadinya konflik pemilu. Konflik yang terjadi di sejumlah negara sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu diakibatkan oleh pelaksana Pemilu yang dinilai tidak jujur dan adil. Pemilu dan pilkada di sejumlah daerah juga mengalami hal yang sama. Pihak penyelenggara yang terbukti bekerja tidak profesional sehingga menguntungkan pihak lain menjadi pemicu terjadinya konflik. Pihak yang merasa dirugikan berekasi dengan cara memobilisasi massa pendukungnya melakukan perlawanan. Suasana yang tak terkendali menyebabkan keonaran dan kerusuhan massa berkepanjangan. Lahirnya Pemimpin atau Politisi yang Berkualitas Setelah mencegah terjadinya konflik pemilu, alasan ketiga adalah asas Pemilu luber dan jurdil dimaksudkan agar hasil dari proses Pemilu melahirkan pemimpin atau politisi yang berkualitas. Pembiayaan Pemilu yang sangat besar dan kompetisinya menguras banyak energi diharapkan akan berdampak pada kepentingan masyarakatnya. Selama ini hasil Pemilu dianggap belum memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Sebagian besar yang terpilih dianggap tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas yang diembankan baik dalam jabatan eksekutif ataupun legislatif. Hasil Pemilu semacam ini dipengaruhi oleh pelaksanaan Pemilu yang tidak dijalankan secara luber dan jurdil. Parpol tidak menyeleksi calonnya dengan baik. Kualitas calon sering diabaikan dan yang dikedepankan adalah calon yang memiliki modal dan atau juga karena kedekatan dengan penguasa penguasa politik lokal. Memang tidak ada satupun pasal dalam regulasi melarang unsur masyarakat tertentu untuk menjadi calon, namun persoalannya adalah apakah calon yang kemudian terpilih itu memiliki kapasitas atau tidak. Masyarakat yang cenderung pragmatis juga masih menjadi salah satu masalah dalam pelaksanaan pemilihan. Tidak terjaringnya masyarakat yang memiliki kapasitas dalam daftar calon oleh Parpol menjadi salah satu sebab masyarakat terpaksa harus memilih berdasarkan imbalan. Semakin tinggi imbalan, semakin pasti siapa yang akan dipilih. Segala bentuk tindakan kecurangan ini terjadi karena asas Pemilu luber dan jurdil ini belum benar benar diimplementasikan dengan baik. Jika semua pemangku kepentingan menghormati asas-asas ini dan mengaplikasikannya, maka Pemilu berintegritas dan demokratis dapat diwujudkan sehingga dari Pemilu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang lebih berkualitas. Mendapatkan Pengakuan Dunia Internasional Alasan selanjutnya mengapa luber dan jurdil harus diterapkan, Pemilu yang dilaksanakan secara luber dan jurdil akan mempengaruhi pengakuan dunia internasional terhadap Bangsa Indonesia. Pemilu adalah salah satu lambang kewibawaan suatu bangsa. Jika Pemilu dilakukan dengan cara-cara terhormat, maka hasilnya juga akan diakui secara terhormat dimanapun dan oleh siapapun termasuk oleh dunia internasional. Baca juga: Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil

Pemilu tidak Luber dan Jurdil? Yuk, simak apa yang terjadi di negara berikut!

Hai, Teman Pemilih! Teman Pemilih tahu tidak apa itu Luber dan Jurdil? Ternyata Luber dan Jurdil ini merupakan sebuah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Luber dan Jurdil ini adalah suatu asas yang dianut oleh negara kita Indonesia dalam melaksanakan kegiatan Pemilu.  Luber dan Jurdil ini juga memiliki makna masing-masing, lho. Teman Pemilih yang ingin lebih lanjut mengetahui apa sih makna dari Luber dan Jurdil ini, Teman Pemilih bisa baca artikel kami Pemahaman Tentang Makna Asas Pemilu : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Teman Pemilih tahu tidak, beberapa negara ada yang tidak menerapkan asas Luber dan Jurdil. Teman Pemilih tahu apa yang terjadi setelahnya? Yuk, tanpa berlama-lama lagi mari kita bahas! Belajar dari Krisis Pemilu di Beberapa Negara Teman Pemilih, ternyata Pemilu yang tidak dilaksanakan secara luber dan jurdil, menyisakan banyak persoalan baik dalam proses Pemilu maupun dinamika pemerintahan setelah pelaksanaan kegiatan Pemilu. Beberapa negara menunjukkan sebuah contoh ketika kegiatan Pemilu tidak dilaksanakan secara luber dan jurdil. Yuk, simak apa saja contoh negara yang tidak dilaksanakan secara luber dan jurdil dan apa saja pelajaran yang kita peroleh dari peristiwa tersebut! Pelajaran dari Pemilu Venezuela: Pentingnya Pemilu Bersih Teman pemilih, contoh pertama dari negara yang akan kita bahas kali ini adalah negara Venezuela. Gejolak yang ditimbulkan akibat Pemilu di negara ini yang dilaksanakan pada tahun 2018, hingga kini belum memiliki kepastian. Venezuela kini sedang dilanda konflik yang berkepanjangan. Saat itu, Nicolas Maduro adalah kandidat terpilih atas hasil pelaksanaan pemilu. Calon presiden yang dikalahkan oleh Nicolas Maduro, yakni Henri Falcon dan Javier Bertucci kompak bersepakat menolak hasil pelaksanaan pemilu. Keduanya menganggap proses Pemilu berlaku curang dalam hal jual beli suara dan pelanggaran lainnya. Venezuela makin parah ketika Ketua Majelis Nasional (DPR), Juan Guaido memanfaatkan konflik tersebut dengan mendeklarasikan diri sebagai Presiden interim Venezuela. Juan Guaido membangun kekuatan dengan beberapa kalangan elit dan bergabung dengan kelompok-kelompok yang menentang kepemimpinan Maduro. Krisis Pemilu Afghanistan: Dua Pemimpin, Satu Negara Contoh negara kedua yang akan kita bahas adalah Afganistan. Afganistan adalah negara yang memiliki kepemimpinan kembar di bawah Ashraf Ghani dan Abdullah Abdullah. Kenyataan ini harus dihadapi akibat dari pelaksanaan Pemilu yang dilakukan pada tahun 2014 di negara itu tidak berjalan dengan baik. Masing-masing calon mengklaim kemenangan. Pada pemungutan suara putaran pertama, Abdullah unggul, namun ketika dilakukan putaran kedua, Ghani justru berbalik unggul. Pihak Abdullah tidak menerima hasil pemilu ini karena adanya dugaan kecurangan sesaat setelah pengumuman hasil penghitungan suara diundur dua bulan dari jadwal yang sudah disepakati. Setelah dilanda konflik yang berkepanjangan selama delapan bulan, pada akhirnya kedua tokoh ini berkompromi untuk berbagi kekuasaan eksekutif. Pihak yang satu berperan sebagai presiden, kemudian yang satu berperan sebagai kepala eksekutif pemerintahan. Kesepakatan inipun terjadi karena intervensi Amerika Serikat. Kepemimpinan kembar seperti ini mengakibatkan sangat sulit berjalannya pemerintahan secara efektif. Pemilu Zimbabwe 2018: Selisih Suara Tipis Pemicu Kekacauan Contoh negara berikutnya adalah Zimbabwe. Peristiwa serupa juga terjadi di Zimbabwe. Nelson Chamisa, Calon oposisi Gerakan Perubahan Demokratis (MDC) yang kalah Pemilu pada saat itu, menolak diadakannya pelantikanan Emmerson Mnangagwa pada Agustus 2018 karena pihaknya menemukan bukti bahwa pihak kepolisian tidak netral dan ikut terlibat melakukan kecurangan. Pimpinan institusi yang seharusnya netral, terbukti mewajibkan semua polisi harus mencoblos surat suara di bawah tekanan dan pengawasan satuan masing-masing. Kondisi menjadi panas dan tidak menentu karena juga perolehan suara kedua Calon selisihnya terpaut sangat tipis. Mnangagwa meraih 50,8 persen suara sedangkan lawannya Chamisa meraih 44 persen suara. Pihak Chamisa makin bersemangat dengan cara mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kemenangan Mnangagwa karena dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Zimbabwe sempat merevisi hasil pemilihan presiden sebanyak dua kali. Tapi Mahkamah Konstitusi Zimbabwe pada Agustus 2018 mengeluarkan putusan untuk memperkuat kemenangan tipis Mnangagwa. Putusan itu menyebabkan suasana di negara itu dalam keadaan kacau. Kekacauan Pemilu Yugoslavia: Perpecahan Negara Karena Pemilu Contoh terakhir negara yang akan kita bahas kali ini adalah Yugoslavia. Teman Pemilih tahu tidak bahwa kekacauan Pemilu tahun 1990 di Yugoslavia menjadi salah satu sebab negara itu terpecah. Konflik ini terjadi berawal ketika partai komunis kalah dan partai-partai berhaluan nasionalis menguasai perolahan kursi. Padahal, sebelum pecah menjadi negara-negara kecil seperti Republik Serbia, Republik Montenegro, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia dan Bosnia Herzegovina, Teman pemilih tahu tidak bahwa negara pelopor Gerakan Non-Blok (GNB) ini dikenal sebagai sebuah negara komunis yang maju dan makmur rakyatnya. Pemilu seharusnya menjadi ajang demokrasi yang memperkuat persatuan bangsa. Namun, sejarah mencatat hal sebaliknya. Ketika partai komunis kalah dan partai-partai nasionalis merebut kekuasaan, ketegangan politik justru memuncak. Persaingan politik yang tidak dikelola dengan baik memicu perpecahan antar wilayah, hingga akhirnya negara yang dulu makmur itu pecah menjadi beberapa republik kecil. Teman pemilih, negara-negara yang telah kita bahas diatas mulai dari Venezuela hingga Yugoslavia, gagal melaksanakan Pemilu sehingga melahirkan bencana. Padahal, tujuan penyelenggaraan Pemilu menurut Asshiddiqie (2006) adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai, untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan, untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat dan untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara. Teman Pemilih, dari peristiwa yang dialami oleh beberapa negara diatas, sebuah pengingat penting bagi kita semua untuk menjaga kejujuran dan keadilan pemilu berarti menjaga keutuhan bangsa. Nah, Teman pemilih! Kita sudah bahas apa yang terjadi pada beberapa negara ketika negara tersebut tidak menerapkan Luber dan Jurdil. Simak lebih lanjut artikel kami 4 Hal yang Membuat Asas Pemilu Harus Diterapkan, Simak Apa Saja Itu!

Populer

Belum ada data.